Media Dialog News

Kadis Kesehatan Asahan Bungkam Habiskan 1 Program dengan Anggaran Rp.3,9 Milyar dari Total DPA TA 2024 sebesar Rp.174.200.027.713

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Program Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan TA 2024 tersedia sesuai DPA sebesar Rp.3.929.147.475. Dalam kaitan ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr, Hari Sapna MKM ketika dimintai tanggapannya yang diajukan mediadialognews.com dan dialogberita.com bungkam dan tidak bersedia menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya, Senin 28 April 2024 sekira pukul 10.11 Wib.

Sebagaimana diketahui bahwa selain Program Peningkatan kapasitass SDM masih banyak hal penting yang mau dikonfirmasi dan dijelaskan kepada publik terkait anggaran non fisik/rutin Rp.140.776.272.566 dan penggunaan anggaran Fisik/Infrastruktur Rp.33.423.755.147. Pada tahun 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan termasuk Dinas yang mengelola APBD dan APBN tiga besar setelah Dinas Pendidikan dan PUPR, yaitu Rp174.200.027.713.

Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan TA 2024 di Dinas Kesehatan dibuat tanggal 10 Januari 2025, dan ditandatangani oleh Sekretaris Fahrizal Pohan, SKM, M.Kes atas nama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Dari dokumen yang berhasil diperoleh Tim Investigasi kedua media ini, hanya Laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang ditandatangani oleh Sekretarisnya sedangkan OPD lainnya ditandatangani langsung oleh Pimpinannya sebagai Pengguna Anggaran.

Telaah Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Program Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan TA 2024 Terdiri sadi 2 Kegiatan, yaitu : (1) Perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan untuk Unit Kesehatan Fungsional (UKF) dan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) di wilayah Kabupaten/Kota dan (2) Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/kota.

Kedua kegiatan tersebut memiliki sub kegiatan yang berbeda. Untuk Kegiatan pertama, terdapat 2 sub kegiatan terdiri dari Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar Rp.1.451.520.000,- sedangkan sub kegiatan lainnya adalah Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan Rp.422.579.100.

Untuk kegiatan kedua, yaitu Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Kesehatan Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota berbiaya Rp.2.005.048,375. Penamaan sub kegiatan sama persis dengan nama kegiatannya.

Apa itu Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan?

Program tersebut adalah upaya yang dilakukan untuk memperkuat kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi tenaga kesehatan. Tujuannya adalah agar mereka dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Peningkatan kapasitas ini mencakup berbagai aspek, seperti:

  1. Pelatihan dan Pengembangan: Memberikan pelatihan dan kursus untuk meningkatkan keterampilan klinis, teknis, maupun manajerial.
  2. Pendidikan Berkelanjutan: Mendukung tenaga kesehatan untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan terbaru di bidang medis dan teknologi.
  3. Peningkatan Infrastruktur: Menyediakan fasilitas dan alat yang mendukung tenaga kesehatan untuk bekerja lebih optimal.
  4. Penguatan Sistem Kesehatan: Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar tenaga kesehatan serta institusi kesehatan.
  5. Kesadaran Kebijakan dan Etika: Membekali tenaga kesehatan dengan pemahaman yang mendalam tentang kebijakan kesehatan serta aspek etika dalam pelayanan masyarakat.

Proses ini sangat penting dalam menghadapi tantangan seperti penyakit menular baru, kebutuhan layanan kesehatan yang terus meningkat, dan tekanan terhadap sistem kesehatan di berbagai daerah.

Kegiatan Perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan untuk Unit Kesehatan Fungsional (UKF) dan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) di wilayah Kabupaten/Kota

Kegiatan ini adalah dalah upaya strategis untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan di daerah tersebut.

Secara lebih rinci, proses ini mencakup:

  1. Analisis Kebutuhan Tenaga Kesehatan: Mengidentifikasi jumlah, jenis, dan kompetensi tenaga kesehatan yang diperlukan berdasarkan kondisi kesehatan masyarakat, beban kerja, serta jenis layanan yang diberikan oleh UKF (seperti puskesmas, rumah sakit) dan UKM (program kesehatan masyarakat, imunisasi, promosi kesehatan).
  2. Pemetaan Tenaga Kesehatan: Memetakan distribusi tenaga kesehatan yang ada di wilayah tersebut untuk mengetahui kesenjangan dan memastikan pemerataan, terutama di daerah terpencil atau kurang terlayani.
  3. Pengembangan Kebijakan: Menyusun kebijakan untuk mendayagunakan tenaga kesehatan secara optimal, termasuk perekrutan, penempatan, pelatihan, serta pengembangan karir agar mereka dapat memberikan pelayanan yang maksimal.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan berjalan efektif dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tujuan utama dari proses ini adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat lokal, sehingga kebutuhan kesehatan dasar maupun mendesak dapat terpenuhi secara efisien dan merata.

Sub Kegiatan Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar.

Mengacu pada upaya untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan yang tersedia di suatu wilayah atau institusi memenuhi jumlah, kualitas, dan kompetensi yang ditetapkan berdasarkan peraturan atau pedoman resmi. Standar ini biasanya ditentukan oleh pemerintah atau badan kesehatan terkait, seperti Kementerian Kesehatan, dan bertujuan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang efektif dan berkualitas.

Beberapa aspek yang termasuk dalam pemenuhan ini adalah:

  1. Kuantitas Tenaga Kesehatan: Memastikan jumlah tenaga kesehatan mencukupi sesuai dengan kebutuhan populasi, seperti rasio dokter, perawat, atau bidan terhadap jumlah penduduk.
  2. Kompetensi dan Kualifikasi: Tenaga kesehatan harus memiliki pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang sesuai untuk menjalankan tugasnya.
  3. Pemerataan: Memastikan tenaga kesehatan tersebar secara adil, termasuk di daerah terpencil atau sulit dijangkau, agar akses pelayanan kesehatan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
  4. Pengembangan Profesional: Menyediakan program pelatihan berkelanjutan untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi medis.
  5. Etika dan Keselamatan: Menjamin bahwa tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan standar etika profesi dan dalam kondisi kerja yang aman.

Pemenuhan ini penting untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan yang berkualitas, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan.

Sub Kegiatan Pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia Kesehatan

Adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan efektivitas tenaga kesehatan sekaligus memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan standar, peraturan, dan etika yang berlaku.

Pembinaan bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas serta kinerja tenaga kesehatan. Adapun Kegiatannya terdiri dari:

  1. Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan keahlian.
  2. Memberikan arahan, bimbingan, serta motivasi kepada tenaga kesehatan.
  3. Menyusun pedoman kerja atau panduan operasional yang mendukung mereka dalam melaksanakan tugas.

Pengawasan bertujuan untuk Memastikan bahwa tenaga kesehatan bekerja secara profesional dan sesuai standar yang ditetapkan. Adapun Kegiatan:

  1. Monitoring kinerja tenaga kesehatan untuk menilai efektivitas dan efisiensi kerja.
  2. Evaluasi pelaksanaan tugas untuk memastikan mereka mematuhi peraturan, pedoman, dan kode etik.
  3. Penegakan disiplin melalui sanksi atau pembenahan jika ditemukan pelanggaran.

Proses ini penting untuk menjamin mutu layanan kesehatan kepada masyarakat, memastikan tenaga kesehatan terus berkembang, serta menjaga akuntabilitas dan integritas dalam sektor kesehatan.

Kegiatan Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat daerah kabupaten/kota

Adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan tenaga kesehatan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di tingkat lokal. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, dengan fokus pada aspek teknis, manajerial, dan profesionalisme tenaga kesehatan.

Berikut adalah komponen penting dalam pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi ini:

  1. Pelatihan Teknis: Memberikan pelatihan berbasis keterampilan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan lokal, seperti pengelolaan kasus penyakit menular, penanganan gawat darurat, atau pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  2. Sertifikasi dan Akreditasi: Mendorong tenaga kesehatan untuk memiliki sertifikasi sesuai bidang spesialisasi mereka, misalnya bidan tersertifikasi, perawat gigi, atau dokter spesialis tertentu.
  3. Edukasi Berkelanjutan: Mengadakan seminar, workshop, atau lokakarya rutin untuk memperbarui pengetahuan tenaga kesehatan dengan informasi terbaru dalam bidang kesehatan.
  4. Monitoring dan Evaluasi Kinerja: Melakukan penilaian secara berkala untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan tenaga kesehatan, serta merancang solusi untuk peningkatan kompetensi.
  5. Pengembangan Profesionalisme: Melibatkan tenaga kesehatan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan tingkat kabupaten/kota, agar mereka memahami kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.

Program ini penting untuk menghadapi tantangan lokal seperti penyakit endemik, distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sengkarut persoalan tanah eks HGU PT.Bakrie Sumatera Plantations (BSP) masih terus dalam perdebatan. Keterangan BPN

Bedah APBD Asahan TA 2025 : Berapa Belanja Operasional dan Modal RSUD HAMS Kisaran diluar dari Pendapatan BLUD?

Bedah APBD Asahan TA 2025 : Berapa Belanja Operasional dan Modal RSUD HAMS Kisaran diluar dari Pendapatan BLUD?

Oleh : Edi Prayitno (Direktur PT.DIALOG ONLINE NEWS) MEDIA DIALOG NEWS – Sebelum laporan realisasi Fisik dan Keuangan Kegiatan Tahun

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Senin malam, 9 September 2024, Presiden Joko Widodo membuka secara resmi  Pekan Olahraga Nasional

LPIB Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu Minta Kasus Korupsi Kakanwil Diproses

LPIB Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu Minta Kasus Korupsi Kakanwil Diproses

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) mengadakan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat

Merawat Hasil Kerja Jokowi, Forsa IKN Diterima di Solo

Merawat Hasil Kerja Jokowi, Forsa IKN Diterima di Solo

MEDIA DIALOG NEWS - Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (Forsa IKN), bertemu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, di kediamananya

Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

Oleh: Wilson Lalengke – Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) MEDIA DIALOG NEWS – Sebuah ironi besar terjadi di

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

PT. MEDIA ONLINE NEWS mengumumkan Penerimaan Wartawan dari seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri. Ditempatkan menjadi kru surat kabar

Lambat Tangani Dugaan Suap di DPD RI, Dumas KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas

Lambat Tangani Dugaan Suap di DPD RI, Dumas KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Mantan staf ahli senator DPD RI asal Sulawesi Tengah, M. Fithrat Irfan, secara resmi melaporkan

Penerimaan CPNS 163 Orang di Pemkab Asahan, Pendaftaran 20 Agustus s.d 6 September 2024

Penerimaan CPNS 163 Orang di Pemkab Asahan, Pendaftaran 20 Agustus s.d 6 September 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2024 telah mengumumkan membuka lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - UPT SMP Negeri 24 yang berada di Jl. Metal Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Hilir