Media Dialog News

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Oleh : Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, masih saja ada pejabat daerah yang alergi terhadap laporan masyarakat. Alih-alih menindaklanjuti secara profesional, tak jarang laporan dugaan korupsi justru dibalas dengan ancaman balik: dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, atau pelanggaran UU ITE.

Fenomena ini bukan hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga menghambat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Padahal, pelapor memiliki hak-hak hukum yang jelas dan kuat, dijamin oleh berbagai regulasi nasional.

Pelapor Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi

Berikut beberapa landasan hukum yang menegaskan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi:

  1. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan tersebut, apabila dilakukan dengan itikad baik.”
  2. Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI menegaskan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.”
  3. Pasal 10 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi menyebutkan: “Pelapor berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi perkembangan laporan, dan penghargaan atas partisipasinya.”
  4. Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan: “Saksi dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan atas ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.”

 

Laporan Bukan Fitnah, Tapi Partisipasi Demokratis

Masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi bukan musuh negara. Mereka adalah mitra dalam menjaga integritas birokrasi. Menyikapi laporan dengan ancaman balik justru menunjukkan mental feodal dan antikritik—jauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.

Jika laporan itu keliru, bantahlah dengan data. Jika laporan itu benar, tindaklanjuti dengan tegas. Tapi jangan sedikit-sedikit berlindung di balik pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada rasa tersinggung pejabat.

Pesan untuk Pejabat Daerah: Jangan Bungkam, Dengarkan

Pejabat publik harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah, bukan tameng dari kritik. Laporan masyarakat adalah cermin, bukan ancaman. Jika cermin itu retak, jangan salahkan yang memegangnya—periksa dulu wajah yang tercermin.

Melindungi pelapor bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga komitmen moral dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jangan biarkan ketakutan pejabat terhadap kritik mengalahkan keberanian rakyat untuk bersuara. (***)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Oleh : Forum Bersama IKN   MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta, 22 September 2025 - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor

Respons Cepat Penanganan Pasien di RSUD HAMS Kisaran

Respons Cepat Penanganan Pasien di RSUD HAMS Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kemarin kisah ini terjadi di Di RSUD HAMS Kisaran. Sebuah kejadian inspiratif muncul saat Kamiatun,

Terkait Kasus Trenggiling, DPP PERMASI Asahan Gelar Unjuk Rasa di Polres Asahan

Terkait Kasus Trenggiling, DPP PERMASI Asahan Gelar Unjuk Rasa di Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia Kabupaten Asahan (DPP PERMASI Asahan) menggelar aksi unjuk

Pengosongan Lahan di Tol Cakung Cilincing Berlangsung Lancar

Pengosongan Lahan di Tol Cakung Cilincing Berlangsung Lancar

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Upaya pengosongan sebidang lahan di pinggir jalan Tol Cakung Cilincing berlangsung lancar pada tanggal 12

Forum Kebangsaan di Hotel Polonia Medan : “Selamatkan Demokrasi Sumatera Utara” Hadirkan Pembicara dari Jakarta

Forum Kebangsaan di Hotel Polonia Medan : “Selamatkan Demokrasi Sumatera Utara” Hadirkan Pembicara dari Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Forum Kebangsaan yang digagas oleh PDI Perjuangan menghadirkan pembicara Tingkat Nasional dari Jakarta, Minggu 17/11/2024

Terungkap di Sidang Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling illegal 1.180 Kg di PN Kisaran Berasal dari Gudang Polres Asahan

Terungkap di Sidang Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling illegal 1.180 Kg di PN Kisaran Berasal dari Gudang Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang pembacaan gugatan Terdakwa Amir Simatupang (sipil), di PN Kisaran Senin (14/4) berlangsung Tanpa Kehadiran

Sudut Lain dari Keindahan Gunung Merapi Yogyakarta

Sudut Lain dari Keindahan Gunung Merapi Yogyakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Gunung Merapi di Yogyakarta, khususnya dari area tanjakan Nglencir Batur Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, menawarkan pemandangan

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, masih saja ada pejabat

Warga Bagan Pete Resah, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Warga Bagan Pete Resah, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Warga Jalan Raden Sayuti, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mengeluhkan kondisi jalan

Warga Desak Pemerintah Segera Menutup Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kisaran

Warga Desak Pemerintah Segera Menutup Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan—Protes warga terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten