Media Dialog News

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Tim Penasehat Hukum (PH) Mifta mengumumkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penyimpangan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Wara. Gugatan tersebut dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Kami menyampaikan sikap kepada publik bahwa akan berlangsungnya praperadilan di PN Palopo pada tanggal tersebut,” ujar Fuad, selaku juru bicara tim kuasa hukum Mifta, dalam wawancara bersama awak media PPWI Palopo, Senin (28/7/2025).

Tim PH yang terdiri dari Fuad, Taufik, Ilham, dan Rafiqah juga mengungkapkan kekecewaan atas penolakan permintaan penangguhan penahanan terhadap Mifta, yang diajukan oleh istrinya, Riska, pada 9 Juni 2025 dan oleh tim PH pada 21 Juni 2025.

“Ada perlakuan diskriminatif atas penolakan Kapolsek Wara terhadap permintaan penangguhan penahanan Mifta,” jelas Fuad.

PH Mifta menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kapolsek Wara, Iptu Ridwan Parintak, SH, bersama jajaran unit Reskrim, tidak dilaksanakan secara proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Wara yang kini dijabat oleh Kompol Jon Paerunan, SH, menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut.

“Alasannya itu bahwa masih dalam proses penyidikan sehingga belum dapat ditangguhkan, karena kami masih butuh keterangan penyidikan ini,” ujarnya pada Selasa (29/7/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai prosedur penyidikan, Kapolsek mengatakan: “Saya kira PH Mifta memahami soal penyidikan.”

“Saya kira itu haknya tersangka, pengacara, dan keluarganya, Pak… kami ikuti prosedurnya,” tambahnya, menanggapi soal rencana praperadilan.

Sementara itu, Ilham dari tim PH Mifta menegaskan bahwa penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien mereka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.

“Polsek Wara melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami tanpa adanya bukti permulaan yang cukup merupakan tindakan melanggar hukum dan melanggar prinsip due process of law, yang dimana nantinya kami akan melaporkan tindakan tersebut,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal, pihaknya telah menyarankan Mifta untuk menempuh jalur hukum melalui praperadilan, namun sempat ditunda karena upaya penyelesaian damai.

“Bahwa sejak awal penetapan tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di hari yang sama terhadap Mifta, kami menyarankan untuk melakukan upaya hukum yaitu praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka yang sangat tidak berdasar. Namun klien kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secara damai (restorative justice), akan tetapi tidak diindahkan oleh pihak keluarga Gasali. Sehingga atas tidak terbukanya pintu perdamaian ini, maka pada Jumat, 25 Juli 2025, kami mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palopo,” tambah Ilham. (Pewarta: Fadly)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Stockpile PT SAS, WALHI Jambi: Jangan Rampas Ruang Hidup Kami

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Stockpile PT SAS, WALHI Jambi: Jangan Rampas Ruang Hidup Kami

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suara penolakan terhadap aktivitas PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan RMKE Group, kembali

Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Resmi Terdaftar di Asahan: Langkah Strategis Menuju Pemberdayaan Masyarakat

Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Resmi Terdaftar di Asahan: Langkah Strategis Menuju Pemberdayaan Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) kini resmi tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah di Kabupaten

Wilson Lalengke: “Polisi Harus Netral, Jangan Biarkan Penganiayaan Anak-Anak Tak Diproses”

Wilson Lalengke: “Polisi Harus Netral, Jangan Biarkan Penganiayaan Anak-Anak Tak Diproses”

MEDIA DIALOG NEWS, Bogor – Empat anak menjadi korban penganiayaan berat oleh puluhan preman berbadan gempal, yang dipimpin oleh seorang

Polres Ngada Amankan Dua Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Polres Ngada Amankan Dua Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

MEDIA DIALOG NEWS - BAJAWA, NTT – Polres Ngada mengamankan dua orang terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di

Rizki Farabi Terpilih Jadi Ketua Umum HIMMAH NWDI Fakultas Teknik Universitas Hamzanwadi

Rizki Farabi Terpilih Jadi Ketua Umum HIMMAH NWDI Fakultas Teknik Universitas Hamzanwadi

MEDIA DIALOG NEWS, Lombok Timur – Rapat Anggota Komisariat (RAK) Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (HIMMAH) NWDI Fakultas Teknik

Setelah Terjadi Bentrok, Polres Pematangsiantar Lakukan Patroli di Gang Pulo Kumba Pematangsiantar

Setelah Terjadi Bentrok, Polres Pematangsiantar Lakukan Patroli di Gang Pulo Kumba Pematangsiantar

MEDIA DIALOG NEWS, Pematangsiantar - Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meningkatkan patroli di Gang Pulo Kumba, Jl. Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita,

Amir Simatupang Dituntut 7 Tahun untuk Sisik Trenggiling, Bagaimana dengan 3 Tersangka Lainnya?

Amir Simatupang Dituntut 7 Tahun untuk Sisik Trenggiling, Bagaimana dengan 3 Tersangka Lainnya?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perdagangan satwa liar kembali mencoreng wajah konservasi di Sumatera Utara. Senin (23/6), Jaksa Penuntut Umum

Hasil Pooling “Kotak Kosong” Menang Lawan “Taufiq-Rianto” yang didukung 12 Partai Politik

Hasil Pooling “Kotak Kosong” Menang Lawan “Taufiq-Rianto” yang didukung 12 Partai Politik

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hasil Pooling atau jajak pendapat yang dibuat akun Facebook Fikri Munthe ternyata Kotak Kosong menang

Bolehkah Kawasan HTR di Kecamatan Sei Kepayang Asahan Dijual dan Dijadikan Kebun Kelapa Sawit Perorangan?

Bolehkah Kawasan HTR di Kecamatan Sei Kepayang Asahan Dijual dan Dijadikan Kebun Kelapa Sawit Perorangan?

Oleh : Edi Prayitno (Citizen Journalist Activist) MEDIA DIALOG NEWS – Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kabupaten Asahan sangat luas.

Investor Asing  Groundbreaking di IKN

Investor Asing  Groundbreaking di IKN

MEDIA DIALOG NEWS, Kaltim - groundbreaking di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencerminkan kepercayaan yang tinggi dari investor asing terhadap proyek