Media Dialog News

Barang Bukti Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Dikembalikan ke JPU untuk Jerat Tersangka Polri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp.500 juta terhadap Amir Simatupang dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling, Senin (28/7). Namun, perhatian publik tertuju pada putusan yang menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna digunakan dalam perkara tersangka lainnya: Aipda Alfi Hariadi Siregar, anggota Polres Asahan aktif.

Barang bukti tersebut bukan hanya berupa sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling, tetapi juga termasuk mobil, telepon genggam, dan hasil digital forensik yang mengungkap komunikasi intens antara Amir dan sejumlah pihak, termasuk dua prajurit TNI dan tersangka Alfi.

Di antara barang yang dikembalikan ke JPU adalah:

  • Hasil print out percakapan dari handphone milik Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf,
  • Satu buah flashdisk berisi physical imaging hasil digital forensic dari perangkat tersebut,
  • Dokumen komunikasi yang diduga menunjukkan keterlibatan Alfi sebagai penghubung pemindahan sisik trenggiling dari gudang Polres ke rumah dan kios milik Yusuf.

Vonis terhadap Amir menegaskan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati, dan jo. Pasal 55 KUHP. Meski Amir ditahan dan dikenakan pidana subsider 6 bulan jika tak mampu membayar denda, proses hukum terhadap Alfi belum dilimpahkan ke persidangan meski sudah gagal di praperadilan awal Juli lalu.

“Pemulangan barang bukti ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain masih berjalan. Kalau hanya pelaku lapangan yang dijatuhi vonis, sementara aktor pengatur dibiarkan lolos, maka keadilan ekologis tak ubahnya slogan,” tegas salah satu pegiat konservasi kepada Media Dialog News.

Barang bukti yang ditetapkan tetap digunakan dalam perkara An. Alfi Hariadi Siregar menjadi sinyal bahwa publik dan aparat harus mengawal kasus ini lebih lanjut. Akankah PN Kisaran kembali membuka persidangan baru untuk menuntaskan benang kusut jaringan perdagangan satwa dilindungi? (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Segini Gaji Ketua KPU Kabupaten Asahan, Rp. 12.823.000

Segini Gaji Ketua KPU Kabupaten Asahan, Rp. 12.823.000

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

HUT ke-18 PPWI dan Rakernas Nasional: Ketahanan Informasi Jadi Fokus Strategis

HUT ke-18 PPWI dan Rakernas Nasional: Ketahanan Informasi Jadi Fokus Strategis

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-18, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menggelar seminar nasional

BNN Kabupaten Kendal Lakukan Tes Narkoba Sopir Bus di Boja, Antisipasi Risiko Saat Mudik Lebaran

BNN Kabupaten Kendal Lakukan Tes Narkoba Sopir Bus di Boja, Antisipasi Risiko Saat Mudik Lebaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal bersama Dinas Kesehatan Kabupaten

ASPRUMNAS Kabupaten Asahan Siapkan Seminar untuk Cetak Pengusaha Pengembang Perumahan Baru

ASPRUMNAS Kabupaten Asahan Siapkan Seminar untuk Cetak Pengusaha Pengembang Perumahan Baru

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dalam upaya mendorong pertumbuhan sektor perumahan rakyat dan membuka peluang usaha baru di bidang properti,

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kisruh kepemilikan Gedung eks Pasar Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur

Tiga Kali Tertunda, Sidang Tuntutan Kasus Sisik Trenggiling 1,1 Ton Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Tiga Kali Tertunda, Sidang Tuntutan Kasus Sisik Trenggiling 1,1 Ton Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Amir Simatupang—terdakwa dalam kasus penjualan ilegal 1.180 kilogram sisik trenggiling—kembali ditunda

Warga Gg. Setia Didukung MUI Asahan: Akses Jalan Umum Harus Dibuka

Warga Gg. Setia Didukung MUI Asahan: Akses Jalan Umum Harus Dibuka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Warga Gg. Setia bersama kuasa hukum mereka, Dian Marwah, SH, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor

JPKP Asahan Imbau Pengguna Medsos Hapus Konten Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kisaran Timur

JPKP Asahan Imbau Pengguna Medsos Hapus Konten Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kisaran Timur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Kecamatan Kota Kisaran

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

MEDIA DIALOG NEWS, SIKKA, NTT - Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki fase yang

Ketua GEMMAKO, Dodi Antoni Laporkan KPU Kabupaten Asahan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Berjemaah

Ketua GEMMAKO, Dodi Antoni Laporkan KPU Kabupaten Asahan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Berjemaah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT),