MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2/2026). Ayah korban, Mujiono, jatuh lemas dan harus dipapah keluar. Di halaman pengadilan, ia bersujud syukur. Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati bersyarat kepada Muhamad Gunawan (21), pembunuh putrinya Baladiva, menjadi penutup perjuangan panjang keluarga selama 1,5 tahun.
Suasana ruang sidang sempat hening beberapa detik setelah amar putusan dibacakan Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona bersama dua hakim anggota. Gunawan hanya tertunduk, wajahnya pucat, mendengarkan tanpa sepatah kata. Hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dijatuhkan sesuai Pasal 459 KUHP baru.
Kasi Intel Kejari Kendal, Samgar Siahaan, menegaskan perbuatan terdakwa sangat sadis. Ia bahkan sempat berpura-pura gila untuk menghindari hukuman. “Pengakuannya tidak tulus. Keluarga korban menutup pintu maaf dan meminta hukuman setimpal,” ujarnya.
Di luar ruang sidang, suasana haru menyelimuti keluarga korban. Mujiono menyebut vonis ini sebagai keadilan yang setimpal. “Alhamdulillah, perjuangan kami akhirnya terbayar,” katanya dengan suara bergetar. Sang ibu, Siti Mariyantim, ikut menangis lega. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan kuasa hukum yang selalu mendampingi,” ucapnya.
Kuasa hukum keluarga, Novita Fajar Ayu Wardhani dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, menilai putusan ini menutup perjalanan panjang pencarian keadilan. “Seluruh keluarga hadir, dan akhirnya lega melihat permintaan mereka dikabulkan,” ujarnya.
Vonis mati bersyarat ini menjadi salah satu penerapan nyata KUHP baru. Pasal 459 mengatur bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun, dan dalam periode itu hukuman bisa diubah melalui Keputusan Presiden bila terpidana berkelakuan baik. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi evaluasi.
Kasus ini bermula pada 29 Juli 2024. Baladiva tewas ditusuk Gunawan setelah menolak ajakan rujuk. Penolakan itu membuat terdakwa kalap, mengakhiri hidup mantan kekasihnya dengan cara keji. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan asmara bisa berujung fatal bila tidak dikendalikan dengan akal sehat.
Peristiwa di PN Kendal hari itu bukan sekadar putusan hukum. Ia menjadi simbol bahwa keadilan bukan hanya angka di atas kertas, tetapi juga rasa lega bagi keluarga yang ditinggalkan. (Rizal Firmansyah)

