Media Dialog News

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 03 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Putusan terhadap dua anggota TNI AD aktif yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Keduanya adalah Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, masing-masing berpangkat Sersan Kepala dan Sersan Dua, yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 06/Kisaran, Kodim 0208/Asahan.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “menyimpan dan mengangkut bagian-bagian satwa yang dilindungi secara bersama-sama”.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Masa penahanan sementara yang telah dijalani ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain hukuman penjara, keduanya dikenai pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.

Barang Bukti dan Ketentuan Tambahan

Pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain:

  • 16 karung plastik besar dan 5 karung plastik kecil berisi sisik trenggiling dengan berat brutto 858,3 kg — ditetapkan untuk dimusnahkan.
  • 1 unit sepeda motor dinas Yamaha Vixion Noreg 10284-I beserta 1 buah kunci, dikembalikan kepada Kesatuan Kodim 0208/As.
  • 1 kartu ATM BRI atas nama Rahmadani Syahputra dikembalikan kepada Terdakwa-II.

6 lembar foto barang bukti, dan 2 lembar foto tambahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera berupa:

  • 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver Nopol B 1179 COB beserta kunci
  • 1 unit handphone merk Oppo
  • 1 surat dari PT. POS Indonesia tanggal 12 November 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti
  • 1 buku BNKB sepeda motor Yamaha Vixion Noreg 10284-I dikembalikan ke Kesatuan Kodim 0208/As
  • 1 buku tabungan BRI nomor rekening 0137-01-082858-50-1 atas nama Rahmadani Syahputra dikembalikan kepada Terdakwa-II
  • 3 lembar surat dari Dandenpom I/1 Pematangsiantar terkait permohonan rekaman CCTV
  • 1 surat dari Kapolres Asahan tentang pemberitahuan CCTV

Seluruh dokumen surat dan rekaman yang relevan dilekatkan dalam berkas perkara.

Biaya Perkara dan Sikap Terdakwa

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Setelah pembacaan putusan: Terdakwa-I, Serka Muhammad Yusuf, menyatakan menerima putusan tersebut. Terdakwa-II, Serda Rahmadani Syahputra, juga menyatakan menerima. Oditur Militer menyatakan memohon waktu untuk berpikir sebelum menentukan sikap lanjut terhadap putusan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan tuntutan dan  isi resmi amar putusan pengadilan tanpa reduksi.  mediadialognews.com dan dialogberita.com akan mengikuti perkembangan tindak lanjut perkara ini termasuk sanksi etik dari institusi militer jika disampaikan secara resmi. (Laporan: Tim Redaksi Medan)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum

Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Kasus penangkapan tiga wartawan di Blora, Jawa Tengah, yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM

Ketua PC PMII Asahan, Aksi ‘Indonesia Gelap’ dan Tagar #KaburAjaDulu: Wujud Kekecewaan Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah

Ketua PC PMII Asahan, Aksi ‘Indonesia Gelap’ dan Tagar #KaburAjaDulu: Wujud Kekecewaan Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Aksi "Indonesia Gelap" yang diinisiasi para mahasiswa dan tagar #KaburAjaDulu yang kini ramai di media

Belum Ada Tuntutan, Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Masih Diadili di Pengadilan Militer

Belum Ada Tuntutan, Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Masih Diadili di Pengadilan Militer

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Pengadilan Militer di Sisingamangaraja XII menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Muhammad Yusuf dan

Catatan Politik dan Kebudayaan : “Buruk Muka Cermin Dipecah”

Catatan Politik dan Kebudayaan : “Buruk Muka Cermin Dipecah”

Oleh : Pak Sanif MEDIA DIALOG NEWS - Satu pelajaran yang dapat dipetik dari makna pepatah “buruk muka cermin dipecah”

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

MEDIA DIALOG NEWS, Banyumas - Pameran Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata) TNI yang diselenggarakan oleh Korem 071/Wijayakusuma  bertujuan untuk memperkenalkan

Teknologi Membangun Masa Depan Pendidikan

Teknologi Membangun Masa Depan Pendidikan

MEDIA DIALOG NEWS -  Maria Florendis Angi Perlu kita semua ketahui bahwa teknologi telah mengubah cara kita belajar dan mengajar.

Kemenkumham Jambi Sempurnakan Regulasi Strategis Tanjab Barat

Kemenkumham Jambi Sempurnakan Regulasi Strategis Tanjab Barat

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi memperkuat komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan

Dinkes Asahan TA 2025 di APBD Anggarkan Rp.34,9 Miliar untuk Deteksi Napza di Asahan: Efektif atau Sekadar Formalitas?

Dinkes Asahan TA 2025 di APBD Anggarkan Rp.34,9 Miliar untuk Deteksi Napza di Asahan: Efektif atau Sekadar Formalitas?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.34.933.157.564,00 untuk sub kegiatan Deteksi Dini

Apel Operasi Patuh 2025 Digelar di Mapolda Jambi, Kapolda: Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Budaya Bangsa

Apel Operasi Patuh 2025 Digelar di Mapolda Jambi, Kapolda: Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Budaya Bangsa

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025 di Lapangan Hitam Mapolda

PERMASI Dukung Kejaksaan Negeri Kisaran Segera Tangkap Komisioner KPUD Asahan

PERMASI Dukung Kejaksaan Negeri Kisaran Segera Tangkap Komisioner KPUD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran,