MEDIA DIALOG NEWS, Popayato Barat – Operasional gerai ritel modern Alfamart di Kecamatan Popayato Barat kini berada dalam sorotan publik. Ritel berskala nasional tersebut diduga mengabaikan kewajiban dasar sebagai pelaku usaha, mulai dari pengelolaan sampah hingga komitmen penyerapan tenaga kerja lokal.
Gusram Rupu, Ketua Umum Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat – Gorontalo (PPMPB-G) mengungkapkan hasil penelusuran di lapangan Alfamart Popayato Barat diduga tidak memiliki tempat pembuangan sampah mandiri. Sampah hasil aktivitas operasional gerai justru memanfaatkan fasilitas milik desa. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan ritel modern tersebut terhadap aturan lingkungan dan izin usaha yang semestinya menjadi syarat mutlak beroperasi.
Ironisnya, beban pengelolaan sampah yang dihasilkan korporasi berskala besar itu justru ditanggung oleh desa, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke perusahaan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran struktural terhadap pelanggaran tanggung jawab lingkungan.
Tak berhenti di situ, persoalan ketenagakerjaan juga mencuat. Gusram menduga kuat bahwa mayoritas karyawan yang bekerja di Alfamart Popayato Barat bukan berasal dari putra-putri daerah setempat. Padahal, kehadiran ritel modern kerap dijustifikasi dengan janji membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
“Kalau tenaga kerjanya didatangkan dari luar, lalu apa manfaat ekonomi langsung bagi warga Popayato Barat?” ujar Gusram.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan tidak menjalankan prinsip afirmasi tenaga kerja lokal sebagaimana semangat kebijakan daerah. Lebih jauh, publik mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan pemerintah daerah yang seolah tak berdaya di hadapan korporasi besar.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Gusram mendesak DPRD untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terbuka. Hearing ini dinilai penting untuk menguji legalitas operasional Alfamart Popayato Barat secara menyeluruh, termasuk aspek perizinan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.
Pihak-pihak yang didesak hadir dalam hearing antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemerintah Kecamatan Popayato Barat, serta Pemerintah Desa setempat.
Gusram menegaskan bahwa investasi tidak boleh berdiri di atas pembiaran dan ketimpangan. Jika dugaan pelanggaran ini benar adanya, maka pemerintah daerah dituntut bersikap tegas, termasuk meninjau ulang izin operasional gerai tersebut.
“Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat berjualan, sementara aturan diabaikan dan masyarakat lokal menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Gusram.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi, melindungi lingkungan, serta memastikan investasi berjalan seiring dengan keadilan sosial. Publik kini menanti: apakah negara hadir, atau kembali tunduk pada kepentingan korporasi? (Red)

