MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ratusan warga Gang Setia, bersama Komisi C DPRD Asahan, mendatangi Yayasan Sekolah Maitreyawira di Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, pada Jumat (9/5) pukul 15.30 WIB.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta pihak yayasan membongkar tembok yang menutup jalan umum, yang telah digunakan warga selama puluhan tahun.
Tembok Setinggi 4,25 Meter Jadi Penghalang Warga
Penutupan Jalan Gang Setia oleh pihak yayasan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Tembok setinggi 4,25 meter yang dibangun secara permanen membuat mereka tidak dapat melintasi akses jalan yang selama ini digunakan.
“Kami minta tembok ini segera dibongkar. Pihak yayasan sangat zholim. Mereka membeli rumah dan tanah warga sekitar, bukan jalan umum. Kok bisa seenaknya menutup fasilitas publik ini? Tembok ini bahkan tidak memiliki izin PBG dari Dinas PUTR Asahan,” tegas Yusrizal Dahlan, di hadapan Komisi C DPRD Asahan.
DPRD Minta Warga Bersabar
Menanggapi tuntutan warga, Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Khomeni, yang hadir bersama Zahar Ginting, Dodi Sayendra, dan Satria Bhakti Sihombing, meminta warga bersabar dan tidak merusak tembok secara sepihak.
“Kami datang untuk melakukan monitoring terkait hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) sebelumnya. Jadi, kami harap warga menahan diri dan tidak melakukan perusakan. Kami akan meninjau seluruh lokasi yang menjadi sengketa ini,” jelas Kiki Khomeni kepada warga.
Pemeriksaan Lokasi dan Teriakan Warga
Rombongan DPRD Asahan, warga, serta Lurah Tebing Kisaran, Alimuddin Tuah Marpaung, didampingi Kabid Satpol PP Asahan, Wisnu Wilomi, dan pengacara Yayasan Maitreyawira, Awaludin dan Anderson Ringoringo, langsung menuju lokasi sekolah untuk melakukan pemeriksaan.
Sepanjang perjalanan, warga terus meneriakkan tuntutan mereka: “Bongkar… Bongkar… Hancurkan temboknya! Pihak yayasan sudah zholim kepada warga. Jalan umum seenaknya ditutup!” teriak warga serentak.
Adu Argumen di Lokasi Sengketa
Dalam pemeriksaan, terjadi adu argumen antara warga dan pengacara yayasan. Warga mengaku tidak pernah menyetujui pengalihan Jalan Gang Setia.
“Kami tidak pernah menandatangani persetujuan pengalihan jalan ini. Ini hanya akal-akalan Kepling dan lurah!” ujar salah satu warga kepada anggota DPRD.
Anggota DPRD, Dodi Sayendra, meminta warga untuk tetap tenang. “Kami datang untuk mengecek langsung kondisi jalan yang ditutup yayasan, bukan untuk membuat keributan. Mohon warga bisa tetap kondusif,” pintanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, ratusan warga bersama DPRD Asahan akhirnya keluar dari lokasi.
Permintaan Pembongkaran dan Prosedur Hukum
Warga yang kesal sempat mendesak agar DPRD dan Satpol PP segera membongkar tembok. Namun, permintaan itu ditolak karena belum adanya surat perintah resmi.
“Kami tidak bisa langsung membongkar begitu saja. Harus ada prosedur hukum. Jika kami bongkar tanpa dasar hukum, lalu yayasan menggugat praperadilan, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Wisnu Wilomi, Kabid Satpol PP Asahan.
Ketegangan sempat terjadi, tetapi akhirnya dapat diredam oleh anggota dewan. Warga pun membubarkan diri setelah mendengar keputusan DPRD untuk melanjutkan penanganan melalui jalur resmi.
DPRD Akan Gelar Rapat Dengar Pendapat Lanjutan
Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Khomeni, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan minggu depan.
“Kami akan mengundang Dinas PUTR Asahan untuk mengecek izin PBG/IMB. Satpol PP sebagai pengawas perda juga akan kami libatkan dalam penindakan dan eksekusi. Semua pihak terkait dalam permasalahan ini akan dipanggil,” tegasnya. (Hend-Red)