Media Dialog News

OK Rasyid dkk Ajukan Gugatan PMH atas penguasaan Gedung eks Pasar Kisaran Ke Pengadilan Negeri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Warga masyarakat disekitar bangunan eks pasar Kisaran telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kisaran pada Rabu 5 Februari 2025 lalu. Mereka adalah OK Rasyid (51) sebagai penggugat 1, Hendra Syahputra (46) sebagai penggugat 2, dan Ardian Muslim Hasibuan (55) sebagai Penggugat 3. Demikian disampaikan OK kepada media ini, Selasa 11 Februari 2024 di Kisaran. “Kuasa hukum kami Zulkifli, S.H. bang” ujarnya.

Lebih lanjut Rasid mengatakan pihaknya kesal menunggu kejelasan dari pihak Pemkab Asahan dan DPRD Asahan, akhirnya, warga pasar Kisaran melalui kuasa hukum Zulkifli, SH dan associates mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran. Permohonan itu telah diterima Pengadilan Negeri Kisaran dengan register nomor 16/Pdt.G /2025/PN.Kis.

“Menurut informasi, jadwal persidangan pertama akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang,” ucapnya.

Dirinya mengatakan permasalahan yang dialami oleh warga di seputar bangunan eks pasar Kisaran tersebut berawal saat pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan tersebut ingin melakukan pondasi di badan jalan Sokat Ali.

“Padahal, jalan Sokat Ali dipergunakan untuk kepentingan lalu lintas bagi warga setempat maupun warga lainnya. Selain itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan kerap kali mengusir pedagang yang berada di seputaran bangunan,” katanya.

Dirinya mengatakan akibat tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan, warga disana kemudian mengadukan persoalan tersebut ke komisi C DPRD Asahan.

“Meskipun sampai saat ini belum adanya keputusan apapun dari pihak anggota komisi C DPRD Asahan tersebut,” tegasnya.

Masih menurut OK Rasyid, akibat tidak adanya kepastian/keputusan apapun, akhirnya Dirinya dan warga di sekitar bangunan eks pasar Kisaran mendaftarkan persoalan tersebut ke PN Kisaran.

OK Rasyid mengutip keterangan Zulkifli S.H bahwa pihak tergugatnya terdiri dari Erwin (36) sebagai ahli waris almarhum Hayermanto Wijaya, Maryam (67) yang menguasai lahan dan bangunan eks pasar Kisaran dengan nomor SHM 1207 dan SHM 1209.

“Adapun pihak tergugat lainnya yaitu Siti Aminah yang berprofesi sebagai Notaris. Kepala BPN Asahan yang ditengarai meloloskan pembuatan SHM,” katanya menjelaskan

OK Rasyid mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari beberapa narasumber, diketahui jika lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran itu awalnya merupakan aset Pemkab Asahan. “Namun herannya, lahan dan bangunan eks pasar Kisaran tersebut saat ini diketahui sudah beralih ke tangan perorangan,” imbuhnya.

Rasyid juga menyebutkan bahwa Kuasa Hukum mereka telah pula menyurati Kepala Dinas PUTR, Perkim, dan SMPTSP untuk memberitahukan tentang adanya gugatan ke PN Kisaran. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kapolri di Garis Depan Ketahanan Pangan:  Dari Palmerah, Sinergi Negara Menjaga Gizi dan Martabat Bangsa

Kapolri di Garis Depan Ketahanan Pangan: Dari Palmerah, Sinergi Negara Menjaga Gizi dan Martabat Bangsa

Oleh : Youthma All Qausha Aruan MEDIA DIALOG NEWS - Pagi itu, Palmerah tidak sekadar menjadi titik di peta Jakarta

Aksi Demo di DPRD dan Kantor Gubernur Jambi Berakhir dengan Dialog, Mahasiswa Suarakan Lima Tuntutan

Aksi Demo di DPRD dan Kantor Gubernur Jambi Berakhir dengan Dialog, Mahasiswa Suarakan Lima Tuntutan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Ribuan mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat sipil turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan

Redaksi Media Dialog News Laporkan Dugaan Korupsi di Inspektorat Asahan ke Kejatisu

Redaksi Media Dialog News Laporkan Dugaan Korupsi di Inspektorat Asahan ke Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran (5 Oktober 2025) — Redaksi mediadialognews.com resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kepala

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Terpilih Dilantik Presiden RI di Jakarta Tgl 6 Februari 2025 bersama 18 Kepala Daerah Lainnya di Sumut

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Terpilih Dilantik Presiden RI di Jakarta Tgl 6 Februari 2025 bersama 18 Kepala Daerah Lainnya di Sumut

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Bupati dan Wakil Bupati Asahan Terpilih akan dilantik oleh Presiden RI pada tanggal 6 Februari

Hendak Unjuk Rasa ke Kantor Desa Buntu Pane, Sejumlah Aktivis Dihadang dan Dihalau Warga di Tengah Jalan

Hendak Unjuk Rasa ke Kantor Desa Buntu Pane, Sejumlah Aktivis Dihadang dan Dihalau Warga di Tengah Jalan

MEDIA DIALOG NEWS, Buntu Pane – Sejumlah massa aksi yang menamakan dirinya DPP Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (DPP

Restuardy Daud: Bangda Kemendagri Perkuat Fasilitasi Usulan PSN di 7 Provinsi

Restuardy Daud: Bangda Kemendagri Perkuat Fasilitasi Usulan PSN di 7 Provinsi

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terus memperkuat perannya dalam mengawal pembangunan daerah. Salah satunya

Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya PM Malaysia Kelima

Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya PM Malaysia Kelima

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI, YTAM Tengku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., hadir pada Senin,

Zulkifli Hasan Tinjau KDMP Desa Winong, Target 30.000 Koperasi Desa Dikebut Tahun Ini

Zulkifli Hasan Tinjau KDMP Desa Winong, Target 30.000 Koperasi Desa Dikebut Tahun Ini

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengunjungi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Winong,

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan sidang perdana perkara pidana lingkungan hidup terkait perdagangan satwa liar dengan

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

DIALOG BERITA, Jakarta - Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam