Media Dialog News

Penyidik Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Luwu Dikritik Lamban, Ada Apa?

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kini menjadi sorotan. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung di lokasi yang sangat mencolok, tepat di depan Kantor Desa Karang-karangan.

Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROGRESS melalui Ahmad, pelapor utama. Ia menuding adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut. Ahmad menegaskan, “Kami datang membawa data dan bukti aktivitas penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara terang-terangan. Tapi narasi yang berkembang justru mengaburkan substansi masalah. Ini mengkhawatirkan.” Ujarnya.

Selain itu, Ketua Distrik LSM GMBI Luwu, Andi Wahab, mengkritik Polsek Bua yang dinilai sengaja menutup mata terhadap kasus ini. Ia menyatakan, “Anehnya, Polsek Bua seolah menutup mata. Ini mencurigakan dan harus diusut.” Imbuhnya.

Informasi yang didapat media ini bahwa Laporan pertama diterima Satreskrim Polres Luwu pada Kamis, 17 April 2025. Dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi sendiri berlangsung di Dusun III Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, yang hingga kini menarik perhatian publik karena sifatnya yang terang-terangan.

Kritik keras dilayangkan karena penyidik dianggap lamban dalam menangani laporan. Pada saat klarifikasi, penyidik justru menyebut lokasi tersebut hanya sebagai “bengkel perorangan,” sebuah pernyataan yang menuai protes dari Ahmad.

Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba, menilai pernyataan tersebut mengaburkan fakta. Ia menyebut, “Kalau bengkel pribadi bisa jadi tempat penimbunan BBM subsidi, lalu hukum mau dibawa ke mana? Ini jelas pelanggaran berat.” Ucapnya.

Ahmad juga mengaku telah mengantongi bukti tambahan yang menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan, “Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kalau benar ada oknum aparat yang ikut bermain, maka ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir.” Katanya.

Kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini menetapkan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku. Pertanyaan kini mengemuka: apakah penyidik akan bersikap tegas dan profesional, atau justru tunduk pada tekanan yang melingkupi kasus ini? (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Camat Air Batu Apresiasi Kegiatan Menulis Cerita di TBM Pelangi Ceria

Camat Air Batu Apresiasi Kegiatan Menulis Cerita di TBM Pelangi Ceria

MEDIA DIALOG NEWS, Air Batu - TBM Pelangi Ceria menggelar Pelatihan Menulis Cerita Anak untuk Generasi Muda Tahun 2024. Acara

PPWI Lampung Bersiap Gelar Pelantikan Besar-besaran, Bangun Jaringan Pewarta Warga

PPWI Lampung Bersiap Gelar Pelantikan Besar-besaran, Bangun Jaringan Pewarta Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung – Aroma perubahan mulai terasa kuat dalam tubuh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung.

GEMA Labura Kecam Pemberian Izin Diskotik STAR HIGH KARAOKE Beroperasi di Kabupaten Labura

GEMA Labura Kecam Pemberian Izin Diskotik STAR HIGH KARAOKE Beroperasi di Kabupaten Labura

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Gerakan Mahasiswa Labuhan Batu Utara (GEMA) menolak keras pemberian izin kepada Diskotik STAR HIGH KAROKE,

3 Orang Tewas, 6 Orang Luka-Luka, Truk Fuso Tabrak Tebing di Flores Timur

3 Orang Tewas, 6 Orang Luka-Luka, Truk Fuso Tabrak Tebing di Flores Timur

MEDIA DIALOG NEWS, Flores Timur NTT - Sebuah truk Fuso dengan nomor polisi L 8675 UU yang mengangkut material bangunan

“Mangkrak” 13 Tahun Jadi Temuan BPK, GOR Asahan Sudah habiskan Rp.16,2 Milyar

“Mangkrak” 13 Tahun Jadi Temuan BPK, GOR Asahan Sudah habiskan Rp.16,2 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS – Kisaran. Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Asahan yang berlokasi di Jalan Ir.Sutami, Simpang Perda Sidodadi

Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran: DPD JPKP Asahan Desak Keadilan Terang Benderang

Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran: DPD JPKP Asahan Desak Keadilan Terang Benderang

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (DPD JPKP) Asahan menyatakan dukungan penuh terhadap

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: “Dewan Pers Mandul”

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: “Dewan Pers Mandul”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, bersuara keras terkait kasus penghapusan

UNJA dan Polda Jambi Jalin Sinergi, Rektor Prof. Helmi Sambangi Kapolda Irjen Krisno

UNJA dan Polda Jambi Jalin Sinergi, Rektor Prof. Helmi Sambangi Kapolda Irjen Krisno

MEDIADIALOGNEWS, Jambi – Universitas Jambi (UNJA) dan Kepolisian Daerah Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam membangun kerja sama strategis lintas sektor.

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pulau Bandring Asahan inisial BCDS dilaporkan ke Polres Asahan oleh dua

Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Layanan Melampaui Target

Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Layanan Melampaui Target

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polda Jambi menggelar Bakti Kesehatan pada Senin