MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sidang perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin Alm Ahmad Siregar, seorang oknum polisi berpangkat Bripka, memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa 25 November 2025.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menegaskan bahwa unsur demi unsur dakwaan telah terpenuhi. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian satwa dilindungi. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Selain itu, JPU meminta agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan atau disita untuk negara.
Barang bukti tersebut antara lain enam belas karung plastik besar dan lima karung plastik kecil berisi sisik trenggiling dengan berat bruto 858,3 kilogram, sembilan kotak kardus rokok berwarna coklat berisi sisik trenggiling, tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A37F, Oppo A15, dan Vivo V23e, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi B 1179 COV beserta kuncinya, serta hasil forensik digital berupa flashdisk berisi percakapan dan dokumentasi dari telepon genggam milik para terdakwa lain.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, mengancam kelestarian satwa dilindungi dan merusak keseimbangan ekosistem, melanggar prinsip kesejahteraan hewan serta etika ekologis nasional dan internasional, dilakukan dengan kesadaran penuh demi keuntungan pasar gelap, serta fakta bahwa terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan hukum. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum dalam kejahatan satwa liar. Sisik trenggiling merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar gelap internasional, dan perburuan satwa ini telah lama mengancam kelestarian trenggiling di Indonesia.
Sidang tuntutan terhadap Alfi Hariadi Siregar dianggap sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum konservasi. Hukuman berat yang dituntut Jaksa diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan satwa dilindungi.
Dengan uraian tersebut, JPU menegaskan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut hukuman berat sesuai kesalahannya. Sidang ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum konservasi, sekaligus pengingat bahwa kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan terhadap masa depan ekosistem bangsa. (Red)

