Media Dialog News

Penyidik Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Luwu Dikritik Lamban, Ada Apa?

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kini menjadi sorotan. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung di lokasi yang sangat mencolok, tepat di depan Kantor Desa Karang-karangan.

Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROGRESS melalui Ahmad, pelapor utama. Ia menuding adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut. Ahmad menegaskan, “Kami datang membawa data dan bukti aktivitas penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara terang-terangan. Tapi narasi yang berkembang justru mengaburkan substansi masalah. Ini mengkhawatirkan.” Ujarnya.

Selain itu, Ketua Distrik LSM GMBI Luwu, Andi Wahab, mengkritik Polsek Bua yang dinilai sengaja menutup mata terhadap kasus ini. Ia menyatakan, “Anehnya, Polsek Bua seolah menutup mata. Ini mencurigakan dan harus diusut.” Imbuhnya.

Informasi yang didapat media ini bahwa Laporan pertama diterima Satreskrim Polres Luwu pada Kamis, 17 April 2025. Dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi sendiri berlangsung di Dusun III Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, yang hingga kini menarik perhatian publik karena sifatnya yang terang-terangan.

Kritik keras dilayangkan karena penyidik dianggap lamban dalam menangani laporan. Pada saat klarifikasi, penyidik justru menyebut lokasi tersebut hanya sebagai “bengkel perorangan,” sebuah pernyataan yang menuai protes dari Ahmad.

Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba, menilai pernyataan tersebut mengaburkan fakta. Ia menyebut, “Kalau bengkel pribadi bisa jadi tempat penimbunan BBM subsidi, lalu hukum mau dibawa ke mana? Ini jelas pelanggaran berat.” Ucapnya.

Ahmad juga mengaku telah mengantongi bukti tambahan yang menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan, “Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kalau benar ada oknum aparat yang ikut bermain, maka ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir.” Katanya.

Kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini menetapkan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku. Pertanyaan kini mengemuka: apakah penyidik akan bersikap tegas dan profesional, atau justru tunduk pada tekanan yang melingkupi kasus ini? (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Wamenaker RI Buka Sosialisasi Pengawasan dan Pengaduan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan

Wamenaker RI Buka Sosialisasi Pengawasan dan Pengaduan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Ir Ardiansyah Noor,M,Si,IPU., Wamenaker RI, resmi membuka acara sosialisasi pengawasan dan pengaduan ketenagakerjaan bagi perkerja

Pasangan Taufik-Rianto Hanya Mampu Meraih 32.12% Suara Sah dari 556.475 Pemilih terdaftar di DPT Pilkada Asahan Tahun 2024

Pasangan Taufik-Rianto Hanya Mampu Meraih 32.12% Suara Sah dari 556.475 Pemilih terdaftar di DPT Pilkada Asahan Tahun 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pasangan Tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan Rianto, S.H.,

Anggota DPRD Asahan Terseret Kasus Judi Sabung Ayam, Ditetapkan sebagai Tersangka

Anggota DPRD Asahan Terseret Kasus Judi Sabung Ayam, Ditetapkan sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Anggota DPRD Asahan berinisial PP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam oleh

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Penangkapan para pelaku judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tol Belmera Medan

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tol Belmera Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Sebuah insiden kecelakaan melibatkan minibus dan truk terjadi di Tol Belmera, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh DPRD Asahan atas laporan OK Rasyid Dkk terhadap status

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 20 November 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan terus meningkatkan edukasi dan pengendalian lalu

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Desakan untuk menutup perusahaan PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN)

Polda Jambi Gelar Beragam Layanan Gratis dan Penyaluran Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jambi Gelar Beragam Layanan Gratis dan Penyaluran Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi menyelenggarakan serangkaian kegiatan Bakti Kesehatan dan Pelayanan