Media Dialog News

Proyek Hauling PT. SAS Dikecam Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, WALHI: Langgar Hak Hidup dan Kelestarian Lingkungan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Rencana pembangunan jalan hauling batubara dan fasilitas stockpile oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS) menuai penolakan dari warga Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan warga Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Warga menilai proyek tersebut tidak hanya mengancam keselamatan dan kesehatan mereka, tetapi juga melanggar hak atas lingkungan hidup yang bersih dan aman.

Aksi penolakan dilakukan warga sebagai bentuk kekecewaan terhadap proyek yang dinilai dijalankan secara sepihak, tanpa konsultasi publik dan sosialisasi yang layak. Aktivitas perusahaan yang masuk langsung ke wilayah pemukiman dianggap tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip dasar keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, Minggu (6/7/2025)

“Ini bukan sekadar proyek jalan, tapi ancaman langsung terhadap keselamatan keluarga kami. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada dialog, tiba-tiba alat berat bekerja dan wilayah kami berubah menjadi proyek tambang,” keluh salah satu warga saat aksi berlangsung.

Warga menyampaikan berbagai kekhawatiran, mulai dari pencemaran udara akibat debu batubara, kebisingan akibat lalu lintas truk, potensi kecelakaan, hingga risiko banjir akibat terganggunya daerah resapan air. Keberadaan stockpile di dekat pemukiman juga dikhawatirkan menjadi sumber konflik sosial dan penurunan kualitas hidup masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengecam keras proyek PT. SAS. Menurutnya, pembangunan stockpile dan jalan hauling yang masuk ke kawasan permukiman tanpa memperhatikan aspek sosial dan ekologis merupakan bentuk nyata perampasan ruang hidup masyarakat.

“Proyek ini bukan hanya keliru secara tata ruang, tapi juga berbahaya. Risiko kesehatan seperti ISPA akan meningkat, terutama pada anak-anak dan lansia. Infrastruktur desa yang digunakan untuk lalu lintas truk berat akan cepat rusak, sementara masyarakat hanya menanggung dampaknya,” ungkap Oscar.

Ia menambahkan, pembangunan yang tidak partisipatif serta berpotensi merusak lingkungan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4), serta Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Pembangunan yang tidak melibatkan warga hanyalah perampasan terselubung,” tegasnya.

Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menghentikan proyek tersebut dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan dan AMDAL proyek. Mereka juga berharap ada ruang dialog terbuka yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Aspirasi ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman. Suara warga harus dihormati, bukan diabaikan demi kepentingan segelintir pihak. (Joe)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

Kisruh Eks Pasar Kisaran, Tokoh Masyarakat Melayu Asahan Minta Bupati Copot Kadis PUPR

Kisruh Eks Pasar Kisaran, Tokoh Masyarakat Melayu Asahan Minta Bupati Copot Kadis PUPR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tokoh Masyarakat Melayu Asahan, OK Rasyid meminta kepada Bupati Asahan yang baru dilantik, Taufiq Zainal

Atlet Taekwondo Asahan, EMJ Sianipar Sabet Emas di POPPROVSU 2024

Atlet Taekwondo Asahan, EMJ Sianipar Sabet Emas di POPPROVSU 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Erland Maltar Jeremy Sianipar mencatatkan sejarah dengan meraih medali emas di kategori Putra Under 78

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Jawaban dari Kapolri (Tergugat I), Kapolda Jawa Tengah (Tergugat II), dan Kapolres Blora (Tergugat III)

BPN Asahan Tak Tepati Janjinya, RDP DPRD Asahan Gagal Membahas Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran

BPN Asahan Tak Tepati Janjinya, RDP DPRD Asahan Gagal Membahas Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pelapor masalah tanah dan eks bangunan Pasar Kisaran ke DPRD Kabupaten Asahan, OK Rasyid mengatakan

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha

BULOG Gelar Serap dan Panen Padi dengan Teknologi Budidaya Intensif bersama BRIN

BULOG Gelar Serap dan Panen Padi dengan Teknologi Budidaya Intensif bersama BRIN

MEDIA DIALOG NEWS, Cibitung – Perum BULOG menggelar kegiatan serap dan panen padi dengan penerapan teknologi budidaya intensif pada lahan

Ini Dia Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Gagal Mendaftar di KPU Asahan

Ini Dia Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Gagal Mendaftar di KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Detik-detik terakhir pendaftaran Calon bupati dan wakil bupati di KPU Asahan hampir usai. Malam semakin

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Persidangan perkara perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa Amir Simatupang kembali digelar di Pengadilan Negeri

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

MEDIA DIALOG NEWS, Popayato - Aliansi Masyarakat melawan (AMM) melakukan aksi di lapangan proklamasi popayato dan Polsek popayato untuk menuntut

GEMA Labura Minta Kejatisu Panggil dan Periksa Kadis Pendidikan

GEMA Labura Minta Kejatisu Panggil dan Periksa Kadis Pendidikan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Utara (Gema Labura) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara ke Kejaksaan Tinggi