Media Dialog News

PT AIP Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan: Buruh Tak Terdaftar di BPJS

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Asahan. Perusahaan Terpadu Agrindo Indah Perssada (PT AIP), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit (PKS) dan beroperasi di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan B.P. Mandoge, diduga tidak mendaftarkan para buruh dan karyawannya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini terungkap ketika seorang buruh mengalami kecelakaan kerja dan tidak mendapatkan layanan medis maupun perlindungan asuransi kecelakaan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Hal ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan teknis dan sosial dalam hukum ketenagakerjaan.

“Kami baru tahu saat rekan kami mengalami kecelakaan kerja. Saat dibawa ke rumah sakit, tidak ada jaminan BPJS. Kami tidak pernah didaftarkan oleh perusahaan,” ujar seorang buruh yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/7).

Lebih ironis lagi, para buruh mengaku gaji mereka dipotong setiap bulan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT AIP, namun tidak pernah menerima manfaat jaminan sosial.

“Setiap bulan gaji kami dipotong oleh SPSI PUK PKS PT AIP. Tapi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kami justru diabaikan. Kami minta Pemkab Asahan melalui Dinas Tenaga Kerja segera menyelidiki dan menindak perusahaan yang telah mengabaikan hak-hak kami,” tegasnya.

Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik bagi perusahaan yang melanggar.

Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada seluruh tenaga kerja. Ketentuan ini diperkuat oleh Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jika buruh PT AIP tidak terdaftar, maka mereka juga kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Praktik pemotongan gaji oleh SPSI PUK PT AIP tanpa transparansi dan tanpa manfaat jaminan sosial juga menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas organisasi pekerja di tingkat perusahaan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi pengawas ketenagakerjaan serta lembaga pengaduan publik.

Ketua SPSI PUK PT AIP, Zulfan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Terpisah, Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa PT AIP atas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan pengabaian prinsip K3.

“Kami akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan agar segera menindak PT AIP karena telah melanggar hak dasar pekerja,” ujar Hendra.

Jika dugaan ini terbukti, maka PT AIP dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 dan 56 UU No. 24 Tahun 2011, yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran BPJS dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp.1 miliar, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. (Hen-Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Barang Bukti Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Dikembalikan ke JPU untuk Jerat Tersangka Polri

Barang Bukti Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Dikembalikan ke JPU untuk Jerat Tersangka Polri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp.500 juta

Dinkes Asahan TA 2025 di APBD Anggarkan Rp.34,9 Miliar untuk Deteksi Napza di Asahan: Efektif atau Sekadar Formalitas?

Dinkes Asahan TA 2025 di APBD Anggarkan Rp.34,9 Miliar untuk Deteksi Napza di Asahan: Efektif atau Sekadar Formalitas?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.34.933.157.564,00 untuk sub kegiatan Deteksi Dini

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi MEDIA DIALOG NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5

Mengurai Benang Kusut Eks Pasar Kisaran

Mengurai Benang Kusut Eks Pasar Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS – Mencuatnya kasus ini ketika pada awal Tahun 2024 terdapat Spanduk Kecil berisi pengumuman “DIJUAL Tanah dan

Kunjungan Pardana ke Aceh,  Menteri Kebudayaan RI isi Kuliah Umum di ISBI Aceh

Kunjungan Pardana ke Aceh,  Menteri Kebudayaan RI isi Kuliah Umum di ISBI Aceh

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mengisi kuliah umum di Aula Utama ISBI Aceh.

Gara-Gara Tidak Ada Slip Gaji 189 Orang TKS di Asahan Tidak Diberi Kesempatan Ikut Tes P3K Tahun 2025

Gara-Gara Tidak Ada Slip Gaji 189 Orang TKS di Asahan Tidak Diberi Kesempatan Ikut Tes P3K Tahun 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) yang bekerja di berbagai Puskesmas Kabupaten Asahan terancam tidak bisa mengikuti

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sengkarut persoalan tanah eks HGU PT.Bakrie Sumatera Plantations (BSP) masih terus dalam perdebatan. Keterangan BPN

Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Lantik Penjabat Kepala Desa Lermatang

Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Lantik Penjabat Kepala Desa Lermatang

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar – Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, secara resmi melantik Efraim Lambiombir, S.Sos

Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sidang perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin Alm Ahmad Siregar,

Kemarahan dan Ketegangan Meningkat di Turki Setelah Insiden Pemerkosaan

Kemarahan dan Ketegangan Meningkat di Turki Setelah Insiden Pemerkosaan

MEDIA DIALOG NEWS, Ankara -  Kemarahan di antara warga Turki mencapai titik puncak hari ini setelah seorang wanita Turki dilaporkan