MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang Perdana Pra Peradilan (Prapid) Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Kis yang dimohonkan Alfi Hariadi Siregar tak jadi digelar. Alfi Hariadi Siregar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap pihak berwenang. Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Demikian informasi yang diperoleh redaktur media ini dari sumber resmi di PN Kisaran, Rabu 11 Juni 2025. Keterangan resmi di SIPP PN Kisaran dapat dibaca bahwa alasan penundaan karena Termohon, dalam hal ini Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera tidak hadir. Oleh karena tiu Sidang ditunda dan kembali digelar pada hari Selasa, 01 Juli 2025.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat 1 huruf f Jo Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Dugaan tindak pidana ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK.04/BPPHLHK.I/SW.I/PPNS/11/2024, yang mencatat peristiwa pada 11 November 2024 di Loket Bus PT RAPI Kisaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK.02/PPK/PPNS/2/2025 pada 21 Februari 2025, diikuti dengan Surat Ketetapan Nomor S.TAP-04/PPK/PPNS/05/2025 yang menetapkan Alfi Hariadi Siregar sebagai tersangka dalam kasus ini.
Proses Hukum dan Gugatan Pra Peradilan
Pemohon dalam gugatan ini sebelumnya telah menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka melalui Surat Panggilan Nomor S.Panggil.29/PPK/PPNS/05/2025 pada 19 Mei 2025. Namun, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut. Pihak berwenang kemudian mengeluarkan panggilan kedua melalui Surat Panggilan Nomor S.Panggil.80/PPK/PPNS/05/2025, yang menjadwalkan pemeriksaan pada 28 Mei 2025 di Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Dalam gugatan Pra Peradilan yang diajukan, pemohon mempertanyakan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak berwenang. (Edi Prayitno)