MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Upaya pengosongan paksa rumah warisan milik almarhumah Hj. Nurlela Lubis yang dilakukan oleh oknum berinisial NEL dan pengacara M.C Fikri Lubis, SH digagalkan oleh HA bersama kuasa hukumnya Adv. M.I Tanjung, SH.MH.
Peristiwa di Lokasi Kejadian
Berdasarkan pengamatan wartawan di lokasi pada Senin (20/01/25) pagi sekitar pukul 09.15 WIB, NEL terlihat bersama dua wanita dan sejumlah pemuda yang mengaku sebagai ahli waris berkumpul di area rumah almarhumah Hj. Nurlela Lubis di Jalan Kartini 144/234, Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan. NEL juga terlihat bersama seorang wanita tua bernama Nur Aisyum Lubis, yang merupakan saudara kandung Hj. Nurlela Lubis.
Surat Pemberitahuan Pengosongan
Kehadiran rombongan NEL, bersama seorang anak perempuan Nur Aisyum Lubis, pengacara, dan sejumlah pemuda di area rumah tersebut, bertujuan untuk mengusir HA dan mengosongkan rumah milik Hj. Nurlela Lubis. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh pengacara DS, yakni M.C Fikri Lubis, SH, kepada HA pada Sabtu (18/01/25). DS mengaku sebagai mantan suami almarhumah Hj. Nurlela Lubis dan merasa memiliki hak atas warisan tersebut.
Mengetahui rombongan NEL telah berada di rumah, kuasa hukum HA, Adv. M.I Tanjung, SH.,MH segera hadir untuk memberikan penjelasan terkait upaya pengusiran dan pengosongan paksa yang akan dilakukan.
Surat Keterangan Ahli Waris
Informasi yang diperoleh Media Dialog News, bahwa Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif (Suami Sah) dan Nur Aisyum Lubis Binti H.Dinan Lubis (kakak Perempuan Kandung) tercatat sebagai ahli waris berdasarkan surat keterangan ahli waris Nomor :470/303/1009/IX/2024 tanggal 3 September 2024 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sendang Sari.
Pengadilan Agama (PA) Kisaran pada tanggal 19 Desember 2024 menerbitkan Penetapan Nomor : 118/Pdt.P/2024/PA.Kis bahwa Nurlela Lubis Binti H.Dinan Lubis meninggalkan ahli waris 1 (satu) orang suami sah dan 1 (satu) orang saudara kandung. Sedangkan diketahui Almarhumah tidak memiliki anak selama pernikahannya dengan suami yang pertama, kedua dan suaminya yang terakhir, Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif (DS).
Proses Mediasi
Di hadapan Lurah Sendang Sari, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, Tanjung menjelaskan kepada pengacara M.C Fikri Lubis, SH, bahwa pengosongan rumah secara paksa hanya bisa dilakukan jika telah ada keputusan dan kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri.
“Pengosongan rumah ini secara paksa hanya bisa dilakukan ketika telah ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Tidak bisa hanya berpedoman pada penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama, sebab penetapan ahli waris tersebut pun akan kami gugat,” ungkap M.I Tanjung.
Mediasi di Kantor Lurah
Lurah Sendang Sari, Seno, SH, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa pun meminta agar kedua belah pihak bersedia melakukan mediasi di Kantor Lurah Sendang Sari.
“Mari kita bicarakan hal ini di Kantor Lurah saja, karena di sini nanti jadi tidak enak. Kami berada di tengah dan tidak memihak kepada pihak manapun,” ujarnya.
Insiden Provokasi dan Kericuhan
Anehnya, ketika kedua belah pihak akan berangkat ke Kantor Lurah, NEL mencoba memprovokasi HA dan menerobos masuk ke dalam rumah, meminta agar Nur Aisyum Lubis segera masuk ke dalam rumah. Kericuhan pun terjadi seketika, dengan perdebatan sengit antara kedua pengacara. Namun, NEL bersama rombongannya berhasil masuk ke dalam rumah yang ditempati oleh HA.
Sesaat kemudian, kedua belah pihak akhirnya berhasil dimediasi dan sepakat untuk bertemu di Kantor Lurah Sendang Sari. Di Kantor Lurah, Seno, SH, meminta agar hanya keluarga Hj. Nurlela yang diperbolehkan masuk ke dalam aula, sementara wartawan hanya berada di luar menunggu mediasi selesai.
Kekesalan HA
Di tempat yang sama, HA mengungkapkan kekesalannya kepada wartawan. Menurutnya, masalah keluarga ini telah dicampuri oleh pihak luar, seperti NEL dan DS yang mengaku sebagai mantan suami ibunya, Hj. Nurlela.
Menurut HA, NEL tidak berhak ikut campur dalam urusan pusaka keluarganya, mengingat NEL hanyalah istri dari keponakan Hj. Nurlela. Sementara DS, yang mengaku mantan suami Hj. Nurlela, juga tidak seharusnya mencampuri urusan pusaka terlalu dalam, karena semua harta tersebut adalah milik Hj. Nurlela dan bukan merupakan harta gono-gini.
“Si NEL itu yang paling keras dan beringas, padahal dia hanya istri dari keponakan ibu saya. DS juga begitu, kenapa harus dia yang sangat bersikeras, padahal semua ini adalah harta penghasilan ibu saya, bukan harta gono-gini atau didapat dari hasil perkawinan dia dengan ibu saya,” tandas HA.
Hasil Mediasi
Setelah melakukan mediasi selama beberapa jam, akhirnya ditemukan kesepakatan bahwa pihak NEL bersama Nur Aisyum Lubis akan memberikan bagian dari pusaka kepada HA sesuai hukum Islam. Namun, mereka meminta agar HA bersedia keluar dari rumah tersebut agar pembeli mau melunasi pembayaran.
“Aku tidak akan keluar, itu rumah ibuku dan aku dibesarkan di situ. Tapi, jika saat ini juga mereka memberikan bagian saya, maka saya siap untuk keluar,” tambahnya.
Mediasi berakhir dengan kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan menunggu seorang berinisial H, yang telah membayar sewa rumah sebesar 30 juta rupiah selama 3 tahun kepada DS. Diketahui H saat ini sedang melakukan ibadah ke tanah suci dan akan kembali dalam minggu ini. (red)