Media Dialog News

Ibnu Azhar Saragih, S.H "Pilkada Asahan 2024 Jangan Melawan Kotak Kosong, itu sangat memalukan"

MEDIA DIALOG BERITA, Kisaran – Dengan lahir nya putusan MK No 60, telah membawa angin segar hidup kembali  sebuah proses demokrasi yang lebih baik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.  Demikian disampaikan oleh Ibnu Azhar Saragih, seorang aktivis penggiat demokrasi, Mantan anggota KPUD Asahan dan Mantan Panwas di Kabupaten Asahan melalui postingannya di Media Sosial, Sabtu (24 Agustus 2024).

Ibnu berharap kepada parpol-parpol yg punya kursi di DPRD asahan untuk mengajkukan calonnya masing-masing. Terutama bagi Parpol yang perolehan suara sah nya memperoleh lebih dari 30.055, dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nya, seperti ; GOLKAR, GRINDRA, PDIP, DEMOKRAT,  dan PAN. “Untuk ke 5 partai tersebut, dapat mengajukan paslon nya secara sendiri-sendiri” tulisnya.

Bagi partai-partai yang kurang perolehan suara sah nya dari 30.055 dapat bergabung atau berkoalisi dengan partai lain seperti ; NASDEM, PPP, HANURA, PKS, PKB, PERINDO, UMMAT, PSI, PBB, GARUDA, PKN, & BURUH.

Selama ini, menurut Ibnu Partai Politik semuanya mengeluh karna treshold untuk mencalonkan kandidat di dalam Pilkada sangat tinggi. Sebaik nyapartai politik jangan hanya jadi pelayan kekuasaan saja.

“Kasian kader yg berproses lama tapi tidak berani maju, karna tinggi nya biaya untuk mendapat dukungan dari parpol dan begitu juga Tokoh Masyarakat yang punya kans besar (elektabilitas & popularitas) yg bagus, tapi enggan maju di sebab kan tinggi nya biaya untuk mendapat kan dukungan dari Partai Politik.

Simulasi akumulasi suara sah pada perolehan suara pd pemilu 2024 di Asahan. Kabupaten/kota dengan  jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1000.000 jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kab/kota tersebut.

Jumlah DPT Asahan 562.822. Jumlah suara sah pada pemilu 2024, di Kabupaten Asahan sebanyak 400.747 400.747 ( suara sah ) X 7,5% ( DPT 562.822 ) = 30055,8 (perolehan suara sah parpol). Oleh karena itu sebagaimana telah diuraikannya, Partai Politik bisa bebas dan leluasa mengusung calon Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Asahan. Kepada Media Dialog News, Ibnu mengatakan “Malu kita bang,  jika Pilkada Asahan tahun ini rakyat disuguhi kotak kosong,” pungkasnya. (EP)

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

LSM PMPRI Beri Masukan kepada Kejaksaan Terkait APD Pilkada Asahan Tahun 2020

LSM PMPRI Beri Masukan kepada Kejaksaan Terkait APD Pilkada Asahan Tahun 2020

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kabar diperiksanya Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, SP oleh Kejaksaan Negeri Kisaran mendapat reaksi beragam

Blok Masela di Tanimbar, Antara Harapan Besar dan Tanggung Jawab Kemanusiaan

Blok Masela di Tanimbar, Antara Harapan Besar dan Tanggung Jawab Kemanusiaan

MEDIA DIALOG NEWS, Tanimbar — Di ufuk timur Nusantara, harapan besar tengah bertumbuh seiring hadirnya proyek strategis nasional Blok Masela.

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran- Aula Kantor Lurah Sei.Renggas, Kec. Kota Kisaran Barat, pada Kamis, 15 Agustus 2024 menjadi tuan rumah

Dinkes Kendal Dorong Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Kendal Dorong Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna

Pentingnya Sistem Informasi Lembaran Negara

Pentingnya Sistem Informasi Lembaran Negara

Oleh : Rahmadsyah Syambudi MEDIA DIALOG NEWS - Di zaman serba digital seperti sekarang ini, segala informasi beredar dengan cepat.

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

DIALOG BERITA, Jakarta - Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kontradiksi mencolok muncul antara pernyataan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan isi dokumen resmi tertinggi di

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tol Belmera Medan

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tol Belmera Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Sebuah insiden kecelakaan melibatkan minibus dan truk terjadi di Tol Belmera, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan

Rekrutmen Peserta MTQ, oleh  LPTQ Kepulauan Tanimbar mendapat Apresiasi dan Kritikan Kritis dari Masyarakat

Rekrutmen Peserta MTQ, oleh  LPTQ Kepulauan Tanimbar mendapat Apresiasi dan Kritikan Kritis dari Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kepulauan Tanimbar baru-baru ini melakukan rekrutmen peserta untuk mengikuti

Konflik miskomunikasi antara FWJI dengan Iptu Montana, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Berakhir Damai

Konflik miskomunikasi antara FWJI dengan Iptu Montana, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Berakhir Damai

MEDIA DIALOG NEWS, Tanggerang - Insiden adanya konflik komunikasi antara anggota Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dengan Iptu Montana kanit