Media Dialog News

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Tim Penasehat Hukum (PH) Mifta mengumumkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penyimpangan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Wara. Gugatan tersebut dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Kami menyampaikan sikap kepada publik bahwa akan berlangsungnya praperadilan di PN Palopo pada tanggal tersebut,” ujar Fuad, selaku juru bicara tim kuasa hukum Mifta, dalam wawancara bersama awak media PPWI Palopo, Senin (28/7/2025).

Tim PH yang terdiri dari Fuad, Taufik, Ilham, dan Rafiqah juga mengungkapkan kekecewaan atas penolakan permintaan penangguhan penahanan terhadap Mifta, yang diajukan oleh istrinya, Riska, pada 9 Juni 2025 dan oleh tim PH pada 21 Juni 2025.

“Ada perlakuan diskriminatif atas penolakan Kapolsek Wara terhadap permintaan penangguhan penahanan Mifta,” jelas Fuad.

PH Mifta menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kapolsek Wara, Iptu Ridwan Parintak, SH, bersama jajaran unit Reskrim, tidak dilaksanakan secara proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Wara yang kini dijabat oleh Kompol Jon Paerunan, SH, menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut.

“Alasannya itu bahwa masih dalam proses penyidikan sehingga belum dapat ditangguhkan, karena kami masih butuh keterangan penyidikan ini,” ujarnya pada Selasa (29/7/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai prosedur penyidikan, Kapolsek mengatakan: “Saya kira PH Mifta memahami soal penyidikan.”

“Saya kira itu haknya tersangka, pengacara, dan keluarganya, Pak… kami ikuti prosedurnya,” tambahnya, menanggapi soal rencana praperadilan.

Sementara itu, Ilham dari tim PH Mifta menegaskan bahwa penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien mereka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.

“Polsek Wara melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami tanpa adanya bukti permulaan yang cukup merupakan tindakan melanggar hukum dan melanggar prinsip due process of law, yang dimana nantinya kami akan melaporkan tindakan tersebut,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal, pihaknya telah menyarankan Mifta untuk menempuh jalur hukum melalui praperadilan, namun sempat ditunda karena upaya penyelesaian damai.

“Bahwa sejak awal penetapan tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di hari yang sama terhadap Mifta, kami menyarankan untuk melakukan upaya hukum yaitu praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka yang sangat tidak berdasar. Namun klien kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secara damai (restorative justice), akan tetapi tidak diindahkan oleh pihak keluarga Gasali. Sehingga atas tidak terbukanya pintu perdamaian ini, maka pada Jumat, 25 Juli 2025, kami mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palopo,” tambah Ilham. (Pewarta: Fadly)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Kalangan mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai mendesak Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B,

UNJA Luncurkan DIGISAWIT, Perkuat Transformasi Digital Petani Sawit Jambi

UNJA Luncurkan DIGISAWIT, Perkuat Transformasi Digital Petani Sawit Jambi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Universitas Jambi (UNJA) melalui Fakultas Pertanian secara resmi meluncurkan platform digital bernama DIGISAWIT (Sistem Informasi

Polemik Anggaran BLUD RSUD HAMS Kisaran: Transparansi Dipertanyakan

Polemik Anggaran BLUD RSUD HAMS Kisaran: Transparansi Dipertanyakan

DIALOG BERITA, Kisaran – Pembangunan pagar tembok parkiran belakang dan pengadaan kamar mandi di VK IGD RSUD Haji Abdul Manan

PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Waktu pengiriman naskah lomba menulis tingkat nasional yang dilaksanakan Panitia Lomba Persatuan Pewarta Warga Indonesia

Seratusan WNI Asal Asahan Terjebak di Konflik Bersenjata Thailand–Kamboja

Seratusan WNI Asal Asahan Terjebak di Konflik Bersenjata Thailand–Kamboja

MEDIA DIALOG NEWS, Kamboja - Konflik bersenjata antara Thailand dan Kamboja semakin menyita perhatian dunia. Upaya mediasi yang dilakukan sejumlah

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kontradiksi mencolok muncul antara pernyataan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan isi dokumen resmi tertinggi di

Diduga Kades Salopao Sahkan Penjualan Tanah Adat Rura Sulikang, Masyarakat Adat Tomakaka Tabang Resah

Diduga Kades Salopao Sahkan Penjualan Tanah Adat Rura Sulikang, Masyarakat Adat Tomakaka Tabang Resah

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu, 5 November 2025 — Penjualan lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah adat Rura Sulikang seluas

“Spasibo”: Kedubes Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

“Spasibo”: Kedubes Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kata “Spasibo” yang berarti “terima kasih” dalam bahasa Rusia menjadi simbol persahabatan dan kepedulian nyata

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

MEDIA DIALOG NEWS, Subang - Lowongan magang dari PT DAHANA bagi mahasiswa/i jurusan Ilmu Komunikasi masih dibuka! PT DAHANA menawarkan

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Secara Nasional pada tahun 2023, program PISEW menyasar di 1.340 kecamatan di 218 kabupaten dengan