MEDIA DIALOG NEWS, Palopo — Direktur Eksekutif Indonesian Maritime Monitoring (IMMO), Ivan Palampuri, mendesak Syahbandar Palopo menghentikan aktivitas pembongkaran kapal asing milik PT BMS yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan temuan IMMO, kapal berbendera Panama bernama MV Ikan Seligih dengan muatan 56.263 ton kokas bersandar di terminal khusus (tersus) PT BMS tanpa terlebih dahulu melakukan check point di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo.
“Sesuai ketentuan, kapal asing wajib sandar dan melakukan check point di Pelabuhan Tanjung Ringgit. Setelah itu barulah diizinkan membongkar muatan di pelabuhan lain. Fatalnya, kapal asing ini diduga menggunakan agensi yang tidak memiliki izin lengkap dan tidak terdaftar di Syahbandar Palopo,” ujar Ivan, Selasa (12/8/2025).
Ivan juga mengungkap adanya indikasi pelanggaran titik koordinat bongkar muat. “Pantauan kami menunjukkan pembongkaran dilakukan di luar titik koordinat tersus milik PT BMS. Ini jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti risiko yang mungkin timbul dari praktik tersebut. “Bongkar muat di luar titik koordinat tersus merupakan tindakan ilegal yang bisa menimbulkan berbagai dampak negatif,” kata Ivan.
IMMO bahkan mencurigai adanya kelalaian Syahbandar Palopo. “Patut dipertanyakan pemberian izin terhadap kapal asing yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, IMMO mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Ivan meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri memeriksa Syahbandar Palopo, serta mendorong Bakamla RI memeriksa kapal asing dimaksud. (Fadly)