Media Dialog News

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 03 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Putusan terhadap dua anggota TNI AD aktif yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Keduanya adalah Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, masing-masing berpangkat Sersan Kepala dan Sersan Dua, yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 06/Kisaran, Kodim 0208/Asahan.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “menyimpan dan mengangkut bagian-bagian satwa yang dilindungi secara bersama-sama”.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Masa penahanan sementara yang telah dijalani ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain hukuman penjara, keduanya dikenai pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.

Barang Bukti dan Ketentuan Tambahan

Pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain:

  • 16 karung plastik besar dan 5 karung plastik kecil berisi sisik trenggiling dengan berat brutto 858,3 kg — ditetapkan untuk dimusnahkan.
  • 1 unit sepeda motor dinas Yamaha Vixion Noreg 10284-I beserta 1 buah kunci, dikembalikan kepada Kesatuan Kodim 0208/As.
  • 1 kartu ATM BRI atas nama Rahmadani Syahputra dikembalikan kepada Terdakwa-II.

6 lembar foto barang bukti, dan 2 lembar foto tambahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera berupa:

  • 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver Nopol B 1179 COB beserta kunci
  • 1 unit handphone merk Oppo
  • 1 surat dari PT. POS Indonesia tanggal 12 November 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti
  • 1 buku BNKB sepeda motor Yamaha Vixion Noreg 10284-I dikembalikan ke Kesatuan Kodim 0208/As
  • 1 buku tabungan BRI nomor rekening 0137-01-082858-50-1 atas nama Rahmadani Syahputra dikembalikan kepada Terdakwa-II
  • 3 lembar surat dari Dandenpom I/1 Pematangsiantar terkait permohonan rekaman CCTV
  • 1 surat dari Kapolres Asahan tentang pemberitahuan CCTV

Seluruh dokumen surat dan rekaman yang relevan dilekatkan dalam berkas perkara.

Biaya Perkara dan Sikap Terdakwa

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Setelah pembacaan putusan: Terdakwa-I, Serka Muhammad Yusuf, menyatakan menerima putusan tersebut. Terdakwa-II, Serda Rahmadani Syahputra, juga menyatakan menerima. Oditur Militer menyatakan memohon waktu untuk berpikir sebelum menentukan sikap lanjut terhadap putusan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan tuntutan dan  isi resmi amar putusan pengadilan tanpa reduksi.  mediadialognews.com dan dialogberita.com akan mengikuti perkembangan tindak lanjut perkara ini termasuk sanksi etik dari institusi militer jika disampaikan secara resmi. (Laporan: Tim Redaksi Medan)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

GARUDA Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Aek Nagaga: Mahasiswa Ungkap Ketimpangan dan Pengabaian Pengawasan

GARUDA Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Aek Nagaga: Mahasiswa Ungkap Ketimpangan dan Pengabaian Pengawasan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Gerakan Mahasiswa untuk Demokrasi dan Aksi (GARUDA) Wilayah Bilah Barat, Labuhanbatu, melayangkan pernyataan sikap keras

Warga Gang Setia Desak Pemkab Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

Warga Gang Setia Desak Pemkab Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan warga Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, kembali mendatangi

Melki Laka Lena Akan Temui Bos Lion Grup, Terkait Harga Tiket Pesawat di Wilayah NTT Yang Masih Mahal

Melki Laka Lena Akan Temui Bos Lion Grup, Terkait Harga Tiket Pesawat di Wilayah NTT Yang Masih Mahal

MEDIA DIALOG NEWS, Labuhan Bajo NTT - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena mengatakan, akan menemui pimpinan

Dinamika Artificial Intelligence (AI) dan Seniman

Dinamika Artificial Intelligence (AI) dan Seniman

Oleh: Rahmad Syambudi (Sekretaris DPC Federasi TNP Konfederasi Serikat Buruh Sejahera Indonesia Kabupaten Asahan) MEDIA DIALOG NEWS - Perkembangan teknologi

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 03 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Putusan terhadap

PMDI Bongkar Dugaan Bobroknya PLN Kisaran: CSR Diduga Salah Sasaran, Manajer Diminta Mundur

PMDI Bongkar Dugaan Bobroknya PLN Kisaran: CSR Diduga Salah Sasaran, Manajer Diminta Mundur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Suasana panas mewarnai aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Kisaran, ketika Perhimpunan Mahasiswa Demokrasi Indonesia (PMDI)

Hasil Pooling “Kotak Kosong” Menang Lawan “Taufiq-Rianto” yang didukung 12 Partai Politik

Hasil Pooling “Kotak Kosong” Menang Lawan “Taufiq-Rianto” yang didukung 12 Partai Politik

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hasil Pooling atau jajak pendapat yang dibuat akun Facebook Fikri Munthe ternyata Kotak Kosong menang

Pembangunan Rabat Beton Hutan Kota TGS di Kisaran Berbiaya Rp.998 Juta Terkesan Asal Jadi dan Tak Bermutu

Pembangunan Rabat Beton Hutan Kota TGS di Kisaran Berbiaya Rp.998 Juta Terkesan Asal Jadi dan Tak Bermutu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pembangunan rabat beton Jalan Lingkar belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang (TGS) berbiaya Rp.998

NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO

NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO

Oleh : Saiful Chaniago - Ketum PASPROBO (Pasukan Pro Prabowo) MEDIA DIALOG NEWS - Indonesia tentunya memiliki banyak tokoh sejak

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Pastikan Transparansi dengan KPK

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Pastikan Transparansi dengan KPK

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan beberapa penyesuaian