MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Di tengah gejolak energi global, langkah Amerika Serikat melonggarkan sanksi terhadap minyak Iran dan Rusia semestinya membuka peluang baru bagi banyak negara importir, termasuk Indonesia. Namun kenyataannya, peluang itu belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan karena Jakarta masih menunggu restu politik dari Washington.
Kebijakan pelonggaran sanksi ini muncul akibat tekanan besar yang dihadapi pemerintah AS menyusul lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik geopolitik, terutama di kawasan Timur Tengah. Untuk menahan kenaikan harga, Washington membuka keran terbatas bagi minyak Iran dan Rusia agar kembali masuk ke pasar global, dengan potensi tambahan pasokan mencapai ratusan juta barel dalam jangka pendek.
Namun, pelonggaran ini bersifat selektif, sementara, dan sangat terkendali. Tidak semua negara otomatis bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Di sinilah posisi Indonesia menjadi menarik sekaligus problematis.
Sebagai negara yang masih bergantung pada impor minyak, Indonesia melalui Pertamina tentu memiliki kepentingan besar untuk mendapatkan sumber energi yang lebih murah. Minyak dari Rusia dan Iran selama ini dikenal kompetitif dari sisi harga. Bahkan, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membuka kemungkinan impor, asalkan ada relaksasi sanksi yang jelas.
Namun, seorang pejabat tinggi Pertamina mengungkapkan bahwa Indonesia belum bisa membeli minyak tersebut karena belum ada “lampu hijau” resmi dari AS. Lebih jauh lagi, disebutkan bahwa Kedutaan Besar AS bahkan belum menerima instruksi untuk memberikan izin kepada Indonesia. Fakta ini menyingkap satu hal penting: pelonggaran sanksi bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan instrumen politik luar negeri AS yang tetap dikendalikan secara ketat.
Dalam konteks ini, posisi Indonesia tampak berada dalam dilema. Di satu sisi, ada kebutuhan ekonomi untuk mencari sumber energi murah di tengah lonjakan harga minyak dunia. Di sisi lain, ada realitas geopolitik yang membuat keputusan bisnis tidak sepenuhnya berdaulat.
Kondisi ini merupakan dampak dari perjanjian dagang antara Indonesia dengan AS yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Februari lalu. Pasal 5 menjadi krusial karena mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakannya dengan kebijakan keamanan ekonomi AS.
Isi pasal tersebut antara lain:
- Jika AS memberlakukan pembatasan terhadap negara lain, Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan setara.
- Indonesia wajib membatasi transaksi dengan entitas yang masuk dalam daftar sanksi AS.
- Jika Indonesia membuat perjanjian dagang yang dianggap mengancam AS, maka AS berhak membatalkan perjanjian dan mengenakan kembali tarif normal.
Implikasinya, AS memiliki veto implisit terhadap arah perdagangan Indonesia dan membatasi ruang kebijakan nasional.
Di tengah kebuntuan ini, pemerintah perlu mempertimbangkan opsi yang selama ini dianggap tabu: meninjau ulang, bahkan bila perlu memutus perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, sebagaimana pernah ditempuh Malaysia ketika kepentingan nasionalnya terancam. Langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan penegasan posisi bahwa perdagangan harus berpijak pada kepentingan rakyat, bukan ketergantungan politik.
Secara realistis, ketergantungan yang terlalu besar pada satu mitra justru mempersempit ruang negosiasi dan membuat Indonesia rentan terhadap tekanan eksternal, termasuk dalam sektor strategis seperti energi. Dengan membuka diversifikasi mitra dagang dan mengurangi dominasi satu kekuatan, Indonesia dapat memperoleh akses energi yang lebih kompetitif, menjaga stabilitas harga dalam negeri, serta memperkuat daya tawar di pasar global.
Pada akhirnya, keberanian untuk mengevaluasi bahkan mengakhiri perjanjian yang tidak lagi seimbang adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan perdagangan—agar keputusan ekonomi tidak lagi ditentukan dari luar, melainkan benar-benar berpihak pada kepentingan nasional. (Nanang, Jakarta)
Jakarta, 03 April 2026
Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

