Media Dialog News

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp.3.531.361. Angka ini naik dari UMK sebelumnya Rp.3.265.908,21 setelah melalui perhitungan formula penyesuaian yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Data inflasi sebesar 5,32 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,68 persen dengan faktor α 0,6 menghasilkan persentase kenaikan 8,128 persen. Dari hitungan tersebut, UMK Asahan mengalami penambahan Rp.265.453. Penetapan ini menjadi hasil kompromi setelah pembahasan alot antara perwakilan buruh yang menuntut kenaikan maksimal dan pihak pengusaha yang menghendaki penyesuaian di batas minimal.

 

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. Pada sub sektor kelapa sawit, UMSK ditetapkan menggunakan faktor alfa 0,6. Dengan demikian, pekerja di perkebunan kelapa sawit akan menerima upah Rp.3.791.847,19 per bulan, lebih tinggi Rp.240.486,19 dibanding UMK. Kenaikan ini mencerminkan kondisi usaha sawit yang relatif stabil dan mampu memberikan tambahan signifikan bagi pekerja.

Subsektor perkebunan karet juga mengalami kenaikan dengan faktor alfa 0,6 yang menghasilkan pertambahan lebih besar dari UMK Asahan 2026. Pekerja karet akan menerima Rp.3.601.988,45 per bulan. Angka ini lebih rendah dibanding sawit, mencerminkan tantangan pasar yang dihadapi industri karet, mulai dari fluktuasi harga hingga daya saing produk.

Di sektor industri pengolahan, yang terdiri dari subsektor pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak inti kelapa sawit, juga mengalami kenaikan yang sama seperti subsektor perkebunan kelapa sawit, yaitu Rp.3.791.847,19 per bulan.

Demikian pula halnya pada subsektor karet remah/crumb rubber, yang mengikuti besaran UMSK subsektor perkebunan karet, yaitu Rp.3.601.988,45 per bulan.

Penetapan UMK dan UMSK ini menjadi sorotan karena memperlihatkan perbedaan kepentingan antara buruh dan pengusaha. Buruh menekankan kebutuhan hidup layak di tengah inflasi yang terus menekan daya beli, sementara pengusaha menimbang kemampuan perusahaan bertahan di tengah persaingan global.

Meski perdebatan berlangsung alot, keputusan akhir dianggap sebagai jalan tengah. Pemerintah daerah berharap penyesuaian ini mampu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan usaha di Kabupaten Asahan. Dengan UMK dan UMSK yang baru, dinamika hubungan industrial di Asahan akan terus diuji, terutama dalam memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan dunia usaha. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Pejabat Tukang Peras: Pelajaran dari OTT Bupati Pati

Pejabat Tukang Peras: Pelajaran dari OTT Bupati Pati

Oleh Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS – Penangkapan Bupati Pati, Sudewo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT)

Pembangunan Rabat Beton Hutan Kota TGS di Kisaran Berbiaya Rp.998 Juta Terkesan Asal Jadi dan Tak Bermutu

Pembangunan Rabat Beton Hutan Kota TGS di Kisaran Berbiaya Rp.998 Juta Terkesan Asal Jadi dan Tak Bermutu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pembangunan rabat beton Jalan Lingkar belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang (TGS) berbiaya Rp.998

Menelusuri Menguapnya Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Covid 19 Rp.8,7 Miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan

Menelusuri Menguapnya Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Covid 19 Rp.8,7 Miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Penelusuran ini bermula dari laporan Ervina dan Rohana Sinaga melalui kuasa hukumnya Tumpak Nainggolan, SH

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 6 Februari 2025 Batal

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 6 Februari 2025 Batal

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menghadapi tantangan kompleks, terutama dalam sistem penanganan pengaduan

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh

Kritikan Pedas Ketua Umum PERMASI Asahan kepada Dinas Kesehatan Terkait Permintaan Foging

Kritikan Pedas Ketua Umum PERMASI Asahan kepada Dinas Kesehatan Terkait Permintaan Foging

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Asahan seluruh Indonesia (PERMASI), Muhammad Seto Lubis, menyampaikan kritiknya kepada

Rakyat Papua Marah atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Robert Wanma: Pelakunya Harus Diproses Hukum

Rakyat Papua Marah atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Robert Wanma: Pelakunya Harus Diproses Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong - Dalam penyesalan yang sangat emosional, warga Papua di seluruh Indonesia menyuarakan kemarahan atas pembakaran sejumlah

Ragil si Pedagang Gerabah 13 Tahun Keliling Indonesia

Ragil si Pedagang Gerabah 13 Tahun Keliling Indonesia

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerobak kecil yang didorongnya berhenti di Jalan Diponegoro Kisaran, Lelaki klimis berpenampilan necis itu berteduh

Ketua JPKP Sumut Soroti Ancaman Pelaporan Wartawan oleh Pejabat Tapteng: “Ini Bentuk Intimidasi terhadap Kebebasan Pers”

Ketua JPKP Sumut Soroti Ancaman Pelaporan Wartawan oleh Pejabat Tapteng: “Ini Bentuk Intimidasi terhadap Kebebasan Pers”

MEDIA DIALOG NEWS, Tapanuli Tengah — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Utara, Rudy Chairuriza