MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ikut seleksi PPPK Tahun 2024. Sedangkan 189 Orang TKS yang bekerja sudah belasan tahun di Puskesmas-Puskesmas di Kecamatan se Kabupaten Asahan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Padahal mereka sama-sama bekerja sebagai tenaga sukarela di bidang Kesehatan, tidak digaji dari APBD sehingga sama-sama tidak memiliki slip gaji yang merupakan salah satu persyaratan mengikuti seleksi PPPK. Para TKS di Puskesmas terancam dirumahkan jika tidak bisa ikut seleksi susulan pada Tahun 2025.
Data tahun 2020 yang dimiliki dialogberita.com dan mediadialognews.com di RSUD HAMS terdapat 347 pegawai non PNS di rumah sakit ini. Termasuk di dalamnya para dokter spesialis, dokter umum, paramedis, pengawas, verifikator, PRT rumah sakit dan cleaning service. Dari 347 pegawai non PNS tersebut, sebanyak 162 diantaranya adalah tenaga paramedis.
Sementara itu di Puskesmas-Puskesmas se kabupaten Asahan jumlah pegawai non PNS datanya belum dimiliki oleh media ini, namun informasi resmi yang didapat bahwa jumlah Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) yang bekerja antara 3-19 tahun terdapat 189 orang TKS. Mereka ini sudah memenuhi syarat untuk diikutsertakan seleksi PPPK Tahun 2024. Ganjalan satu-satunya adalah mereka tidak memiliki slip gaji yang berasal dari APBD Asahan sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
10 Tahun menjadi BLUD
RSUD HAMS Kisaran sudah 10 tahun mengimplementasikan BLUD, namun hingga tahun 2025 belum bisa mandiri sepenuhnya. Ratusan tenaga paramedis dilimpahkan penggajiannya melalui skema PPPK. Sedangkan Dasar hukum BLUD itu sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. RSUD HAMS Kisaran telah mengadopsi skema BLUD secara penuh mulai Tahun Anggaran 2014. Mestinya setelah 10 tahun berproses RSUD HAMS Kisaran sudah bisa mandiri dan tidak membebani keuangan Daerah.
Sejak Tahun 2014 RSUD HAMS Kisaran dapat mengelola pendapatan, pengeluaran, dan investasi dengan lebih mandiri, dibandingkan jika dikelola sebagai unit biasa dalam struktur pemerintahan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, ada dua jenis status pegawai BLUD yang diperkenalkan dalam regulasi ini : pegawai tetap dan kontrak. Tidak ada disebutkan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di dalam Permendagri tersebut.
Seluruh TKS di RSUD HAMS tidak menerima gaji atau honor yang berasal dari APBD Asahan. Jika salah satu syarat untuk bisa ikut seleksi PPPK Tahun 2024 adalah slip gaji dari APBD Asahan, mengapa TKS di RSUD HAMS Kisaran bisa dinyatakan MS sedangkan TKS di Puskesmas dinyatakan TMS.
Ahmad Thamrin, Amd. Kep. selaku Ketua perwakilan TKS Kabupaten Asahan kepada wartawan Media ini Senin, 7 April 2025 menyatakan kekecewaannya atas perlakuan tidak adil dari Pemkab Asahan.
“Kami TKS di Puskesmas se Kabupaten Asahan sama statusnya dengan TKS di RSUD HAMS Kisaran, yaitu sama-sama tidak mendapat gaji atau honor dari APBD Asahan, tetapi mengapa kami dinyatakan TMS.” Ujarnya.
Thamrin yang mewakili 189 Orang TKS merasa gembira dan senang rekan sejawatnya di RSUD HAMS Kisaran lulus PPPK, sedangkan mereka masih berjuang untuk bisa ikut seleksi P3K tahun 2025.
“Kami sudah capek berjuang, namun alasan yang kami terima tidak masuk akal soal slip gaji dari APBD Asahan, sementara kami tahu teman satu profesi kami yang statusnya TKS di RSUD HAMS Kisaran juga sama dengan kami, tetapi mereka bisa ikut dan lulus menjadi PPPK,” tandasnya. (Edi Prayitno)