MEDIA DIALOG BERITA, Kisaran – Dengan lahir nya putusan MK No 60, telah membawa angin segar hidup kembali sebuah proses demokrasi yang lebih baik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024. Demikian disampaikan oleh Ibnu Azhar Saragih, seorang aktivis penggiat demokrasi, Mantan anggota KPUD Asahan dan Mantan Panwas di Kabupaten Asahan melalui postingannya di Media Sosial, Sabtu (24 Agustus 2024).
Ibnu berharap kepada parpol-parpol yg punya kursi di DPRD asahan untuk mengajkukan calonnya masing-masing. Terutama bagi Parpol yang perolehan suara sah nya memperoleh lebih dari 30.055, dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nya, seperti ; GOLKAR, GRINDRA, PDIP, DEMOKRAT, dan PAN. “Untuk ke 5 partai tersebut, dapat mengajukan paslon nya secara sendiri-sendiri” tulisnya.
Bagi partai-partai yang kurang perolehan suara sah nya dari 30.055 dapat bergabung atau berkoalisi dengan partai lain seperti ; NASDEM, PPP, HANURA, PKS, PKB, PERINDO, UMMAT, PSI, PBB, GARUDA, PKN, & BURUH.
Selama ini, menurut Ibnu Partai Politik semuanya mengeluh karna treshold untuk mencalonkan kandidat di dalam Pilkada sangat tinggi. Sebaik nyapartai politik jangan hanya jadi pelayan kekuasaan saja.
“Kasian kader yg berproses lama tapi tidak berani maju, karna tinggi nya biaya untuk mendapat dukungan dari parpol dan begitu juga Tokoh Masyarakat yang punya kans besar (elektabilitas & popularitas) yg bagus, tapi enggan maju di sebab kan tinggi nya biaya untuk mendapat kan dukungan dari Partai Politik.
Simulasi akumulasi suara sah pada perolehan suara pd pemilu 2024 di Asahan. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1000.000 jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kab/kota tersebut.
Jumlah DPT Asahan 562.822. Jumlah suara sah pada pemilu 2024, di Kabupaten Asahan sebanyak 400.747 400.747 ( suara sah ) X 7,5% ( DPT 562.822 ) = 30055,8 (perolehan suara sah parpol). Oleh karena itu sebagaimana telah diuraikannya, Partai Politik bisa bebas dan leluasa mengusung calon Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Asahan. Kepada Media Dialog News, Ibnu mengatakan “Malu kita bang, jika Pilkada Asahan tahun ini rakyat disuguhi kotak kosong,” pungkasnya. (EP)