Oleh : Edi Prayitno
MEDIA DIALOG NEWS – Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, masih saja ada pejabat daerah yang alergi terhadap laporan masyarakat. Alih-alih menindaklanjuti secara profesional, tak jarang laporan dugaan korupsi justru dibalas dengan ancaman balik: dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, atau pelanggaran UU ITE.
Fenomena ini bukan hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga menghambat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Padahal, pelapor memiliki hak-hak hukum yang jelas dan kuat, dijamin oleh berbagai regulasi nasional.
Pelapor Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi
Berikut beberapa landasan hukum yang menegaskan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi:
- Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan tersebut, apabila dilakukan dengan itikad baik.”
- Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI menegaskan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.”
- Pasal 10 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi menyebutkan: “Pelapor berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi perkembangan laporan, dan penghargaan atas partisipasinya.”
- Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan: “Saksi dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan atas ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.”
Laporan Bukan Fitnah, Tapi Partisipasi Demokratis
Masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi bukan musuh negara. Mereka adalah mitra dalam menjaga integritas birokrasi. Menyikapi laporan dengan ancaman balik justru menunjukkan mental feodal dan antikritik—jauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.
Jika laporan itu keliru, bantahlah dengan data. Jika laporan itu benar, tindaklanjuti dengan tegas. Tapi jangan sedikit-sedikit berlindung di balik pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada rasa tersinggung pejabat.
Pesan untuk Pejabat Daerah: Jangan Bungkam, Dengarkan
Pejabat publik harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah, bukan tameng dari kritik. Laporan masyarakat adalah cermin, bukan ancaman. Jika cermin itu retak, jangan salahkan yang memegangnya—periksa dulu wajah yang tercermin.
Melindungi pelapor bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga komitmen moral dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jangan biarkan ketakutan pejabat terhadap kritik mengalahkan keberanian rakyat untuk bersuara. (***)