MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Lapangan sepak bola milik Sekolah Tamansiswa Kisaran kini berubah wujud. Bukannya dipenuhi riuh siswa bermain bola, tanah tersebut kini dipadati deretan bangunan ruko. Tidak ada papan proyek. Tidak ada tanda izin pembangunan. Tiba-tiba berdiri, dan pagar sekolah pun diruntuhkan. Warga pun tercengang—bangunan itu ternyata disewakan oleh seorang pengusaha dari Luar Kabupaten Asahan yang diduga telah membangun ruko secara masif bukan saja di Sekolah Tamansiswa tetapi juga di lahan milik PT KAI Jalan Cokroaminoto sejak Tahun 2020 tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemarahan warga berujung pada aksi unjuk rasa puluhan massa dari LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Asahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan, Kamis (26/6). Mereka menuntut pembongkaran bangunan-bangunan ilegal yang tidak memiliki izin PBG dan dianggap tidak berkontribusi pada kas daerah.
“Kami desak PUTR agar segera membongkar ruko di Tamansiswa yang mencederai fungsi pendidikan. Itu lahan sekolah—bukan ruang dagang,” teriak Ketua PMPRI Asahan, Arman Maulana, dalam orasinya di depan kantor PUTR di Jalan Mahoni, Kisaran.
Dalam orasi bergantian yang diiringi sorotan spanduk protes dan pengeras suara dari mobil pikap, Arman juga menyoroti bangunan di Jalan Setia milik Yayasan Maitreyawira, tower Wi-Fi, dan ruko lainnya yang disebut tidak memiliki dokumen resmi PBG.
“Izin PBG bukan formalitas. Itu kewajiban hukum. Kalau tidak ditindak, Pemkab Asahan kehilangan potensi PAD dan wibawa Perda jadi nol besar,” ujarnya.
Plt Sekretaris Dinas PUTR Asahan, Ahyar Samosir, akhirnya menemui para demonstran. Namun, ia mengaku tak memiliki kewenangan menjawab tuntutan mereka.
“Saya tidak bisa menjawab secara langsung. Saya akan sampaikan pada Pak Kadis,” kata Ahyar singkat, yang justru membuat massa semakin tak puas.
Tidak menyerah, massa kemudian berpindah ke kantor DPRD Asahan di Jalan Jenderal Sudirman. Mereka disambut Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Khomeni, dan anggota dewan lainnya seperti Dodi Sayendra dan Daniel Banjarnahor.
“Kami sudah kirim surat ke Bupati dan Pemkab Asahan agar membongkar tembok Jalan Setia yang dibangun Yayasan Maitreyawira. Tapi sampai hari ini belum ada eksekusi dari Satpol PP,” ungkap Kiki.
Ia juga menyatakan, Komisi C DPRD Asahan mendukung penuh langkah PMPRI dalam mengungkap pelanggaran tata ruang dan meningkatkan PAD dari sektor perizinan bangunan. (Edi Prayitno)