Media Dialog News

Pembunuh Mantan Pacar Divonis Mati Bersyarat, Keluarga Korban Sujud Syukur

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2/2026). Ayah korban, Mujiono, jatuh lemas dan harus dipapah keluar. Di halaman pengadilan, ia bersujud syukur. Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati bersyarat kepada Muhamad Gunawan (21), pembunuh putrinya Baladiva, menjadi penutup perjuangan panjang keluarga selama 1,5 tahun.

Suasana ruang sidang sempat hening beberapa detik setelah amar putusan dibacakan Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona bersama dua hakim anggota. Gunawan hanya tertunduk, wajahnya pucat, mendengarkan tanpa sepatah kata. Hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dijatuhkan sesuai Pasal 459 KUHP baru.

Kasi Intel Kejari Kendal, Samgar Siahaan, menegaskan perbuatan terdakwa sangat sadis. Ia bahkan sempat berpura-pura gila untuk menghindari hukuman. “Pengakuannya tidak tulus. Keluarga korban menutup pintu maaf dan meminta hukuman setimpal,” ujarnya.

Di luar ruang sidang, suasana haru menyelimuti keluarga korban. Mujiono menyebut vonis ini sebagai keadilan yang setimpal. “Alhamdulillah, perjuangan kami akhirnya terbayar,” katanya dengan suara bergetar. Sang ibu, Siti Mariyantim, ikut menangis lega. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan kuasa hukum yang selalu mendampingi,” ucapnya.

Kuasa hukum keluarga, Novita Fajar Ayu Wardhani dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, menilai putusan ini menutup perjalanan panjang pencarian keadilan. “Seluruh keluarga hadir, dan akhirnya lega melihat permintaan mereka dikabulkan,” ujarnya.

Vonis mati bersyarat ini menjadi salah satu penerapan nyata KUHP baru. Pasal 459 mengatur bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun, dan dalam periode itu hukuman bisa diubah melalui Keputusan Presiden bila terpidana berkelakuan baik. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi evaluasi.

Kasus ini bermula pada 29 Juli 2024. Baladiva tewas ditusuk Gunawan setelah menolak ajakan rujuk. Penolakan itu membuat terdakwa kalap, mengakhiri hidup mantan kekasihnya dengan cara keji. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan asmara bisa berujung fatal bila tidak dikendalikan dengan akal sehat.

Peristiwa di PN Kendal hari itu bukan sekadar putusan hukum. Ia menjadi simbol bahwa keadilan bukan hanya angka di atas kertas, tetapi juga rasa lega bagi keluarga yang ditinggalkan. (Rizal Firmansyah)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Hari Ini Kotak Kosong Didaftarkan ke KPU Asahan

Hari Ini Kotak Kosong Didaftarkan ke KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hari ini, Rabu 4 September 2024, perpanjangan pendaftaran Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Asahan berakhir. Biasanya

Pedagang TST di Tegal Sari Dikeroyok Geng Motor Saat Coba Menenangkan Keributan

Pedagang TST di Tegal Sari Dikeroyok Geng Motor Saat Coba Menenangkan Keributan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aksi brutal geng motor kembali mencederai ketenangan warga Kabupaten Asahan. Rahmad (31), pedagang minuman teh

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Persidangan perkara perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa Amir Simatupang kembali digelar di Pengadilan Negeri

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Oleh : Edi Prayitno (Jurnalis Investigatif & Pemerhati Tata Kelola Publik) MEDIA DIALOG NEWS - Inspektorat Kabupaten Asahan menggelontorkan anggaran

Mahasiswa Desak Evaluasi Kepala BNNK Asahan, Dinilai Tak Responsif Hadapi Krisis Narkoba

Mahasiswa Desak Evaluasi Kepala BNNK Asahan, Dinilai Tak Responsif Hadapi Krisis Narkoba

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Di tengah krisis narkoba yang kian mengkhawatirkan di Kabupaten Asahan, Gerakan Reformasi Mahasiswa Sumatera Utara

Bisnis APBD: Antara Kepentingan Publik dan Hasrat Kekuasaan

Bisnis APBD: Antara Kepentingan Publik dan Hasrat Kekuasaan

MEDIA DIALOG NEWS - Indikator Politik Indonesia pernah mewawancarai penulis dalam kapasitas sebagai pengusaha media online sekaligus Wakil Ketua DPK

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Jasa Raharja mengambil langkah strategis untuk memperkuat sinergi nasional di tengah tantangan peningkatan penerimaan dan

HUT Ke-6 Himpunan Mahasiswa Studi Pemerintahan UNU Gorontalo: E-Sport, Diskusi Publik, dan Spirit Organisasi Warnai Perayaan

HUT Ke-6 Himpunan Mahasiswa Studi Pemerintahan UNU Gorontalo: E-Sport, Diskusi Publik, dan Spirit Organisasi Warnai Perayaan

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo – Memperingati hari lahirnya yang ke-6, Himpunan Mahasiswa Jurusan Studi Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo

WWI Gelar Pelatihan Jurnalisme Warga di Desa Batilap

WWI Gelar Pelatihan Jurnalisme Warga di Desa Batilap

MEDIA DIALOG NEWS, Batilap – Wildlife Work Indonesia (WWI) sukses menyelenggarakan pelatihan jurnalisme bagi warga Desa Batilap pada tanggal 23-24

Petisi Memilih Kolom Kosong Pilkada Asahan Diminati Warga yang Menolak Calon Tunggal

Petisi Memilih Kolom Kosong Pilkada Asahan Diminati Warga yang Menolak Calon Tunggal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Setelah deklarasi Aliansi Masyarakat Memilih Kotak Kosong (AMMK) dibacakan di KPU Kabupaten Asahan, kini muncul