Media Dialog News

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Jawaban dari Kapolri (Tergugat I), Kapolda Jawa Tengah (Tergugat II), dan Kapolres Blora (Tergugat III) dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sarat retorika dan terindikasi rekayasa hukum. Hal ini terungkap dalam dokumen eksepsi dan jawaban hukum para tergugat yang dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing pada Kamis, 3 Juli 2025.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Penasihat Hukum PPWI Nasional mewakili dua jurnalis dari Jawa Tengah, Siyanti dan Febrianto, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta kesalahan prosedural dalam penangkapan dan penahanan mereka oleh aparat kepolisian.

Sidang praperadilan yang digelar secara maraton ini dijadwalkan akan menghasilkan putusan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalil Tergugat: Kesalahan Subjek dan Kewenangan

Dalam eksepsinya, para tergugat mengangkat dua poin utama: adanya error in persona (kesalahan menentukan tergugat) dan ketidakwenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili perkara ini.

Kuasa hukum Kapolri, antara lain Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si. dan rekan, menyebut bahwa seharusnya yang digugat adalah penyidik di Polres Blora, bukan Kapolri, karena berdasarkan Pasal 1 angka (1) KUHAP, penyidik adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum.

Dengan alasan itu, Kapolri meminta Majelis Hakim menolak gugatan, karena dirinya tidak bertanggung jawab atas tindakan penyidik Polres Blora.

PPWI: Kapolri Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinan atas logika hukum yang digunakan oleh pihak Kapolri.

“Saya amat menyayangkan cara pandang hukum seorang Kapolri yang mengabaikan prinsip pertanggungjawaban lembaga negara atas tindakan anggotanya. Justru jika Kapolri tidak digugat, barulah itu bisa disebut error in persona,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu, Jumat, 4 Juli 2025.

Lalengke menjelaskan bahwa error in persona terjadi jika pihak yang seharusnya digugat justru tidak disertakan dalam gugatan. Dalam hal ini, Kapolri dan Kapolda Jateng merupakan atasan langsung dari penyidik Polres Blora.

Kapolda dan Kapolres: PN Jaksel Tidak Berwenang

Sementara itu, kuasa hukum Kapolda Jateng dan Kapolres Blora menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara praperadilan ini, karena locus delicti berada di Blora. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Namun, menurut Wilson Lalengke, argumentasi tersebut keliru. “Dalam perkara praperadilan seperti ini, domisili tergugat adalah pertimbangan utama. Dan karena salah satu tergugat adalah Kapolri yang berkantor di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan berwenang,” jelasnya.

Dugaan Rekayasa Dokumen dan Kasus Delik Aduan

Poin paling mencolok dalam eksepsi para tergugat, menurut PPWI, adalah dugaan adanya rekayasa dokumen. Berdasarkan Surat Penangkapan dan Penahanan yang diperoleh keluarga pemohon, jelas disebutkan bahwa kasus tersebut adalah delik aduan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025, tertanggal 22 Mei 2025, dengan pelapor seorang anggota TNI.

Namun dalam dokumen jawaban, Polres Blora menyebut kasus tersebut sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan merujuk Laporan Polisi berbeda, yakni Nomor: LP/A/13/V/2025.

“Ini manipulasi terang-terangan. Mereka memalsukan dasar hukum penangkapan dengan mengubah LP delik aduan menjadi LP OTT. Sungguh biadab!” tegas Lalengke, yang juga lulusan Global Ethics dari Birmingham University, Inggris.

PPWI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya proses ini demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas aparat hukum. (TIM/Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Lapas Jambi Gelar Razia di Blok B1, Temukan Barang Terlarang

Lapas Jambi Gelar Razia di Blok B1, Temukan Barang Terlarang

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) K elas IIA Jambi kembali melaksanakan razia internal di Blok B1, Sabtu

SMAN 1 Koto Balingka Launching Silek Tradisi: Warisan Minangkabau Dibumikan Lewat Ekstrakurikuler

SMAN 1 Koto Balingka Launching Silek Tradisi: Warisan Minangkabau Dibumikan Lewat Ekstrakurikuler

MEDIA DIALOG NEWS, Koto Balingka, Pasaman Barat — SMA Negeri 1 Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, menggelar

Pemanfaatan Aset Daerah yang Terlantar, Parasamya Food Court Hadir Bernuansa Bisnis Terpadu

Pemanfaatan Aset Daerah yang Terlantar, Parasamya Food Court Hadir Bernuansa Bisnis Terpadu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aset Daerah Pemkab Asahan eks makam pahlawan Kisaran dimanfaatkan jadi Food Court oleh seorang pengusaha

Sidik Suyatno Bantah Tuduhan Pungli Evaluasi Pendamping Desa

Sidik Suyatno Bantah Tuduhan Pungli Evaluasi Pendamping Desa

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno, menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pungutan liar

Laskar Merah Putih Grogol Jakarta Barat Tegaskan Dukungan kepada H. Agus Salim, S.E.

Laskar Merah Putih Grogol Jakarta Barat Tegaskan Dukungan kepada H. Agus Salim, S.E.

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Upaya menjaga solidaritas terus dilakukan oleh organisasi massa Laskar Merah Putih (LMP) di wilayah Grogol,

Forum Kebangsaan di Hotel Polonia Medan : “Selamatkan Demokrasi Sumatera Utara” Hadirkan Pembicara dari Jakarta

Forum Kebangsaan di Hotel Polonia Medan : “Selamatkan Demokrasi Sumatera Utara” Hadirkan Pembicara dari Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Forum Kebangsaan yang digagas oleh PDI Perjuangan menghadirkan pembicara Tingkat Nasional dari Jakarta, Minggu 17/11/2024

Bangun Sinergi, Kapolda Jambi Gandeng Mahasiswa untuk Wujudkan Jambi Aman dan Berdaya

Bangun Sinergi, Kapolda Jambi Gandeng Mahasiswa untuk Wujudkan Jambi Aman dan Berdaya

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suasana penuh keakraban terasa saat Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersilaturahmi dengan para

Pemerintah Kecamatan Air Napal Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemerintah Kecamatan Air Napal Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

MEDIA DIALOG NEWS, Bengkulu Utara—Pemerintah Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar rapat sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih, Rabu (14/5/2025).

Tokoh Aktivis Muda Nasional Asal Sulteng Resmi Jabat Komisaris Independen di Holding PT. Pelindo

Tokoh Aktivis Muda Nasional Asal Sulteng Resmi Jabat Komisaris Independen di Holding PT. Pelindo

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Gerbong kepemimpinan di anak usaha PT Pelindo (Persero) kembali mengalami penyegaran. Aktivis muda nasional asal

Dewan Pers Serukan Profesionalisme Media dalam Pemberitaan Unjuk Rasa, Wilson Lalengke: Pers Jangan Dibungkam

Dewan Pers Serukan Profesionalisme Media dalam Pemberitaan Unjuk Rasa, Wilson Lalengke: Pers Jangan Dibungkam

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi sehubungan dengan dinamika unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta sejak