MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Mhd Syahrial (40), warga Jalan Akasia GG Telkom Kisaran Barat yang sehari-hari berprofesi sebagai wartawan di media “Harian Daerah,” melaporkan seorang pria bernama Tuan Takur Pratap Sing Sinaga (36) ke Polres Asahan. Laporan tersebut sesuai dengan STTLP/B/126/II/2025/SPKT Polres Asahan/Polda Sumut, dengan sangkaan penghinaan terhadap profesi wartawan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 310 KUHP.
Menurut Syahrial, dirinya diajak Penasehat Hukum MI Tanjung SH, MH untuk melihat rumah kliennya, Poltak Pasaribu, yang beralamat di Desa Punggulan Dusun 1 yang dibongkar oleh lawan kliennya, Rindu Aritonang. “Saya ikut karena sekalian mau meliput beritanya,” ungkap Syahrial kepada teman wartawannya.
Sesampainya di sana, Syahrial melihat ada pembongkaran pagar rumah yang terbuat dari seng. Ia langsung menjalankan tugasnya sebagai wartawan, mengambil gambar rumah dan pagar seng yang telah dibongkar tersebut. Namun, tidak lama kemudian, datang Tuan Takur Pratap Sing Sinaga, yang menurut informasi adalah anak dari Ibu Rindu Aritonang, mendekati Syahrial dan berkata.
“Semua wartawan itu sama, pintar memutarbalikkan fakta alias menerbitkan berita hoax” ucap Syahrial menirukan hinaan yang diucapkan Tuan Takur Pratap Sing Sinaga dan kata-katanya itu sudah pula direkamnya dan akan dijadikan bukti nanti di persidangan dengan beberapa orang yang menyaksikan terjadinya penghinaan terhadap dirinya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Sebagai wartawan yang tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan, Syahrial merasa keberatan. Oleh karena itu, ia membuat laporan penghinaan profesi wartawan ke Polres Asahan.
Di tempat terpisah, Poltak Pasaribu, pemilik rumah yang dibongkar, dimintai keterangan. Menurut Syahrial, Poltak Pasaribu dan istrinya mendengar kejadian tersebut dan turut pula dijadikan saksi ke Polres Asahan.
Solidaritas Wartawan
Mendengar teman satu professinya dihina, Agustua Panggabean salah seorang Wartawan dari Media Online detakmedia.com merasa dirinya juga ikut terhina. “Tidak semua wartawan seperti yang dituduhkan oleh Tuan Takur Pratap Sing Sinaga” ujarnya kepada media ini di salah satu café di Kota Kisaran, Senin 17 Februari 2025.
Agustua dalam kapasitasnya sebagai sesama satu profesi dengan Mhd Syahrial meminta Kapolres Asahan untuk segera bertindak menangkap dan memproses pelaku yang menghina wartawan. Agustua Pangabean yang sehari-harinya meliput berita di Polres Asahan, menyatakan, Kapolres Asahan harus segera bertindak untuk menangkap dan memproses pelaku yang menghina wartawan.
“Menghina, mengintimidasi secara verbal dari orang-orang tertentu kepada Wartawan sama saja bertujuan untuk menghalang-halangi tugas seorang jurnalis yang dijamin oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers” tandasnya. (Edi Prayitno)