Media Dialog News

Sidang Mediasi atas "Gugatan Abunawas" Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Sidang mediasi atas gugatan perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang digelar di PN Sorong akhirnya dinyatakan gagal total. Gugatan yang dikenal dengan “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” yang diajukan oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching terhadap Samuel Hamonangan Sitorus dkk itu kini dilanjutkan ke Sidang Pokok Perkara.

Sidang perdana atas gugatan tersebut dilaksakan pada hari Senin, 23 Juni 2025 lalu. Agenda utama sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., bersama dua hakim lainnya ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan.

Pada kesempatan itu Ketua Majelis Hakim memberikan penjelasan detail bahwa sebagian besar persidangan selanjutnya akan digelar secara online dan e-court. Hal ini dilakukan guna menjamin efektivitas dan efisiensi waktu persidangan.

“Sarana dan prasarana di Pengadilan Negeri Sorong sudah memadai untuk pelaksanaan sidang online. Hal ini juga dimaksudkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih efisien,” jelas Beauty.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, pihak pengadilan telah memfasilitasi tiga kali sidang mediasi, tetapi tidak membuahkan kesepakatan. Penyebab utamanya adalah pihak penggugat tidak pernah satu kalipun menghadirkan prinsipal dan hanya diwakilkan kuasa hukum di persidangan.

“Bagaimana mungkin penggugat tidak pernah menghadirkan prinsipal dalam sidang mediasi? Apakah hakim mediator tidak membuat surat panggilan? Seharusnya penggugat proaktif dan siap membuktikan gugatannya,” tegas pengacara tergugat, Simon M. Soren mempertanyakan ketidakhadiran Paulus George Hung dalam sidang mediasi.

Saat pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pengacara penggugat terkait kemungkinan adanya perubahan materi gugatan yang diajukan. Penggugat yang hanya diwakili kuasa hukum pun menghampiri meja hakim dan menjelaskan beberapa perubahan dengan disaksikan pihak pengacara tergugat.

Di akhir sidang, Labora Sitorus selaku salah satu tergugat diberi kesempatan menyampaikan keberatannya. “Majelis Hakim, hingga saat ini saya tidak tahu permasalahan apa yang disengketakan dengan tanah yang saya miliki. Jangan-jangan penggugat tidak tahu letak titik koordinat yang mereka gugat,” sebut mantan polisi itu.

Ketidakjelasan obyek sengketa yang digugat oleh penggugat PT. Bagus Jaya Abadi milik Mr. Ching ini telah menimbulkan berbagai spekulasi liar. Penggugat mengajukan sesuatu yang tidak jelas ke pengadilan tanpa bisa menunjukkan letak obyek lahan yang diklaim mereka, namun langsung meminta agar obyek yang tidak jelas itu dibagi dua plus kompensasi kerugian atas sesuatu yang juga tidak jelas sebear Rp. 2,5 milyar. Fakta inilah yang kemudian memunculkan frasa nyeleneh “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” atas gugatan aneh tersebut.

Merespon pernyataan tergugat Labora Sitorus itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa persidangan akan melakukan pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi, hingga sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan sesuai aturan. “Kami menjamin semua proses sidang berlangsung transparan, sesuai hukum acara, dan dapat diikuti oleh para pihak,” tegas Hakim Beauty.

Pengacara tergugat, Simon M. Soren, pada press conference usai sidang menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pihak penggugat tidak berdasar. “Kami yakin gugatan ini akan ditolak majelis hakim. Objek sengketa yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan tanah yang dimiliki klien kami, dan bukti-bukti surat yang diajukan juga banyak kekurangan serta perlu dipertanyakan keabsahannya,” terang Simon dalam keterangan pers-nya. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025 mendatang. (TIM/Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

Banjir Landa Kabupaten Boalemo: 572 Rumah Terdampak, Infrastruktur Rusak

Banjir Landa Kabupaten Boalemo: 572 Rumah Terdampak, Infrastruktur Rusak

MEDIA DIALOG NEWS, Boalemo - Sebanyak 572 rumah warga terdampak banjir di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, pada Jumat (11/4). Peristiwa

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

MEDIA DIALOG NEWS, Makassar, - Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk menangani masalah kesehatan, khususnya Tuberkulosis (TB),

Rapat Kordinasi DPK APINDO Asahan Hadirkan Mantan Hakim Adhoc PHI

Rapat Kordinasi DPK APINDO Asahan Hadirkan Mantan Hakim Adhoc PHI

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) adakan rapat kordinasi di Lims Café, Jalan

Dirjen PHI Adakan Pelatihan 60 Mediator di Medan

Dirjen PHI Adakan Pelatihan 60 Mediator di Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Pelatihan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI berlangsung dari Kamis tanggal

Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya PM Malaysia Kelima

Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya PM Malaysia Kelima

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI, YTAM Tengku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., hadir pada Senin,

Sengketa Penutupan Gang Setia di Asahan, DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran

Sengketa Penutupan Gang Setia di Asahan, DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan—Sengketa penutupan Gang Setia di Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, oleh Yayasan Sekolah Maiteryawira

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus Lakalantas antara kereta api kontra minibus dengan Register Perkara Nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis atas nama

Ariasa Hadibroto Supit : Forsa IKN akan segera membentuk Investor Club untuk IKN

Ariasa Hadibroto Supit : Forsa IKN akan segera membentuk Investor Club untuk IKN

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Ketua Umum Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (ForsaIKN), Ariasa Hadibroto Supit, menyampaikan “Forsa IKN segera 

Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Sidang mediasi atas gugatan perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum

Kewarisan Hj. Nurlela Lubis: Mediasi di PA Kisaran Gagal, Proses Hukum Berlanjut

Kewarisan Hj. Nurlela Lubis: Mediasi di PA Kisaran Gagal, Proses Hukum Berlanjut

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pengadilan Agama (PA) Kisaran menggelar sidang pertama kewarisan antara Drs. D Syahrum Dkk sebagai penggugat