Oleh : Edi Prayitno
MEDIA DIALOG NEWS – Kasus penjambretan di Sleman menjadi sorotan publik karena menimbulkan ironi: korban kejahatan justru harus meminta maaf dan menghadapi dugaan permintaan uang tali asih dari keluarga pelaku. Peristiwa bermula ketika Arista dijambret, lalu suaminya, Hogi Minaya, mengejar pelaku hingga mereka tewas menabrak tembok. Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ironi ini segera memantik perdebatan luas: apakah hukum sedang menegakkan keadilan, atau justru memperlihatkan wajah yang membingungkan bagi masyarakat? Publik pun terbelah antara rasa empati dan rasa geram, menjadikan kasus Sleman bukan sekadar perkara hukum, melainkan cermin kegelisahan sosial
Perspektif Hukum Pidana
Dalam hukum pidana Indonesia, ada beberapa pasal yang relevan:
- Pasal 359 KUHP lama: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
- Pasal 360 KUHP lama: mengatur kelalaian yang menyebabkan luka berat.
- Pasal 49 KUHP lama (Noodweer): “Barang siapa melakukan perbuatan karena pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan atau harta benda, terhadap serangan yang melawan hukum, tidak dipidana.”
Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) – telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 – pasal-pasal tersebut mengalami penyesuaian:
- Pasal 490 KUHP baru: kelalaian yang menyebabkan kematian.
- Pasal 491 KUHP baru: kelalaian yang menyebabkan luka berat.
- Pasal 38–40 KUHP baru: pembelaan darurat (noodweer) dengan penekanan pada proporsionalitas tindakan.
Dilema Hukum
Di sinilah letak dilema yang paling krusial: apakah tindakan Hogi termasuk kelalaian yang menimbulkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP lama (atau Pasal 490 KUHP baru), atau justru dapat dikategorikan sebagai pembelaan darurat (noodweer) sesuai Pasal 49 KUHP lama (atau Pasal 38–40 KUHP baru) karena ia sedang melawan kejahatan yang nyata?
- Jika dilihat dari Pasal 359/490 KUHP: aparat penegak hukum bisa berargumen bahwa tindakan mengejar pelaku dengan mobil adalah tindakan yang berlebihan atau bentuk kelalaian yang berakibat fatal. Dalam perspektif ini, Hogi dianggap tidak mengendalikan tindakannya secara proporsional sehingga menimbulkan kematian orang lain.
- Namun, dari sudut Pasal 49/38–40 KUHP: ada ruang pembelaan yang kuat. Hogi bertindak spontan untuk melindungi istrinya yang baru saja menjadi korban penjambretan. Tindakannya bisa dipandang sebagai reaksi wajar terhadap serangan yang melawan hukum. Dalam doktrin hukum pidana, pembelaan darurat tidak menuntut kalkulasi yang sempurna, melainkan menilai apakah tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah atau menghentikan kejahatan.
Pertimbangan Keadilan
- Proporsionalitas: Apakah tindakan mengejar dengan mobil masih dalam batas wajar untuk menghentikan kejahatan, atau sudah melampaui batas sehingga menimbulkan risiko besar?
- Kausalitas: Apakah kematian pelaku benar-benar akibat langsung dari tindakan Hogi, atau lebih karena kelalaian pelaku sendiri saat melarikan diri?
- Niat (mens rea): Apakah Hogi berniat mencelakakan pelaku, atau sekadar berusaha menghentikan aksi kejahatan?
Dilema ini menunjukkan benturan antara legal formalism (yang menekankan akibat: kematian pelaku) dan contextual justice (yang menekankan situasi nyata: korban melawan kejahatan). Jika hakim menekankan Pasal 359/490, Hogi bisa tetap dipidana. Namun, jika hakim menilai unsur noodweer lebih dominan, maka Hogi berhak atas pembebasan karena tindakannya merupakan bentuk pembelaan darurat.
Restorative Justice dan Tali Asih
Kejaksaan memfasilitasi mediasi dengan keluarga pelaku sebagai bagian dari pendekatan restorative justice. Tujuannya adalah mencari jalan damai di luar persidangan.
- Tali asih dalam praktik mediasi sering dipandang sebagai bentuk empati, bukan ganti rugi formal.
- Namun, dalam kasus ini, publik menilai tali asih menjadi janggal karena diberikan kepada keluarga pelaku kejahatan, bukan korban.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah restorative justice bisa diterapkan secara adil jika posisi korban justru menjadi pihak yang menanggung beban moral dan materi?
Kesimpulan
Kasus Sleman bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan cermin dari tarik-menarik antara legal formalism dan keadilan kontekstual. Di satu sisi, hukum positif menuntut kepastian dengan menilai akibat perbuatan (kematian pelaku). Di sisi lain, masyarakat menuntut keadilan yang lebih manusiawi dengan mempertimbangkan situasi nyata: seorang korban yang bereaksi spontan terhadap kejahatan.
Penerapan restorative justice dalam kasus ini memang dimaksudkan untuk menjaga harmoni, tetapi harus dilakukan dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan substantif. Jika tidak, justru akan menimbulkan ketidakadilan baru: korban kejahatan diposisikan sebagai pihak yang bersalah dan harus menanggung beban moral maupun materi.
Pertanyaan publik—apakah wajar korban kejahatan harus meminta maaf dan memberi tali asih kepada keluarga pelaku—menjadi ujian serius bagi sistem hukum kita. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah: apakah hukum Indonesia berpihak pada perlindungan korban atau justru menciptakan preseden yang melemahkan keberanian masyarakat melawan kejahatan.
Dengan demikian, kasus Sleman harus dilihat sebagai momentum refleksi: hukum tidak boleh berhenti pada teks pasal, tetapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. (*)

