MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025) – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di KPU Kota Tanjungbalai bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Pada 27 Agustus 2025, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan sejumlah dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang. Belanja hibah tersebut merupakan anggaran KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan total pagu mencapai Rp16,5 miliar. Dari jumlah itu, penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar.
Setelah memeriksa 75 saksi, penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang berasal dari: Biaya SPPD perjalanan dinas fiktif, Markup pembelanjaan barang/jasa, dan Kegiatan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ)
Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai), EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai), SWU (PPK Barang dan Jasa) dan MRS (Bendahara KPU Kota Tanjungbalai).
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
Bobon menegaskan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan, serta menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. (Red)



