Media Dialog News

PPMPB-G Soroti Operasional Alfamart di Popayato Barat, Ritel Modern Abaikan Aturan Daerah?

MEDIA DIALOG NEWS, Popayato Barat – Operasional gerai ritel modern Alfamart di Kecamatan Popayato Barat kini berada dalam sorotan publik. Ritel berskala nasional tersebut diduga mengabaikan kewajiban dasar sebagai pelaku usaha, mulai dari pengelolaan sampah hingga komitmen penyerapan tenaga kerja lokal.

Gusram Rupu, Ketua Umum Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat – Gorontalo (PPMPB-G) mengungkapkan hasil penelusuran di lapangan Alfamart Popayato Barat diduga tidak memiliki tempat pembuangan sampah mandiri. Sampah hasil aktivitas operasional gerai justru memanfaatkan fasilitas milik desa. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan ritel modern tersebut terhadap aturan lingkungan dan izin usaha yang semestinya menjadi syarat mutlak beroperasi.

Ironisnya, beban pengelolaan sampah yang dihasilkan korporasi berskala besar itu justru ditanggung oleh desa, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke perusahaan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran struktural terhadap pelanggaran tanggung jawab lingkungan.

Tak berhenti di situ, persoalan ketenagakerjaan juga mencuat. Gusram menduga kuat bahwa mayoritas karyawan yang bekerja di Alfamart Popayato Barat bukan berasal dari putra-putri daerah setempat. Padahal, kehadiran ritel modern kerap dijustifikasi dengan janji membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

“Kalau tenaga kerjanya didatangkan dari luar, lalu apa manfaat ekonomi langsung bagi warga Popayato Barat?” ujar Gusram.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan tidak menjalankan prinsip afirmasi tenaga kerja lokal sebagaimana semangat kebijakan daerah. Lebih jauh, publik mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan pemerintah daerah yang seolah tak berdaya di hadapan korporasi besar.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Gusram mendesak DPRD untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terbuka. Hearing ini dinilai penting untuk menguji legalitas operasional Alfamart Popayato Barat secara menyeluruh, termasuk aspek perizinan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

Pihak-pihak yang didesak hadir dalam hearing antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemerintah Kecamatan Popayato Barat, serta Pemerintah Desa setempat.

Gusram menegaskan bahwa investasi tidak boleh berdiri di atas pembiaran dan ketimpangan. Jika dugaan pelanggaran ini benar adanya, maka pemerintah daerah dituntut bersikap tegas, termasuk meninjau ulang izin operasional gerai tersebut.

“Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat berjualan, sementara aturan diabaikan dan masyarakat lokal menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Gusram.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi, melindungi lingkungan, serta memastikan investasi berjalan seiring dengan keadilan sosial. Publik kini menanti: apakah negara hadir, atau kembali tunduk pada kepentingan korporasi? (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

HUT ke-18 PPWI dan Rakernas Nasional: Ketahanan Informasi Jadi Fokus Strategis

HUT ke-18 PPWI dan Rakernas Nasional: Ketahanan Informasi Jadi Fokus Strategis

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-18, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menggelar seminar nasional

UNA Dorong Karakter Pelajar Pancasila Lewat Kegiatan Ecoprint Berbasis Teknik Pounding di SD N 010246 Banjar

UNA Dorong Karakter Pelajar Pancasila Lewat Kegiatan Ecoprint Berbasis Teknik Pounding di SD N 010246 Banjar

MEDIA DIALOG NEWS, Air Joman - Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen FKIP Universitas Asahan gelar Program Pengabdian

Prosedur Intelijen Kejatisu dan Pemeriksaan Awal Dugaan Korupsi di Dinkes Asahan: Hak Pelapor Dijamin Undang-Undang

Prosedur Intelijen Kejatisu dan Pemeriksaan Awal Dugaan Korupsi di Dinkes Asahan: Hak Pelapor Dijamin Undang-Undang

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) bekerja berdasarkan Surat Perintah (Sprin) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.

Euforia Pohuwato Half Marathon di Tengah Bayang-Bayang Krisis Lingkungan dan Pembangunan

Euforia Pohuwato Half Marathon di Tengah Bayang-Bayang Krisis Lingkungan dan Pembangunan

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato– Di tengah gemuruh persiapan Pohuwato Half Marathon 2025, sebuah realitas lain muncul: persoalan lingkungan dan pembangunan

GEMA Labura Minta Kejatisu Panggil dan Periksa Kadis Pendidikan

GEMA Labura Minta Kejatisu Panggil dan Periksa Kadis Pendidikan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Utara (Gema Labura) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara ke Kejaksaan Tinggi

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna MKM tidak mengakui institusinya menunjuk Rumah Sakit

Asahan Selamat dari Pemangkasan TKD, Rp.247 Miliar Kembali ke Kas Daerah

Asahan Selamat dari Pemangkasan TKD, Rp.247 Miliar Kembali ke Kas Daerah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD resmi telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD)

Cacat Prosedur, Aliansi Kotak Kosong Minta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati/Wakil Bupati Asahan Diulang

Cacat Prosedur, Aliansi Kotak Kosong Minta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati/Wakil Bupati Asahan Diulang

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten

PPWI Tetapkan Bulan Bakti Nasional dan Siapkan Rakernas & HUT Ke-18

PPWI Tetapkan Bulan Bakti Nasional dan Siapkan Rakernas & HUT Ke-18

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta,— Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan sejumlah keputusan penting hasil Rapat Nasional yang

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Memasuki Babak Baru, Saksi Alfi Hariadi Siregar Ajukan Gugatan Prapid atas Penetapannya sebagai Tersangka

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Memasuki Babak Baru, Saksi Alfi Hariadi Siregar Ajukan Gugatan Prapid atas Penetapannya sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Selama ini publik tidak mengetahui bahwa saksi dari oknum polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar (anggota