Media Dialog News

Satpol PP Lakukan Penertiban GEPENG Berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk Pembinaannya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Maraknya Gelandangan dan Pengemis (GEPENG) di Kota Kisaran akhir-akhir ini dirasa sudah sangat meresahkan warga. Pantauan Media ini di berbagai tempat seputaran Kota Kisaran, Para Gepeng terdiri dari anak-anak, penyandang cacat, dan kelompok rentan lainnya beroperasi untuk mendulang rasa belas kasihan warga pengguna jalan, seperti yang terlihat setiap hari di Perempatan simpang Kartini Kisaran.

Terlihat sejumlah petugas Satpol PP dan Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Ahmad Syafrizal S.Pd., M.M. bersama anggotanya melaksanakan penertiban Gepeng di Simpang Kartini – Jalinsum dan beberapa tempat di Kota Kisaran, Rabu (11 Desember 2024).

Selain gelandangan dan pengemis, para pengamen jalanan, pedagang asongan ditertibkan agar tidak menganggu pengguna jalan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), terutama di persimpangan lampu merah (traffic light).

Kepala Dinas Sosial Asahan, Asrul Wahid, SE, M.Si kepada Media Dialog News dan Dialog Berita menjelaskan bahwa kegiatan penertiban Gepeng bukan merupakan kewenangan Dinas Sosial, namun meskipun demikian Dinas Sosial tetap mendampingi dan bekerja sama dengan Satpol PP dalam melaksanakan penertiban.

“Peran kami di Dinas Sosial adalah melakukan sosialisasi dan bimbingan agar mereka tidak melakukan kegiatan menggelandang dan mengemis lagi” ujarnya.

Asrul menambahkan para Gelandangan dan Pengemis yang tidak memiliki tempat tinggal maka Dinas Sosial Kabupaten Asahan merekomendasikan mereka ke Panti Gelandangan dan Pengemis yang ada di Kota Binjai. Bagi mereka yang memiliki keluarga akan dipulangkan (reunifikasi) kepada keluarganya.

“Jika keluarganya tidak mampu maka Dinas Sosial akan memberikan bantuan sosial atau mendaftarkan Gelandangan dan Pengemis ini sebagai penerima bantuan baik itu dari Pemkab Asahan atau Pemerintah Pusat dengan syarat mereka merupakan warga Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Asrul menjelaskan bahwa berdasarkan SE Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penertiban Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang melibatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas dan/atau Kelompok Rentan lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa isi Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar mencegah adanya kegiatan mengemis yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja.

Pemerintah Daerah, melalu Dinas Sosial memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjdi korban eksploitasi melalui pengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Berdasrkan Surat Edaran tersebut, Asrul Wahid, SE, M.Si menegaskan jika Masyarakat menemukan Gelandangan dan Pengemis, atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bukan melaporkannya ke Dinas Sosial karena mereka tidak punya personil untuk melakukan pengamanan dan penangkapan. Regulasi dan prosedurnya sudah ditetapkan melalui Undang-Undang dan Peraturan yang ditegaskan melalui SE  Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

“Satpol PP melakukan Razia atau penangkapan para Gelandangan dan Pengemis untuk dibawa ke Dinas Sosial guna dilakukan Assesment dan pendataan. Setelah itu, Dinas Sosial melakukan sosialisasi kepada Gelandangan dan Pengemis agar mereka tidak melakukan kegiatan mengemis dan menggelandang. Bagi gelandangan yang tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal, mereka direkomendasikan ke Panti Gepeng, jika ada keluarganya maka mereka akan dipulangkan ke keluarganya atau reunifikasi” urainya mengakhiri keterangan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi MEDIA DIALOG NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5

Investor Club Forsa IKN Gelar Pertemuan Strategis untuk Menjadikan Ibu Kota Nusantara Pusat Ekonomi Masa Depan

Investor Club Forsa IKN Gelar Pertemuan Strategis untuk Menjadikan Ibu Kota Nusantara Pusat Ekonomi Masa Depan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Investor Club Forsa IKN, yang merupakan bagian dari Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (Forsa IKN),

RS Setio Husodo Kisaran Pulangkan Pasien BPJS Setelah Empat Hari Rawat Inap Walau Kondisi Belum Sehat

RS Setio Husodo Kisaran Pulangkan Pasien BPJS Setelah Empat Hari Rawat Inap Walau Kondisi Belum Sehat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pasien bernama Muhammad Ali Husyaimi 49 tahun seorang ASN guru Kementerian Agama Asahan mengeluhkan layanan

Proyek Akal-Akalan 100% Swakelola Rp.4,6 Milyar di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan

Proyek Akal-Akalan 100% Swakelola Rp.4,6 Milyar di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Proyek akal-akalan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan terungkap. Kajian Tim investigasi dialogberita.com dan

Tak Ada Kejelasan Soal Kasus Kades Molosipat Utara, GARDA-MU Siap Kepung Kantor Bupati dan Kejari Kabupaten Pohuwato

Tak Ada Kejelasan Soal Kasus Kades Molosipat Utara, GARDA-MU Siap Kepung Kantor Bupati dan Kejari Kabupaten Pohuwato

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Aliansi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Molosipat Utara (GARDA-MU) melancarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Sekilas tentang Judi di Kota Kisaran sebuah catatan Redaksi

Sekilas tentang Judi di Kota Kisaran sebuah catatan Redaksi

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS – Seolah wajah Semua Penegak Hukum utamanya Polres Asahan, Bupati/Wakil Bupati dan semua

LBH Street Lawyer Pertanyakan Penangkapan Pemain Judol oleh Polda DIY, Bandarnya ke Mana?

LBH Street Lawyer Pertanyakan Penangkapan Pemain Judol oleh Polda DIY, Bandarnya ke Mana?

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Penangkapan sekelompok pemain judi online (judol) oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai kritik tajam

Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Lantik Penjabat Kepala Desa Lermatang

Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Lantik Penjabat Kepala Desa Lermatang

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar – Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, secara resmi melantik Efraim Lambiombir, S.Sos

DPRD Kabupaten Asahan Desak Bupati Segera Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan Umum Gg Setia Kisaran

DPRD Kabupaten Asahan Desak Bupati Segera Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan Umum Gg Setia Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melalui Komisi C secara resmi meminta Bupati Asahan

DPC GRIB JAYA Kabupaten Deli Serdang Menghadiri Acara Pelantikan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Binjai

DPC GRIB JAYA Kabupaten Deli Serdang Menghadiri Acara Pelantikan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Binjai

MEDIA DIALOG NEWS, Binjai -  Ketua DPC GRIB JAYA Deli Serdang Ardi Waris (Kacuk) bersama kader GRIB JAYA Sekabupaten Deli