MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Gerakan Mahasiswa untuk Demokrasi dan Aksi (GARUDA) Wilayah Bilah Barat, Labuhanbatu, melayangkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Perkebunan Aek Nagaga, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua Umum Bilal Ramadhan, GARUDA menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak atas temuan lapangan yang dinilai mencederai semangat konstitusi dan visi pembangunan daerah.
Gerakan Mahasiswa dan Visi Keadilan
GARUDA menyatakan bahwa gerakan ini dibentuk sebagai bentuk kesadaran atas kondisi bangsa, dengan tujuan mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Visi ini selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Asahan yang mengusung semangat “Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.” Sebagai lembaga kontrol sosial, GARUDA menyoroti kebijakan pemerintah desa yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi masyarakat, GARUDA mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024, antara lain:
Dana Tidak Tepat Sasaran Total pagu anggaran Dana Desa Aek Nagaga tahun 2024 sebesar Rp773.604.000 diduga tidak menghasilkan output signifikan. Laporan pertanggungjawaban tidak menunjukkan dampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi desa.
Persenan dan Uang Teken Kepala Desa selaku PPK dan PPTK diduga meminta komisi dari pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan seremonial, sehingga mutu pekerjaan menurun dan tidak sesuai spesifikasi.
Proyek Infrastruktur Bermasalah Pembangunan rabat beton di Dusun IV, Gang Mudin, dengan anggaran Rp75.811.400 untuk 165 meter jalan, dinilai tidak layak dan terindikasi penggelembungan anggaran.
BLT Tidak Tersalurkan Beberapa warga yang tercatat sebagai penerima BLT tahun 2024 mengaku tidak menerima bantuan. GARUDA menduga dana tersebut dialihkan ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Patungan Warga untuk Kegiatan Desa Masyarakat diminta menyumbang dari rumah ke rumah untuk kegiatan seperti MTQ dan perayaan hari besar, padahal laporan keuangan desa mencatat pengeluaran puluhan juta rupiah untuk kegiatan tersebut.
Program Prioritas Dana Desa Tidak Terlaksana Kegiatan desa dinilai tidak mendukung prioritas nasional seperti penanganan kemiskinan ekstrem, adaptasi iklim, dan ketahanan pangan.
Sorotan terhadap Camat Rahuning
GARUDA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Camat Rahuning. Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 154 Ayat 1, camat seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Namun, hasil kroscek menunjukkan camat terkesan tutup mata terhadap realisasi anggaran dan bahkan diduga menerima fee dari kepala desa saat pencairan DD dan ADD.
Tuntutan GARUDA
GARUDA menyampaikan empat tuntutan utama:
- Pemeriksaan Kepala Desa oleh Kejaksaan Negeri Asahan Atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2023–2024.
- Pembentukan Tim Pencari Fakta Untuk menyelidiki keterlibatan oknum lain dalam dugaan korupsi Dana Desa.
- Evaluasi oleh Bupati Asahan dan Kadis PMD Terhadap Kepala Desa Aek Nagaga atas dugaan penggelapan program prioritas Dana Desa.
- Pemanggilan Terbuka Kepala Desa oleh Bupati Untuk menjelaskan persoalan secara rinci dan dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban tahun 2023 dan 2024.
GARUDA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa. “Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Miskin Kota!” menjadi seruan pembuka yang menggambarkan semangat perjuangan mereka dalam membela hak masyarakat desa. (Nawi)