MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Kalangan mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai mendesak Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B, untuk tidak menempatkan pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) “fiktif” di perusahaan daerah tersebut. Mereka menyoroti kondisi PDAM yang kini terpuruk hingga sulit membayar gaji pegawai.
“Kami tidak ingin PDAM Tirta Kualo yang sempat berjaya kini justru terpuruk, bahkan untuk membayar gaji pegawai pun tertunggak,” ujar salah satu mantan Dewas yang enggan disebutkan namanya, Jumat (4/4/2025).
Kondisi Internal PDAM dan Permintaan Pergantian Pejabat Saat ini, posisi strategis di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sebagian besar diisi oleh pejabat dari manajemen periode 2020-2024, yang diduga memiliki rekam jejak buruk. Para mantan Dewas meminta Walikota, selaku pemilik perusahaan (owner), untuk bertindak bijaksana dengan melakukan pergantian pejabat agar PDAM dapat kembali berkontribusi kepada masyarakat Kota Tanjungbalai.
“Owner harus memprioritaskan kepentingan masyarakat luas dan mendukung program 100 hari kerja Walikota. Kami siap membantu,” tegas mereka.
Temuan Audit Inspektorat Sebagai dasar pertimbangan, laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 700/1.2.1/11/2025 tanggal 31 Januari 2025 mengungkap sejumlah masalah. Di antaranya, gaji pegawai tahun 2024 yang belum dibayarkan selama enam bulan sebesar Rp4.390.119.458, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp177.275.000 yang diduga “fiktif” dan diperuntukkan kepada 37 pegawai PDAM.
Laporan audit sebelumnya juga menemukan masalah serupa. Salah satunya, temuan gaji pegawai belum dibayarkan selama lima bulan, pinjaman Kredit Multi Guna (KMG) di Bank Sumut sebesar Rp10 miliar yang belum terbayar, serta perjalanan dinas yang tidak dilengkapi bukti sah senilai Rp5.650.000.
Sorotan Tokoh Muda dan Pemerhati PDAM Seorang tokoh muda dan pemerhati PDAM Tirta Kualo, Denny Baldis, meminta owner untuk memperhatikan berbagai masalah di perusahaan, termasuk dugaan penjualan aset tanpa prosedur resmi.
“Langkah serius harus diambil untuk membangkitkan citra perusahaan. Kalau perlu, owner harus bertindak tegas demi meningkatkan nama baik PDAM di masa depan,” ujar Denny.
Selain itu, ia menekankan perlunya penertiban terhadap pasangan ilegal atau pelanggan gelap yang masih banyak ditemukan, agar data pelanggan riil PDAM dapat diidentifikasi dengan jelas dan dihubungkan dengan tingkat kehilangan air hasil produksi dari enam Water Treatment Projects (WTP) yang ada di PDAM Tirta Kualo.
Penjelasan Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo Menanggapi permasalahan SPPD, Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo, Putra Mangaratu, menyampaikan bahwa kelebihan pembayaran terjadi karena kesalahan administrasi dalam perhitungan jumlah penerima. Ia juga menyebutkan bahwa kesalahan tersebut dipengaruhi ketidaktahuan petugas terhadap aturan baru.
“Dalam waktu dekat, pembayaran akan diselesaikan,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp. (Sadik)