Media Dialog News

Satpol PP Asahan Tegur Keras Yayasan Maitreyawira Terkait Pembangunan Tembok di Jalan Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melayangkan Surat Peringatan Kedua kepada Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran atas dugaan pelanggaran ketertiban umum, setelah tembok permanen dibangun di atas jalan lingkungan di Gg. Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Surat bernomor 300.1/1616/Satpol.PP/VII/2025 itu mencatat bahwa teguran pertama yang dilayangkan pada 21 Juli sebelumnya tidak mendapat respons atau tindakan pemulihan dari pihak yayasan. Bangunan tersebut dinilai telah mengganggu akses publik dan melanggar asas keterbukaan ruang serta hak mobilitas warga.

Satpol PP meminta yayasan melakukan pembukaan kembali akses jalan umum secara mandiri demi ketertiban lingkungan dan kenyamanan warga sekitar. Teguran ini diteken langsung oleh Drs. H. Suhendra, S.Sos., Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan, dan menegaskan bahwa tindakan lanjut akan diambil bila instruksi pembongkaran tidak diindahkan.

Komentar Tokoh dan Desakan Warga

Masyarakat sekitar menyambut teguran ini dengan harapan besar. “Jalan itu penting untuk aktivitas harian kami. Semoga cepat ditindaklanjuti,” ujar salah satu warga Lingkungan V kepada redaksi.

Sementara itu, Tokoh Melayu Asahan, OK Rasyid, menyuarakan kekhawatiran yang lebih mendalam:

“Pemkab Asahan harus segera mengeksekusi lahan warga yang sudah dijadikan jalan umum namun dikuasai pengusaha non-pribumi. Ini bisa memicu konflik horizontal, apalagi jika tidak ada itikad baik dari pihak pengusaha yang bahkan tidak mengindahkan teguran pertama.”

Rasyid juga meminta Kejaksaan Negeri Kisaran untuk mengusut tuntas dugaan jual beli tanah wakaf yang telah difungsikan sebagai jalan umum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lurah, kepala lingkungan, notaris, dan pengusaha dalam praktik tersebut.

Tinjauan Hukum dan Moral

Rasyid menilai penutupan akses jalan umum tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran administratif—ia berpotensi mencederai prinsip hak atas ruang publik, yang telah diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan UU tentang Penataan Ruang. Bila terbukti berkaitan dengan tanah wakaf, kasus ini bahkan bisa memasuki ranah tindak pidana agraria dan pelanggaran etika keagamaan.

Menurutnya Kasus ini dipandang sebagai cerminan kecil dari soal besar: konflik ruang antara kepentingan privat dan hak publik. Jika tidak segera diselesaikan secara adil, dampaknya bisa melebar menjadi ketegangan sosial yang tidak perlu. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan publik diajak bersinergi menjaga ruang hidup bersama agar tidak dikooptasi oleh kepentingan bisnis yang mengabaikan etika. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kejari Asahan Periksa Dua Rekanan Pengadaan Barang di 177 Desa

Kejari Asahan Periksa Dua Rekanan Pengadaan Barang di 177 Desa

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembelian Neon Box, Peta

Ketua SATMA IPK, Terkait Pengaduan ke Inspektorat Dana BOK Dinkes Asahan Diduga Adanya Manipulasi LPJ

Ketua SATMA IPK, Terkait Pengaduan ke Inspektorat Dana BOK Dinkes Asahan Diduga Adanya Manipulasi LPJ

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Sapma IPK) Kabupaten Asahan melakukan audiensi dengan Inspektorat

Polres Ngada Amankan Dua Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Polres Ngada Amankan Dua Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

MEDIA DIALOG NEWS - BAJAWA, NTT – Polres Ngada mengamankan dua orang terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di

Melki Laka Lena Akan Temui Bos Lion Grup, Terkait Harga Tiket Pesawat di Wilayah NTT Yang Masih Mahal

Melki Laka Lena Akan Temui Bos Lion Grup, Terkait Harga Tiket Pesawat di Wilayah NTT Yang Masih Mahal

MEDIA DIALOG NEWS, Labuhan Bajo NTT - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena mengatakan, akan menemui pimpinan

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Oleh : Edi Prayitno (Jurnalis Investigatif & Pemerhati Tata Kelola Publik) MEDIA DIALOG NEWS - Inspektorat Kabupaten Asahan menggelontorkan anggaran

Berikan Sambutan pada Pelantikan Pengurus SKKP Sulawesi Utara, Ketum PPWI Jelaskan Fungsi Pewarta Warga

Berikan Sambutan pada Pelantikan Pengurus SKKP Sulawesi Utara, Ketum PPWI Jelaskan Fungsi Pewarta Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Manado – Ketua Umum Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (Ketum SKKP), Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thayb Mandagi, S.H.,

Danpasmar 1 Pimpin Prajuritnya Ikuti UpacaraHUT Ke-80 Korps Marinir

Danpasmar 1 Pimpin Prajuritnya Ikuti UpacaraHUT Ke-80 Korps Marinir

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili, S.E., memimpin ribuan prajuritnya untuk

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (Permasi), Muhammad Seto Lubis mengkritisi rangkap jabatan

Jadikan Wuarlabobar sebagai Titik Sentral Program RT Mandiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepualauan Tanimbar

Jadikan Wuarlabobar sebagai Titik Sentral Program RT Mandiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepualauan Tanimbar

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Agenda Program RT mandiri di kecamatan  wuarlabobar sebagai tonggak awal pemberdayaan masyarakat di Kabupaten

Lapas Jambi Gelar Razia di Blok B1, Temukan Barang Terlarang

Lapas Jambi Gelar Razia di Blok B1, Temukan Barang Terlarang

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) K elas IIA Jambi kembali melaksanakan razia internal di Blok B1, Sabtu