Media Dialog News

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 03 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Putusan terhadap dua anggota TNI AD aktif yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Keduanya adalah Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, masing-masing berpangkat Sersan Kepala dan Sersan Dua, yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 06/Kisaran, Kodim 0208/Asahan.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “menyimpan dan mengangkut bagian-bagian satwa yang dilindungi secara bersama-sama”.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Masa penahanan sementara yang telah dijalani ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain hukuman penjara, keduanya dikenai pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.

Barang Bukti dan Ketentuan Tambahan

Pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain:

  • 16 karung plastik besar dan 5 karung plastik kecil berisi sisik trenggiling dengan berat brutto 858,3 kg — ditetapkan untuk dimusnahkan.
  • 1 unit sepeda motor dinas Yamaha Vixion Noreg 10284-I beserta 1 buah kunci, dikembalikan kepada Kesatuan Kodim 0208/As.
  • 1 kartu ATM BRI atas nama Rahmadani Syahputra dikembalikan kepada Terdakwa-II.

6 lembar foto barang bukti, dan 2 lembar foto tambahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera berupa:

  • 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver Nopol B 1179 COB beserta kunci
  • 1 unit handphone merk Oppo
  • 1 surat dari PT. POS Indonesia tanggal 12 November 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti
  • 1 buku BNKB sepeda motor Yamaha Vixion Noreg 10284-I dikembalikan ke Kesatuan Kodim 0208/As
  • 1 buku tabungan BRI nomor rekening 0137-01-082858-50-1 atas nama Rahmadani Syahputra dikembalikan kepada Terdakwa-II
  • 3 lembar surat dari Dandenpom I/1 Pematangsiantar terkait permohonan rekaman CCTV
  • 1 surat dari Kapolres Asahan tentang pemberitahuan CCTV

Seluruh dokumen surat dan rekaman yang relevan dilekatkan dalam berkas perkara.

Biaya Perkara dan Sikap Terdakwa

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Setelah pembacaan putusan: Terdakwa-I, Serka Muhammad Yusuf, menyatakan menerima putusan tersebut. Terdakwa-II, Serda Rahmadani Syahputra, juga menyatakan menerima. Oditur Militer menyatakan memohon waktu untuk berpikir sebelum menentukan sikap lanjut terhadap putusan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan tuntutan dan  isi resmi amar putusan pengadilan tanpa reduksi.  mediadialognews.com dan dialogberita.com akan mengikuti perkembangan tindak lanjut perkara ini termasuk sanksi etik dari institusi militer jika disampaikan secara resmi. (Laporan: Tim Redaksi Medan)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Sudut Lain dari Keindahan Gunung Merapi Yogyakarta

Sudut Lain dari Keindahan Gunung Merapi Yogyakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Gunung Merapi di Yogyakarta, khususnya dari area tanjakan Nglencir Batur Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, menawarkan pemandangan

Pelaku Pembunuhan Pemilik Pajero di Talang Bakung Jambi Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 72 Jam

Pelaku Pembunuhan Pemilik Pajero di Talang Bakung Jambi Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 72 Jam

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kasus pembunuhan dengan modus pencurian kekerasan yang merenggut nyawa seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero

Jejak Rumpun Bokko Pento di Morowali: Diakui Raja Bungku Sejak 1932

Jejak Rumpun Bokko Pento di Morowali: Diakui Raja Bungku Sejak 1932

MEDIA DIALOG NEWS, Morowali – Di pedalaman Sulawesi Tengah tersimpan kisah tentang jejak peradaban Toraja di wilayah Kerajaan Bungku. Sejarah

Forum Bersama IKN Siap Menyisihkan Dana Bulanan untuk Seragam Sekolah Anak Indonesia, Terinspirasi Arahan Prabowo

Forum Bersama IKN Siap Menyisihkan Dana Bulanan untuk Seragam Sekolah Anak Indonesia, Terinspirasi Arahan Prabowo

MEDIA DIALOG NEWS - Terinspirasi oleh pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) 2 November 2024 pengurus

Berbagi Kebaikan, Denpom 1/5 Medan Terus Gelar Jumat Berkah

Berbagi Kebaikan, Denpom 1/5 Medan Terus Gelar Jumat Berkah

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Jelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, Detasemen Polisi

Gerak Cepat Damkar Asahan: Evakuasi Sarang Tawon di Atap Rumah Warga Kisaran Disambut Apresiasi Warga

Gerak Cepat Damkar Asahan: Evakuasi Sarang Tawon di Atap Rumah Warga Kisaran Disambut Apresiasi Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ketika ancaman datang dari tempat yang tidak terduga, kehadiran tim penyelamat yang sigap dan peduli

Waspada! Penipu Asal Cianjur Eva Arafiah Gentayangan di Mangga Dua Square Jakarta

Waspada! Penipu Asal Cianjur Eva Arafiah Gentayangan di Mangga Dua Square Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Kawasan pusat perbelanjaan Mangga Dua Square kembali diguncang isu serius. Dugaan praktik penipuan dan penggelapan

Sinergi BLK dan DUDI Diperkuat: Apindo Asahan Dukung Peningkatan Tenaga Kerja Lokal

Sinergi BLK dan DUDI Diperkuat: Apindo Asahan Dukung Peningkatan Tenaga Kerja Lokal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja lokal di Kabupaten Asahan memasuki babak baru melalui kegiatan penelitian

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - UPT SMP Negeri 24 yang berada di Jl. Metal Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Hilir

Bincar Daniel Manurung: Dari Mandoge ke Garda Reforma Agraria

Bincar Daniel Manurung: Dari Mandoge ke Garda Reforma Agraria

MEDIA DIALOG NEWS - “Tanah bukan sekadar lahan, melainkan sumber hidup dan martabat.” Kalimat itu menjadi pegangan hidup Bincar Daniel