Media Dialog News

PT AIP Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan: Buruh Tak Terdaftar di BPJS

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Asahan. Perusahaan Terpadu Agrindo Indah Perssada (PT AIP), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit (PKS) dan beroperasi di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan B.P. Mandoge, diduga tidak mendaftarkan para buruh dan karyawannya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini terungkap ketika seorang buruh mengalami kecelakaan kerja dan tidak mendapatkan layanan medis maupun perlindungan asuransi kecelakaan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Hal ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan teknis dan sosial dalam hukum ketenagakerjaan.

“Kami baru tahu saat rekan kami mengalami kecelakaan kerja. Saat dibawa ke rumah sakit, tidak ada jaminan BPJS. Kami tidak pernah didaftarkan oleh perusahaan,” ujar seorang buruh yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/7).

Lebih ironis lagi, para buruh mengaku gaji mereka dipotong setiap bulan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT AIP, namun tidak pernah menerima manfaat jaminan sosial.

“Setiap bulan gaji kami dipotong oleh SPSI PUK PKS PT AIP. Tapi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kami justru diabaikan. Kami minta Pemkab Asahan melalui Dinas Tenaga Kerja segera menyelidiki dan menindak perusahaan yang telah mengabaikan hak-hak kami,” tegasnya.

Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik bagi perusahaan yang melanggar.

Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada seluruh tenaga kerja. Ketentuan ini diperkuat oleh Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jika buruh PT AIP tidak terdaftar, maka mereka juga kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Praktik pemotongan gaji oleh SPSI PUK PT AIP tanpa transparansi dan tanpa manfaat jaminan sosial juga menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas organisasi pekerja di tingkat perusahaan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi pengawas ketenagakerjaan serta lembaga pengaduan publik.

Ketua SPSI PUK PT AIP, Zulfan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Terpisah, Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa PT AIP atas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan pengabaian prinsip K3.

“Kami akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan agar segera menindak PT AIP karena telah melanggar hak dasar pekerja,” ujar Hendra.

Jika dugaan ini terbukti, maka PT AIP dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 dan 56 UU No. 24 Tahun 2011, yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran BPJS dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp.1 miliar, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. (Hen-Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang Perdana Pra Peradilan (Prapid) Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Kis yang dimohonkan Alfi Hariadi Siregar tak jadi digelar.

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pengambilan sumpah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Dewan Pengawas

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) mengadakan Dialog ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Jalan WR.Supratman,

PAPDESI dan APDESI Asahan, Kadis dan Kabid PMD dilaporkan PMPRI ke Kejatisu

PAPDESI dan APDESI Asahan, Kadis dan Kabid PMD dilaporkan PMPRI ke Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Dua asosialsi desa PAPDESI dan APDESI di Asahan dilaporkan ke ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara

Kapolres Serdang Bedagai Gelar Buka Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

Kapolres Serdang Bedagai Gelar Buka Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan - Kapolres Serdang Bedagai menggelar acara buka bersama dengan Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Kabupaten

PHK Karyawan Sepihak, Aspara Desak Pj Bupati Batubara Cabut Izin  PT. BSI

PHK Karyawan Sepihak, Aspara Desak Pj Bupati Batubara Cabut Izin  PT. BSI

MEDIA DILAOG NEWS, Batu Bara - Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Batu Bara (ASPARA) menggelar aksi unjukrasa di Kantor

Kapolsek Perbaungan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Kapolsek Perbaungan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Arus Mudik Lebaran 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Serdang Bedagai – Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga, SH, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

MEDIA DIALOG NEWS, Medan, Sumatera Utara – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat setelah Legiman Pranata dan keluarga mengajukan permohonan klarifikasi

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Viralnya video pengakuan Alex Papa Rico, yang menuding langsung Irjen Fadil Imran sebagai pelaku kriminalisasi

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pendistribusian bantuan