Media Dialog News

Serikat Buruh Sayangkan PT. FIF Mangkir dari Panggilan Kedua Mediasi Disnaker

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dua Karyawan PT. Federal International Finance (PT. FIF) Cabang Kisaran terus berlanjut. Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Sumatera Utara Rahmad Syambudi, S.H. mengungkapkan mediasi kedua dijadwalkan oleh mediator pada Kamis (11/12/2025) pagi.

Rahmad Syambudi menyayangkan PT. FIF mangkir dari panggilan kedua Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dalam rangka mediasi. Padahal, kata Rahmad, pihaknya sudah menunggu lama untuk pertemuan ini.

“Panggilan mediasi kedua dijadwalkan mediator pada 11 Desember. Sayangnya perusahaan (PT. FIF -red) tidak hadir,” kata Rahmad.

“Padahal sudah tiga minggu lamanya kami rela menunggu untuk pertemuan ini,” lanjut Rahmad.

Rahmad menjelaskan, tahapan mediasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hububgan Industrial. Ia menilai ketidakhadiran PT. FIF semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan ingin menghindar dari kewajiban membayar penuh hak-hak pekerja yang menjadi korban PHK.

“Sudah dipanggil. Kami sudah datang, tapi perusahaan tidak. Padahal mediasi ini sudah diatur UU 2/2004 tentang PPHI. Ini menguatkan dugaan kami bahwa perusahaan ingin menghindar dari kewajiban,” jelas Rahmad.

Rahmad menuturkan, sebelumnya pada 9 Oktober 2025, dua pekerja PT. FIF Syaiful dan Zulfan tidak bisa mengakses sistem absensi saat pulang bekerja. Lalu pada 10 dan 11 Oktober 2025, pekerja datang ke kantor namun tidak diberikan penjelasan atas masalah tidak dapat mengakses sistem absensi. Pada 13 Oktober 2025, istri dari salah satu pekerja menerima paket dokumen dari kurir Pos berisi surat pemberitahuan PHK. Surat tersebut menyebutkan PHK dilakukan alasan bersifat mendesak.

“Tanggal 9 Oktober tidak bisa absen keluar. Dua hari setelahnya berturut turut pekerja datang ke kantor juga masih tidak diberikan penjelasan. Tanggal 13 istri pekerja menerima surat PHK yang dikirim dari Pos. Menyebutkan PHK bersifat mendesak efektif pada 15 Oktober,” ungkap Rahmad.

Rahmad menyesalkan kebijakan PT. FIF melakukan PHK bersifat mendesak terhadap dua pekerjanya. Menurutnya kebijakan tersebut tidak berdasar dan batal demi hukum. Ia menilai PHK ibarat bencana terhadap pekerja.

“PHK bersifat mendesak yang dilakukan tidak berdasar. Batal demi hukum. Ini bencana bagi pekerja. Istilahnya bukan hanya membalikkan priuk pekerja, tapi juga membakar dapurnya,” ketus Rahmad.

Ketika ditanya apa sebenarnya yang menjadi tuntutan pekerja, Rahmad mengatakan jumlah tuntutan tidak besar nilainya dibanding akibat dari PHK.

“Tidak seberapa kok. Normatif saja. Pesangon, UPMK, UPH, dan perhitungan lembur. Yang besar justru dampak buruk dari PHK itu sendiri terhadap kehidupan buruh dan keluarganya” tutup Rahmad. (Youthma)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Oleh: Edi Prayitno – Pemerhati Tata Kelola Publik & Jurnalis Investigatif MEDIA DIALOG NEWS - Dalam sistem demokrasi, jabatan publik

Ketua SATMA IPK, Terkait Pengaduan ke Inspektorat Dana BOK Dinkes Asahan Diduga Adanya Manipulasi LPJ

Ketua SATMA IPK, Terkait Pengaduan ke Inspektorat Dana BOK Dinkes Asahan Diduga Adanya Manipulasi LPJ

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Sapma IPK) Kabupaten Asahan melakukan audiensi dengan Inspektorat

Insentif Pajak 0% untuk UMKM di IKN: Langkah Strategis Dorong Ekonomi Lokal dan Berkelanjutan

Insentif Pajak 0% untuk UMKM di IKN: Langkah Strategis Dorong Ekonomi Lokal dan Berkelanjutan

MEDIA DIALOG NEWS,  Jakarta - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan

Warga Gang Setia Akan Gelar Aksi Lanjutan Terkait Tembok Sekolah Maitreyawira

Warga Gang Setia Akan Gelar Aksi Lanjutan Terkait Tembok Sekolah Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Masyarakat Gang Setia, Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, berencana

Terkait Kasus Trenggiling, DPP PERMASI Asahan Gelar Unjuk Rasa di Polres Asahan

Terkait Kasus Trenggiling, DPP PERMASI Asahan Gelar Unjuk Rasa di Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia Kabupaten Asahan (DPP PERMASI Asahan) menggelar aksi unjuk

PPWI Kutuk Keras Pembunuhan Koresponden Perang RIA Novosti Ivan Zuev oleh Militer Ukraina

PPWI Kutuk Keras Pembunuhan Koresponden Perang RIA Novosti Ivan Zuev oleh Militer Ukraina

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI) menyampaikan kecaman keras dan rasa duka mendalam atas tewasnya

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Oleh: Edi Prayitno (Anggota PPWI) MEDIA DIALOG NEWS - Kabupaten Asahan telah mengalokasikan lebih dari Rp 7,4 miliar dalam Tahun

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pendistribusian bantuan

Menu Lokal Murah Meriah Bernilai Gizi Tinggi: Solusi Cerdas di Tengah Tekanan Ekonomi

Menu Lokal Murah Meriah Bernilai Gizi Tinggi: Solusi Cerdas di Tengah Tekanan Ekonomi

Oleh: Edi Prayitno | Media Dialog News MEDIA DIALOG NEWS — Di tengah tekanan ekonomi yang makin terasa di dapur

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Memasuki Babak Baru, Saksi Alfi Hariadi Siregar Ajukan Gugatan Prapid atas Penetapannya sebagai Tersangka

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Memasuki Babak Baru, Saksi Alfi Hariadi Siregar Ajukan Gugatan Prapid atas Penetapannya sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Selama ini publik tidak mengetahui bahwa saksi dari oknum polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar (anggota