Media Dialog News

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi

MEDIA DIALOG NEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan yang digunakan secara ilegal. Peraturan ini bertujuan memperkuat langkah pemerintah dalam mengatasi penggunaan kawasan hutan tanpa izin, baik untuk kepentingan perkebunan maupun pertambangan.

Langkah-Langkah Penertiban Kawasan Hutan

Penertiban kawasan hutan dilakukan dengan beberapa tindakan utama:

  1. Penagihan denda administratif kepada pihak yang melanggar.
  2. Penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal.
  3. Pemulihan aset yang berada di kawasan hutan.

Untuk mendukung implementasi Perpres tersebut, Presiden membentuk Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, yang melibatkan berbagai instansi seperti TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BIG, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penertiban di Kabupaten Asahan

Di Kabupaten Asahan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan bergerak cepat dan langsung menyita sejumlah lahan milik beberapa perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang di lokasi-lokasi penertiban. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terkena penertiban antara lain PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP), PT Paya Pinang Grup, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa plang yang dipasang oleh Satgas berisi peringatan: “Lahan Perkebunan Ini Dalam Penguasaan Pemerintah RI, Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”

Tim Satgas di Kabupaten Asahan

Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Asahan dipimpin oleh sejumlah tokoh yang berpengalaman, antara lain:

  1. Imam Fauzi SH (Koordinator Kejati Sulawesi Tengah)
  2. Letkol Laut (PM) Chandra Hermawan
  3. MS Wijaya (Surveyor Pemetaan Ahli Muda)
  4. Gandi Y (Kepala Seksi PN II)
  5. Kolonel Inf. Sumardi
  6. Kolonel Kav. Luluk Setianto
  7. Chandra Syahputra SH (Kasi Pidsus Kejari Asahan)
  8. Heriyanto Manurung SH (Kasi Intel Kejari Asahan)
  9. Kapten Inf. Viktor Hutagaol (Danramil Mandoge)

Tim ini bertindak langsung untuk memasang plang penertiban di beberapa titik dan memastikan proses penyitaan berjalan lancar. Pemerintah daerah bersifat membantu dan memfasilitasi kinerja Satgas.

Lokasi Penertiban

Heriyanto Manurung, Kasi Intel Kejari Asahan, mengungkapkan bahwa plang penertiban kawasan hutan telah didirikan di lima titik yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Asahan:

  • Dua titik di Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang merupakan lahan PTPN.
  • Satu titik di Kecamatan Bandar Pulau, yang merupakan lahan PT Paya Pinang Grup.
  • Dua titik di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang merupakan lahan PT BSP.

 

Belum Maksimal

Luas kawasan hutan di Kabupaten Asahan berdasarkan data BPS mencapai 83.510 hektar, yang terdiri dari berbagai fungsi hutan seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan konversi. Di Asahan Hampir semua wilayah hutan tidak terlepas dari penggarapan liar oleh Masyarakat. Lebih tragis lagi, Perusahaan Perkebunan turut pula membeli hasil garapan rakyat untuk memperluas izin yang sudah mereka kantongi.

Masih banyak Kawasan Perkebunan yang berada di areal hutan di kabupaten Asahan, tetapi tidak terungkap. Peran Masyarakat, LSM, dan Jurnalis diharap mampu mengungkapnya. Semua orang boleh membantu tim PKH dengan informasi yang valid dan itu sangat diharapkan oleh mereka. Mari bersama-sama kita mengembalikan fungsi hutan dari segala bentuk penyalahgunaan.

Kesimpulan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk memastikan kawasan hutan tidak disalahgunakan dan tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Melalui tindakan tegas seperti pemasangan plang dan penguasaan kembali lahan, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Kabupaten Asahan menjadi bagian penting dari upaya nasional yang lebih luas untuk mengatasi penggunaan kawasan hutan secara ilegal. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Satgas HKTI Asahan Kunjungi Polres Asahan, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Satgas HKTI Asahan Kunjungi Polres Asahan, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dalam rangka mendukung percepatan program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, jajaran pengurus Satuan

Presidium Kotak Kosong Asahan Tidak Pernah Punya Agenda Menganggu Tahapan Pilkada 2024

Presidium Kotak Kosong Asahan Tidak Pernah Punya Agenda Menganggu Tahapan Pilkada 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Presidium Kotak Kosong Asahan, Ridho Santoso mengatakan bahwa kehadiran kelompoknya bukan untuk menganggu tahapan

SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), sebuah lembaga yang dipimpin oknum purnawirawan Polri, terindikasi melakukan tindakan

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

MEDIA DIALOG NEWS, Makassar, - Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk menangani masalah kesehatan, khususnya Tuberkulosis (TB),

Fenomena Pesta Mewah di Pulau Flores: Antara Kebanggaan dan Ketergantungan

Fenomena Pesta Mewah di Pulau Flores: Antara Kebanggaan dan Ketergantungan

Oleh: Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H. MEDIA DIALOG NEWS - Pesta adat merupakan bagian penting dari budaya Flores, Provinsi Nusa

Atlet Taekwondo Asahan, EMJ Sianipar Sabet Emas di POPPROVSU 2024

Atlet Taekwondo Asahan, EMJ Sianipar Sabet Emas di POPPROVSU 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Erland Maltar Jeremy Sianipar mencatatkan sejarah dengan meraih medali emas di kategori Putra Under 78

Ester Yulia Kecam Tindakan Aparat: Rumah Kebangsaan Baginda Desak Investigasi Tragedi Demonstrasi DPR RI

Ester Yulia Kecam Tindakan Aparat: Rumah Kebangsaan Baginda Desak Investigasi Tragedi Demonstrasi DPR RI

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berujung

Menata Ulang Air Tanah Sumatera Utara: Antara Regulasi, Realitas, dan Harapan

Menata Ulang Air Tanah Sumatera Utara: Antara Regulasi, Realitas, dan Harapan

MEDIA DIALOG NEWS - Sumatera Utara sedang menata ulang fondasi pengelolaan air tanahnya. Dua paparan penting yang disampaikan oleh Dinas

Darwis Sianipar – Dari Jalanan Reformasi ke Ruang Demokrasi

Darwis Sianipar – Dari Jalanan Reformasi ke Ruang Demokrasi

Anak Desa yang Tumbuh dengan Nilai Di Desa Sepaham, Kecamatan Sei Kepayang, lahirlah Darwis Sianipar pada 3 Januari 1973. Putra

Penerimaan CPNS 163 Orang di Pemkab Asahan, Pendaftaran 20 Agustus s.d 6 September 2024

Penerimaan CPNS 163 Orang di Pemkab Asahan, Pendaftaran 20 Agustus s.d 6 September 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2024 telah mengumumkan membuka lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)