Media Dialog News

PT AIP Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan: Buruh Tak Terdaftar di BPJS

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Asahan. Perusahaan Terpadu Agrindo Indah Perssada (PT AIP), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit (PKS) dan beroperasi di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan B.P. Mandoge, diduga tidak mendaftarkan para buruh dan karyawannya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini terungkap ketika seorang buruh mengalami kecelakaan kerja dan tidak mendapatkan layanan medis maupun perlindungan asuransi kecelakaan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Hal ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan teknis dan sosial dalam hukum ketenagakerjaan.

“Kami baru tahu saat rekan kami mengalami kecelakaan kerja. Saat dibawa ke rumah sakit, tidak ada jaminan BPJS. Kami tidak pernah didaftarkan oleh perusahaan,” ujar seorang buruh yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/7).

Lebih ironis lagi, para buruh mengaku gaji mereka dipotong setiap bulan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT AIP, namun tidak pernah menerima manfaat jaminan sosial.

“Setiap bulan gaji kami dipotong oleh SPSI PUK PKS PT AIP. Tapi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kami justru diabaikan. Kami minta Pemkab Asahan melalui Dinas Tenaga Kerja segera menyelidiki dan menindak perusahaan yang telah mengabaikan hak-hak kami,” tegasnya.

Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik bagi perusahaan yang melanggar.

Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada seluruh tenaga kerja. Ketentuan ini diperkuat oleh Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jika buruh PT AIP tidak terdaftar, maka mereka juga kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Praktik pemotongan gaji oleh SPSI PUK PT AIP tanpa transparansi dan tanpa manfaat jaminan sosial juga menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas organisasi pekerja di tingkat perusahaan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi pengawas ketenagakerjaan serta lembaga pengaduan publik.

Ketua SPSI PUK PT AIP, Zulfan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Terpisah, Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa PT AIP atas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan pengabaian prinsip K3.

“Kami akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan agar segera menindak PT AIP karena telah melanggar hak dasar pekerja,” ujar Hendra.

Jika dugaan ini terbukti, maka PT AIP dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 dan 56 UU No. 24 Tahun 2011, yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran BPJS dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp.1 miliar, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. (Hen-Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Anggota DPRD SUMUT Angkat Bicara Terkait Permasalahan SPBUN PT.Anggita, Diduga Terkait Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi

Anggota DPRD SUMUT Angkat Bicara Terkait Permasalahan SPBUN PT.Anggita, Diduga Terkait Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi

MEDIA DIALOG NEWS, Pantai Labu - Haji Muhammad Subandi, ST.,MM Anggota DPRD Sumatera Utara Terpilih Periode 2024-2029 Komisi E dari

Ramadan Usai, Yuk Persiapkan Diri Sambut Lebaran dengan Penuh Syukur!

Ramadan Usai, Yuk Persiapkan Diri Sambut Lebaran dengan Penuh Syukur!

MEDIA DIALOG NEWS - Ramadan, bulan penuh berkah dan momen yang ditunggu-tunggu umat Muslim, sebentar lagi berakhir. Selama sebulan ini

Anggaran Rp.2 Miliar, Paket e-Purchasing Paving Block Dinkes Asahan Diduga Langgar SNI dan Perpres 16/2018

Anggaran Rp.2 Miliar, Paket e-Purchasing Paving Block Dinkes Asahan Diduga Langgar SNI dan Perpres 16/2018

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP dan AMEL LPSE Kabupaten Asahan memuat 22 paket pekerjaan

Jadikan Wuarlabobar sebagai Titik Sentral Program RT Mandiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepualauan Tanimbar

Jadikan Wuarlabobar sebagai Titik Sentral Program RT Mandiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepualauan Tanimbar

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Agenda Program RT mandiri di kecamatan  wuarlabobar sebagai tonggak awal pemberdayaan masyarakat di Kabupaten

Desa Watukrus Gelar Festival 2024

Desa Watukrus Gelar Festival 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka NTT - Festival Watukrus 2024 yang digelar dari tanggal 18–20 desember 2024 telah usai. Event ini

Kisaran Meriah, Sambutan Spektakuler untuk Jokowi dan Peresmian Jalan Tol

Kisaran Meriah, Sambutan Spektakuler untuk Jokowi dan Peresmian Jalan Tol

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Rabu (16/10/2024), menandai momen penting

PDAM Palopo dan MPP di Ujung Krisis Kepercayaan: Tarif Tak Transparan, Regulasi Mandul

PDAM Palopo dan MPP di Ujung Krisis Kepercayaan: Tarif Tak Transparan, Regulasi Mandul

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan di Kota Palopo tengah mengalami titik nadir. Setelah gejolak protes

Presidium Kotak Kosong Asahan Tidak Pernah Punya Agenda Menganggu Tahapan Pilkada 2024

Presidium Kotak Kosong Asahan Tidak Pernah Punya Agenda Menganggu Tahapan Pilkada 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Presidium Kotak Kosong Asahan, Ridho Santoso mengatakan bahwa kehadiran kelompoknya bukan untuk menganggu tahapan

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (Permasi), Muhammad Seto Lubis mengkritisi rangkap jabatan

Kewarisan Hj. Nurlela Lubis: Mediasi di PA Kisaran Gagal, Proses Hukum Berlanjut

Kewarisan Hj. Nurlela Lubis: Mediasi di PA Kisaran Gagal, Proses Hukum Berlanjut

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pengadilan Agama (PA) Kisaran menggelar sidang pertama kewarisan antara Drs. D Syahrum Dkk sebagai penggugat