MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Namun, di balik predikat tertinggi tersebut, BPK menyoroti sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dinilai berpotensi merugikan daerah.
Dalam surat resmi bernomor 165b/S/XVIII.MDN/5/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan yang mencakup neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan Utama BPK
Meski opini WTP diberikan, BPK menemukan beberapa kelemahan serius, antara lain:
- Pajak Daerah: Penatausahaan PBB-P2 dan BPHTB belum tertib, sehingga terjadi kehilangan potensi penerimaan masing-masing sebesar Rp95 juta dan Rp13 juta.
- Retribusi Daerah: Penatausahaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas reklame/papan nama belum optimal, menimbulkan potensi kurang penerimaan sebesar Rp56 juta.
- Proyek Infrastruktur PUTR: Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada tujuh paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUTR mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp2,86 miliar.
Temuan terakhir inilah yang menjadi sorotan utama, karena nilai kelebihan pembayaran sangat besar dan berpotensi mencederai kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rekomendasi Tegas
BPK merekomendasikan agar Bupati Asahan segera mengambil langkah korektif. Kepala Badan Pendapatan Daerah diminta melakukan verifikasi dan validasi data pajak secara tepat, termasuk pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR diperintahkan untuk:
- Berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP dalam sosialisasi PBG reklame/papan nama.
- Melakukan pendataan reklame/papan nama dan menetapkan retribusi PBG.
- Menginstruksikan PPK, PPTK, dan pengawas lapangan agar pengendalian pekerjaan sesuai metode dan spesifikasi kontrak.
- Memproses kelebihan pembayaran kepada tiga penyedia dan menyetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp2,86 miliar.
Batas Waktu 60 Hari sudah terlampaui
BPK menegaskan, sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan atas rekomendasi harus disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Surat tersebut ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henri Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, dengan tembusan kepada Inspektur Kabupaten Asahan.
Paradoks WTP
Predikat WTP memang menjadi kebanggaan bagi pemerintah daerah, namun temuan BPK menunjukkan bahwa opini tersebut tidak serta-merta meniadakan masalah. Justru, kasus kelebihan pembayaran proyek PUTR menjadi ganjalan serius yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi keuangan daerah. Informasi ini masih didalami apakah sudah seluruhnya dibayar atau masih ada tunggakan.
Saat ini Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara sedang melakukan audit faktual di lingkup kerja Pemkab Asahan. Jangan sampai temuan BPK RI tahun 2024 menjadi ganjalan untuk perolehan predikat WTP Tahun 2025 yang akan dirilis pada Mei-Juni 2026. Tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com terus memantau perkembangan proses audit yang sedang berlangsung. (Edi Prayitno)

