Media Dialog News

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Oleh: Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Dalam dunia konstruksi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat wajib bagi siapa pun yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi bagian dari regulasi yang memastikan bahwa setiap bangunan mematuhi standar teknis dan aturan tata ruang.

Tanpa PBG, sebuah bangunan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pembongkaran oleh pemerintah daerah. Inilah mengapa penting bagi pemilik properti untuk memahami prosedur dan persyaratan dalam pengajuan PBG.

Syarat & Prosedur Pengajuan PBG

Untuk mendapatkan PBG, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan teknis, seperti:

  1. Dokumen kepemilikan tanah, seperti sertifikat tanah.
  2. Informasi Tata Ruang (ITR) untuk memastikan lokasi sesuai regulasi.
  3. Dokumen rencana teknis, termasuk desain arsitektur, struktur bangunan, dan sistem utilitas.
  4. Izin lingkungan, jika pembangunan memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar.

Proses pengajuan biasanya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan melibatkan beberapa tahap: pendaftaran, evaluasi teknis, verifikasi dokumen, hingga akhirnya penerbitan PBG oleh pemerintah daerah.

Apa yang Terjadi Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG?

Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa masih ada bangunan yang berdiri tanpa memiliki PBG. Hal ini sering kali menimbulkan permasalahan hukum dan berdampak negatif bagi pemilik bangunan. Pemerintah biasanya memberikan beberapa opsi bagi pemilik bangunan yang belum memiliki izin, seperti:

  1. Mengurus PBG secara retrospektif, yaitu mengajukan izin setelah bangunan berdiri.
  2. Menyesuaikan struktur bangunan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Pembayaran denda atau sanksi administratif sebagai bentuk kompensasi atas pelanggaran izin.
  4. Pembongkaran bangunan, jika pelanggaran yang dilakukan dianggap berat, seperti mendirikan bangunan di atas lahan publik atau membahayakan keselamatan umum.

Untuk menghindari permasalahan hukum dan konflik dengan pemerintah daerah, pemilik properti sebaiknya mengurus izin PBG sejak awal pembangunan.

Kesimpulan

PBG bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan jaminan bahwa sebuah bangunan aman, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Bagi pemilik bangunan, mengurus PBG sejak awal adalah langkah bijak untuk menghindari denda, tuntutan hukum, hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah.

Sebagai masyarakat yang taat aturan, kita perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi bangunan adalah investasi jangka panjang dalam membangun lingkungan yang tertata dan nyaman untuk semua. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Gubernur Sumut Dukung Gerakan Nasional Penanaman Pohon: JPKP Mantapkan Sinergi Bela Negara dan Pemulihan Lahan Kritis

Gubernur Sumut Dukung Gerakan Nasional Penanaman Pohon: JPKP Mantapkan Sinergi Bela Negara dan Pemulihan Lahan Kritis

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap program penanaman pohon yang

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan oleh Polres Jakarta Pusat dalam perkara

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Stockpile PT SAS, WALHI Jambi: Jangan Rampas Ruang Hidup Kami

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Stockpile PT SAS, WALHI Jambi: Jangan Rampas Ruang Hidup Kami

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suara penolakan terhadap aktivitas PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan RMKE Group, kembali

Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar Lakukan Pembersihan Drainase Menyongsong Hari Ulang Tahun 17 Agustus 2025

Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar Lakukan Pembersihan Drainase Menyongsong Hari Ulang Tahun 17 Agustus 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Pemerintah

Gelar Penanaman Padi Masal Kelompok Tani Desa Kilon, Kecamatan Wuarlabobar Berjalan lancar dan Sukses

Gelar Penanaman Padi Masal Kelompok Tani Desa Kilon, Kecamatan Wuarlabobar Berjalan lancar dan Sukses

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Kegiatan penanaman padi masal yang di selenggarakan di desa kilon kecamatan wuarlabobar oleh koordinator

Lusuh Ekonomi, Nyala Harapan: Kisah Pedagang Pinggir Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran

Lusuh Ekonomi, Nyala Harapan: Kisah Pedagang Pinggir Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Di sudut-sudut Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran, kehidupan berdenyut dalam bentuk paling sederhana: pedagang kaki

Haidar Alwi Bongkar Strategi Menjinakkan Korupsi dan Menggerakkan Ekonomi di Era Prabowo

Haidar Alwi Bongkar Strategi Menjinakkan Korupsi dan Menggerakkan Ekonomi di Era Prabowo

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Aktivis kebangsaan dan pendiri Haidar Alwi Care, R. Haidar Alwi, menilai bahwa tantangan utama pemerintahan

APMPB Pantau Kasus Judi Sabung Ayam yang Melibatkan Anggota DPRD Asahan

APMPB Pantau Kasus Judi Sabung Ayam yang Melibatkan Anggota DPRD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bangsa (APMPB) Kabupaten Asahan melakukan audensi ke Polres Asahan pada

Menyajikan Berita yang Lezat: Tips untuk Jurnalis Muda

Menyajikan Berita yang Lezat: Tips untuk Jurnalis Muda

Oleh: Edi Prayitno (Citizen Journalism Activist) MEDIA DIALOG NEWS - Sebuah berita dapat diibaratkan seperti sepiring makanan yang dimasak dan

Rosmansyah: Kiprah, Keluarga, dan Visi Ekonomi Hijau untuk Masa Depan Asahan

Rosmansyah: Kiprah, Keluarga, dan Visi Ekonomi Hijau untuk Masa Depan Asahan

MEDIA DIALOG NEWS – Rosmansyah lahir di Kisaran tahun 1977 dari keluarga sederhana dengan empat bersaudara. Ayahnya bekerja sbg PNS