Media Dialog News

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Oleh : Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, masih saja ada pejabat daerah yang alergi terhadap laporan masyarakat. Alih-alih menindaklanjuti secara profesional, tak jarang laporan dugaan korupsi justru dibalas dengan ancaman balik: dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, atau pelanggaran UU ITE.

Fenomena ini bukan hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga menghambat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Padahal, pelapor memiliki hak-hak hukum yang jelas dan kuat, dijamin oleh berbagai regulasi nasional.

Pelapor Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi

Berikut beberapa landasan hukum yang menegaskan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi:

  1. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan tersebut, apabila dilakukan dengan itikad baik.”
  2. Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI menegaskan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.”
  3. Pasal 10 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi menyebutkan: “Pelapor berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi perkembangan laporan, dan penghargaan atas partisipasinya.”
  4. Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan: “Saksi dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan atas ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.”

 

Laporan Bukan Fitnah, Tapi Partisipasi Demokratis

Masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi bukan musuh negara. Mereka adalah mitra dalam menjaga integritas birokrasi. Menyikapi laporan dengan ancaman balik justru menunjukkan mental feodal dan antikritik—jauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.

Jika laporan itu keliru, bantahlah dengan data. Jika laporan itu benar, tindaklanjuti dengan tegas. Tapi jangan sedikit-sedikit berlindung di balik pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada rasa tersinggung pejabat.

Pesan untuk Pejabat Daerah: Jangan Bungkam, Dengarkan

Pejabat publik harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah, bukan tameng dari kritik. Laporan masyarakat adalah cermin, bukan ancaman. Jika cermin itu retak, jangan salahkan yang memegangnya—periksa dulu wajah yang tercermin.

Melindungi pelapor bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga komitmen moral dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jangan biarkan ketakutan pejabat terhadap kritik mengalahkan keberanian rakyat untuk bersuara. (***)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Tak Percaya lagi kepada APH Padang Lawas Utara PB-BPM SU Mengelar Aksi di Kejatisu

Tak Percaya lagi kepada APH Padang Lawas Utara PB-BPM SU Mengelar Aksi di Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Pengurus Besar  Barisan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara (PB-BPM SU) mengelar aksi unjuk rasa dengan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp.3.531.361. Angka

Terkait Kasus Trenggiling, DPP PERMASI Asahan Gelar Unjuk Rasa di Polres Asahan

Terkait Kasus Trenggiling, DPP PERMASI Asahan Gelar Unjuk Rasa di Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia Kabupaten Asahan (DPP PERMASI Asahan) menggelar aksi unjuk

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

MEDIA DIALOG NEWS, Subang - Lowongan magang dari PT DAHANA bagi mahasiswa/i jurusan Ilmu Komunikasi masih dibuka! PT DAHANA menawarkan

Proyek Akal-akalan Menguras Dana Desa: “Neon Box Rp.15 Juta, Plank Rp.3,5 Juta dan Buku Rp.1,5 Juta”

Proyek Akal-akalan Menguras Dana Desa: “Neon Box Rp.15 Juta, Plank Rp.3,5 Juta dan Buku Rp.1,5 Juta”

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepala Desa se Kabupaten Asahan mulai resah dengan adanya pemaksaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan

Dilaporkan ke Ombudsman, Pelayanan Publik Bea Cukai Jambi Dipertanyakan

Dilaporkan ke Ombudsman, Pelayanan Publik Bea Cukai Jambi Dipertanyakan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi — Dugaan maladministrasi pelayanan publik di Kantor Bea dan Cukai Jambi resmi dilaporkan ke Ombudsman RI

Peta Sebaran Proyek PISEW di DAPIL Asahan 2024 Untungkan CALEG Parpol Tertentu

Peta Sebaran Proyek PISEW di DAPIL Asahan 2024 Untungkan CALEG Parpol Tertentu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Peta sebaran Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kabupaten Asahan terlihat jelas nuansa

Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Sumatera Utara, Dorong Sinergi Pembangunan

Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Sumatera Utara, Dorong Sinergi Pembangunan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Wakil Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Sumatera Utara 23-24 Desember

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menorehkan langkah progresif dalam dunia pendidikan. Melalui