Media Dialog News

Satpol PP Asahan Tegur Keras Yayasan Maitreyawira Terkait Pembangunan Tembok di Jalan Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melayangkan Surat Peringatan Kedua kepada Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran atas dugaan pelanggaran ketertiban umum, setelah tembok permanen dibangun di atas jalan lingkungan di Gg. Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Surat bernomor 300.1/1616/Satpol.PP/VII/2025 itu mencatat bahwa teguran pertama yang dilayangkan pada 21 Juli sebelumnya tidak mendapat respons atau tindakan pemulihan dari pihak yayasan. Bangunan tersebut dinilai telah mengganggu akses publik dan melanggar asas keterbukaan ruang serta hak mobilitas warga.

Satpol PP meminta yayasan melakukan pembukaan kembali akses jalan umum secara mandiri demi ketertiban lingkungan dan kenyamanan warga sekitar. Teguran ini diteken langsung oleh Drs. H. Suhendra, S.Sos., Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan, dan menegaskan bahwa tindakan lanjut akan diambil bila instruksi pembongkaran tidak diindahkan.

Komentar Tokoh dan Desakan Warga

Masyarakat sekitar menyambut teguran ini dengan harapan besar. “Jalan itu penting untuk aktivitas harian kami. Semoga cepat ditindaklanjuti,” ujar salah satu warga Lingkungan V kepada redaksi.

Sementara itu, Tokoh Melayu Asahan, OK Rasyid, menyuarakan kekhawatiran yang lebih mendalam:

“Pemkab Asahan harus segera mengeksekusi lahan warga yang sudah dijadikan jalan umum namun dikuasai pengusaha non-pribumi. Ini bisa memicu konflik horizontal, apalagi jika tidak ada itikad baik dari pihak pengusaha yang bahkan tidak mengindahkan teguran pertama.”

Rasyid juga meminta Kejaksaan Negeri Kisaran untuk mengusut tuntas dugaan jual beli tanah wakaf yang telah difungsikan sebagai jalan umum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lurah, kepala lingkungan, notaris, dan pengusaha dalam praktik tersebut.

Tinjauan Hukum dan Moral

Rasyid menilai penutupan akses jalan umum tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran administratif—ia berpotensi mencederai prinsip hak atas ruang publik, yang telah diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan UU tentang Penataan Ruang. Bila terbukti berkaitan dengan tanah wakaf, kasus ini bahkan bisa memasuki ranah tindak pidana agraria dan pelanggaran etika keagamaan.

Menurutnya Kasus ini dipandang sebagai cerminan kecil dari soal besar: konflik ruang antara kepentingan privat dan hak publik. Jika tidak segera diselesaikan secara adil, dampaknya bisa melebar menjadi ketegangan sosial yang tidak perlu. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan publik diajak bersinergi menjaga ruang hidup bersama agar tidak dikooptasi oleh kepentingan bisnis yang mengabaikan etika. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Ratusan Sopir Angkutan Kota Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ratusan Sopir Angkutan Kota Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa

MEDIA DIALOG NEWS, Bekasi - Sebanyak 300 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi mogok di

Ketua DPD PPWI Lampung Geram: Sekda Pesawaran Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pemerintahan Bersih

Ketua DPD PPWI Lampung Geram: Sekda Pesawaran Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pemerintahan Bersih

MEDIA DIALOG NEWS, Pesawaran - Polemik pencopotan Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran memasuki babak

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Rudy Chairuriza Tanjung, SH, selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, menanggapi dugaan alih fungsi lahan

Raja dan Sultan, Pemimpin Adat, Tokoh Etnis-Suku, Tokoh Agama-Masyarakat Bersatu di Ternate: Deklarasi Kebangsaan untuk Indonesia Emas 2045

Raja dan Sultan, Pemimpin Adat, Tokoh Etnis-Suku, Tokoh Agama-Masyarakat Bersatu di Ternate: Deklarasi Kebangsaan untuk Indonesia Emas 2045

MEDIA DIALOG NEWS, Ternate — Di tengah gema Hari Sumpah Pemuda, Forum Keberagaman Nusantara (FKN) mengukir sejarah dengan menggelar Deklarasi

Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sidang perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin Alm Ahmad Siregar,

KUHP Baru dan UU Pers: Analisis Sosiologi Hukum atas Kebebasan Jurnalistik

KUHP Baru dan UU Pers: Analisis Sosiologi Hukum atas Kebebasan Jurnalistik

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menimbulkan perdebatan serius terkait kebebasan

Wali Kota Maulana Buka Kejuaraan Sepatu Roda Piala Wali Kota Jambi

Wali Kota Maulana Buka Kejuaraan Sepatu Roda Piala Wali Kota Jambi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suasana penuh semangat mewarnai halaman Mako Damkar Kota Jambi, Sabtu (25/10/2025). Ratusan atlet muda dari

Polda Jambi Gelar Upacara HUT RI ke-80, Wakapolda: Merah Putih Bukan Sekadar Seremonial

Polda Jambi Gelar Upacara HUT RI ke-80, Wakapolda: Merah Putih Bukan Sekadar Seremonial

MEDIADIALOGNEWS, Jambi – Lapangan hitam Mapolda Jambi dipenuhi suasana khidmat, Minggu pagi (17/8/2025), ketika jajaran kepolisian menggelar Upacara Pengibaran Bendera

Ketua SATMA IPK, Terkait Pengaduan ke Inspektorat Dana BOK Dinkes Asahan Diduga Adanya Manipulasi LPJ

Ketua SATMA IPK, Terkait Pengaduan ke Inspektorat Dana BOK Dinkes Asahan Diduga Adanya Manipulasi LPJ

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Sapma IPK) Kabupaten Asahan melakukan audiensi dengan Inspektorat

Komisi Kejaksaan RI Terima Aduan Mahasiswa Asahan, Investigasi Dugaan Pelanggaran Dimulai

Komisi Kejaksaan RI Terima Aduan Mahasiswa Asahan, Investigasi Dugaan Pelanggaran Dimulai

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan RI) telah menerima dan memproses surat aduan dari Teguh