Media Dialog News

18 SPPG di Kabupaten Asahan Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan. Kebijakan ini diambil karena belum adanya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Surat resmi bernomor 769/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk memastikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai aturan.

Sebanyak 18 SPPG di Kabupaten Asahan yang terkena penghentian sementara antara lain:

  1. SPPG Asahan Kota Kisaran Barat Kisaran Barat 2
  2. SPPG Asahan Tanjung Balai Sei Apung 2
  3. SPPG Silau Laut Silo Lama
  4. SPPG Asahan Air Joman
  5. SPPG Asahan Pulo Bandring Sidomulyo
  6. SPPG Asahan Simpang Empat Simpang Empat 4
  7. SPPG Asahan Bandar Pulau Gonting Malaha
  8. SPPG Asahan Rahuning, Rahuning II
  9. SPPG Asahan Teluk Dalam, Air Teluk Kiri
  10. SPPG Asahan Bandar Pulau, Bandar Pulau Pekan
  11. SPPG Asahan Kota Kisaran Barat, Kisaran Baru 2
  12. SPPG Asahan Bandar Pasir Mandoge, Bandar Pasir Mandoge 2
  13. SPPG Asahan Rawang Panca Arga, Rawang Pasar V 2
  14. SPPG Asahan Rahuning, Rahuning
  15. SPPG Asahan Buntu Pane, Mekar Sari
  16. SPPG Asahan Air Batu, Sei Alim Ulu 2
  17. SPPG Asahan Aek Kuasan, Aek Loba Afd I
  18. SPPG Asahan Kota Kisaran Barat, Kisaran Barat.

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si., disebutkan bahwa SPPG dapat kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan, yakni mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai standar. Bukti pendaftaran SLHS wajib dilampirkan saat mengajukan pencabutan pemberhentian operasional.

BGN menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengawasan demi menjaga kualitas layanan gizi masyarakat. Warga Asahan diharapkan tetap mendukung proses perbaikan agar program makan bergizi gratis dapat kembali berjalan dengan aman, higienis, dan tepat sasaran.

Sebagai daerah dengan jumlah SPPG dengan jumlah signifikan yang terkena penghentian, Kabupaten Asahan kini menjadi sorotan dalam upaya perbaikan tata kelola layanan gizi. Pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga distribusi makanan bergizi bagi anak-anak tetap terjamin.

Langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara program di daerah lain agar lebih disiplin dalam memenuhi standar kesehatan dan sanitasi. Dengan kepatuhan terhadap aturan, program makan bergizi gratis dapat berjalan berkelanjutan dan memberi manfaat maksimal bagi generasi muda. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Rekening Bisa ‘Terkuras’ Habis: Begini Cara Penipu Manfaatkan QRIS

Rekening Bisa ‘Terkuras’ Habis: Begini Cara Penipu Manfaatkan QRIS

MEDIA DIALOG NEWS - Pengguna teknologi pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diimbau meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya

KPU Asahan Adakan Lelang Eks Logistik Pemilu Tahun 2024

KPU Asahan Adakan Lelang Eks Logistik Pemilu Tahun 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.311 Kisaran adakan Lelang

Presiden Prabowo Dorong Apindo Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Presiden Prabowo Dorong Apindo Ciptakan Lapangan Kerja Baru

MEDIA DIALOG NEWS, Bogor — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia

Proyek Paving Block Dinas Kesehatan Asahan Diduga Tak Sesuai Standar SNI, DPC Askonas Minta Klarifikasi

Proyek Paving Block Dinas Kesehatan Asahan Diduga Tak Sesuai Standar SNI, DPC Askonas Minta Klarifikasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Paving block yang digunakan dalam proyek pemeliharaan halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diduga tidak

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Ilegal, Dua Truk dan Sopir Diamankan

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Ilegal, Dua Truk dan Sopir Diamankan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran bahan

Buntut Hiburan Malam DJ di Kantor Camat Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai Unjuk Rasa

Buntut Hiburan Malam DJ di Kantor Camat Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai Unjuk Rasa

MEDIA DIALOG NEWS, Batubara – Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai melakukan Unjuk Rasa di

PT Bagus Jaya Abadi Gugat Tanah Tanpa Sertifikat, PN Sorong Diuji Soal Legalitas Klaim

PT Bagus Jaya Abadi Gugat Tanah Tanpa Sertifikat, PN Sorong Diuji Soal Legalitas Klaim

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong memasuki babak

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

MEDIA DIALOG NEWS, Medan, Sumatera Utara – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat setelah Legiman Pranata dan keluarga mengajukan permohonan klarifikasi

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Penangkapan para pelaku judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten

Banding Jaksa dalam Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Amir Simatupang: Tim Pembela Siap Hadapi Proses di Tingkat Pengadilan Tinggi

Banding Jaksa dalam Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Amir Simatupang: Tim Pembela Siap Hadapi Proses di Tingkat Pengadilan Tinggi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Proses hukum terhadap Amir Simatupang, terdakwa dalam perkara pidana khusus lingkungan hidup, memasuki babak baru