Media Dialog News

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang Perdana Pra Peradilan (Prapid) Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Kis yang dimohonkan Alfi Hariadi Siregar tak jadi digelar. Alfi Hariadi Siregar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap pihak berwenang. Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Demikian informasi yang diperoleh redaktur media ini dari sumber resmi di PN Kisaran, Rabu 11 Juni 2025. Keterangan resmi di SIPP PN Kisaran dapat dibaca bahwa alasan penundaan karena Termohon, dalam hal ini Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera tidak hadir. Oleh karena tiu Sidang ditunda dan kembali digelar pada hari Selasa, 01 Juli 2025.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat 1 huruf f Jo Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Dugaan tindak pidana ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK.04/BPPHLHK.I/SW.I/PPNS/11/2024, yang mencatat peristiwa pada 11 November 2024 di Loket Bus PT RAPI Kisaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK.02/PPK/PPNS/2/2025 pada 21 Februari 2025, diikuti dengan Surat Ketetapan Nomor S.TAP-04/PPK/PPNS/05/2025 yang menetapkan Alfi Hariadi Siregar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Proses Hukum dan Gugatan Pra Peradilan

Pemohon dalam gugatan ini sebelumnya telah menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka melalui Surat Panggilan Nomor S.Panggil.29/PPK/PPNS/05/2025 pada 19 Mei 2025. Namun, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut. Pihak berwenang kemudian mengeluarkan panggilan kedua melalui Surat Panggilan Nomor S.Panggil.80/PPK/PPNS/05/2025, yang menjadwalkan pemeriksaan pada 28 Mei 2025 di Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Dalam gugatan Pra Peradilan yang diajukan, pemohon mempertanyakan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak berwenang.  (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Presisi Merdeka Run 2025: Lari Bersama Warga Jambi Rayakan Semangat Kemerdekaan ke-80

Presisi Merdeka Run 2025: Lari Bersama Warga Jambi Rayakan Semangat Kemerdekaan ke-80

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suasana kawasan Perkantoran Gubernur Jambi pada Minggu pagi (3/8/2025) dipenuhi gelora semangat merah putih. Ribuan

Bersama untuk Kupang, Pertamina dan TNI AD Salurkan Bantuan ke Desa Manusak

Bersama untuk Kupang, Pertamina dan TNI AD Salurkan Bantuan ke Desa Manusak

MEDIA DIALOG NEWS, Kupang - PT Pertamina (Persero) bersama TNI Angkatan Darat bersinergi memberikan bantuan kepada warga Kupang yang berada

Penahanan AHS Bongkar Sindikat Sisik Trenggiling 1,1 Ton: Status Mantan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Dipertanyakan

Penahanan AHS Bongkar Sindikat Sisik Trenggiling 1,1 Ton: Status Mantan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Dipertanyakan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Penahanan dan penetapan tersangka terhadap oknum polisi berpangkat Aipda berinisial AHS yang bertugas di Polres

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

MEDIA DIALOG NEWS, Inhil – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi

DPK APINDO Asahan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA di Medan

DPK APINDO Asahan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA di Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dalam rangka diseminasi informasi terkait tata kelola perizinan pengusahaan air tanah berbasis OSS-RBA, Pusat Air

Tak Percaya lagi kepada APH Padang Lawas Utara PB-BPM SU Mengelar Aksi di Kejatisu

Tak Percaya lagi kepada APH Padang Lawas Utara PB-BPM SU Mengelar Aksi di Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Pengurus Besar  Barisan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara (PB-BPM SU) mengelar aksi unjuk rasa dengan

Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Jangan Ada Impunitas!

Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Jangan Ada Impunitas!

MEDIA DIALOG NEWS, Pangkal Pinang – Dunia pers Indonesia kembali berduka dan berang. Seorang wartawan senior, Adityawarman (48), Pemimpin Redaksi

Konflik miskomunikasi antara FWJI dengan Iptu Montana, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Berakhir Damai

Konflik miskomunikasi antara FWJI dengan Iptu Montana, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Berakhir Damai

MEDIA DIALOG NEWS, Tanggerang - Insiden adanya konflik komunikasi antara anggota Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dengan Iptu Montana kanit

UNA Dorong Karakter Pelajar Pancasila Lewat Kegiatan Ecoprint Berbasis Teknik Pounding di SD N 010246 Banjar

UNA Dorong Karakter Pelajar Pancasila Lewat Kegiatan Ecoprint Berbasis Teknik Pounding di SD N 010246 Banjar

MEDIA DIALOG NEWS, Air Joman - Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen FKIP Universitas Asahan gelar Program Pengabdian

PPWI Kecam Keras Penangkapan, Penyiksaan, dan Pembunuhan Wartawan dalam Aksi Mahasiswa 25–30 Agustus 2025

PPWI Kecam Keras Penangkapan, Penyiksaan, dan Pembunuhan Wartawan dalam Aksi Mahasiswa 25–30 Agustus 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian yang diduga melakukan penangkapan,