MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia (PERMASI) Asahan, menyatakan tudingan kepada SMK Negeri 2 bahwa telah terjadi dugaan korupsi dari anggaran dana bos tahun 2023. “Berdasarkan temuan kami di lapangan anggaran dana bos smk 2 sangat fantastis namun realitanya belum ada yang nampak. Padahal sebagaimana kita ketahui SMK Negeri 2 Kisaran adalah sekolah yang sudah pernah go internasional dan terbaik di kabupaten Asahan Sumatera utara”, Kata Ketua Umum Permasi Asahan, Muhammad Seto Lubis, Jum’at (08/08/2024) di Kisaran.
“Sebelumnya, SMK Negeri 2 Kisaran yang berada di sungai renggas kecamatan kota kisaran timur pernah tersandung kasus korupsi dengan mantan kepsek berinisial Z pernah di tangkap di Aceh atas dugaan korupsi dana bos semasa dia menjabat. Kami menduga Kacabdisdik pada massa itu diam saja padahal sudah terbukti sehingga adanya gerakan mahasiswa dan pemuda waktu itu” ujar Seto lubis kepada awak media.
Sebelumnya Permasi telah mengkonfirmasi kepala sekolah SMK Negeri 2 Kisaran pada tanggal 29/07/2024 untuk melihatkan laporan penggunaan anggaran dana bos tahun 2023 senilai 1,7 Milyar. “Dana tersebut dibelanjakan untuk apa saja untuk kebutuhan pendukung kegiatan pembelajaran,” imbuhnya
Namun sampai saat ini menurut Seto belum diberikan sehingga PERMASI menduga kepsek tidak transparan dalam penggunaannya yang kami anggap melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008”, tegas seto lubis.
Ditambahkannya, “Saya meminta Kacapdis untuk mengkroscek penggunaaan anggaran ini jika Kacab Disdik Asahan diam, maka kami menduga kacapdis ikut andil di dalam dugaan koruspsi anggaran bos di SMK Negeri 2 Kisaran dan kami akan merencanakan aksi dalam waktu dekat.”, cetusnya.
Membantah Dituding Korupsi
Kepala SMK Negeri 2 Kisaran, Sahata Turnip membantah pihaknya dituding korupsi dana bos. “Kami sangat menolak dituding korupsi karena kami sudah melaksanakan penyaluran dan menggunakan dana bos sesuai regulasi,” ujarnya ketika dikonfirmasi Media Dialog News melalui Ponsel, Jumat (9 Agustus 2024) sekira pukul 10.59 Wib.
Sahata Turnip memaparkan bahwa Ketua Permasi Asahan pernah datang menanyakan mengapa suratnya tidak dibalas? Menurut Turnip karena surat tersebut ditujukan kepada Polres Asahan sehingga pihaknya sebagai penerima surat tembusan maka tidak membalas surat dimaksud. “Tidak semua surat masuk diteruskan kepada saya, ada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang memverifikasi dan menjawabnya” urainya.
Meski demikian Turnip menyebutkan PPID pada tanggal 30 Juli 2024 telah membalas surat DPP-PERMASI Nomor 113/SE/PERMASI?ASH/VII/2024 “Kami juga menjawab pertanyaan yang disampaikan kepada kami terkait penggunaan dana Bos untuk perpustakaan” imbuhnya.
Surat PPID Tanggal 30 Juli 2024 bernomor 003/PPID-SMKN2-Kis/VII/2024 yang ditandatangani oleh Sarjono, SPd tersebut juga melampirkan Laporan penyaluran dana bos tahun 2023 sebesar Rp.1.759.080.303 yang ditandatangani oleh Bendahara Bos SMK N-2 Kisaran, Johan ST dan diketahui oleh Kepala Sekolah, Sahata Turnip, SPd.MSi.
“Kami sudah mengirimkan melalui e-mail dan statusnya terkirim pada tanggal 30 Juli 2024. Jadi tidak benar jika kami dibilang tidak mau membalas surat bahkan apa yang diminta oleh Ketua PERMASI Asahan, telah kami lampirkan” kata Sahata Turnip.
Sahata merasa keberatan jika pihaknya dituding korupsi dana bos, karena penyaluran dan penggunaannya sudah sesuai regulasi. “Kami sangat menolak dan keberatan jika kami dituding korupsi dana bos tahun 2023” pungkasnya. (EP)