Media Dialog News, Binjai – Terbukti kembali pada hari Sabtu 24 / 08 /24 tim Wartawan yang saat itu melintas kembali mendapati Lokasi Judi tembak Ikan ini masih aktif beroperasi, puluhan Sepeda Motor terlihat parkir tepat didepan lokasi. Permainan judi ini terkesan dibiarkan dan diduga dilindungi oleh aparat penegak hokum. Demikian disampaikan warga setempat yang tak bersedia ditulis namanya kepada wartawan Media Dialog News, “Sudah lama Judi Tembak Ikan itu beroperasi bang, tak ada yang berani menutupnya, menunggu warga disini marah mungkin baru ditutup” ujarnya di sekitar lokasi, Senin (26 Agustus 2024).
Sebelumnya sudah diberitakan di Media Online terkait judi tersebut dan sudah melakukan konfirmasi langsung ke Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui WhatsApp nya, dalam pesan WhatsApp Kapolres Binjai meyampaikan akan menindaklanjuti Praktek Judi tersebut.
Dengan masih aktifnya lokasi perjudian di Kota Binjai diduga Aparat Penegak Hukum wilayah kota Binjai, Kapolres Binjai tidak serius dalam penindakan dan pemberantasan segala praktek praktek judi yang masih aktif beroperasi.
Dikutip dari Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan dan perintahkan kepada jajaran Polri untuk menindak dan memberantas segala jenis praktek judi yang menjadi penyebab keresahan pada masyarakat.
Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Perlu sikap tegas dan keseriusan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk ikut terlibat dalam pemberantasan segala praktek judi yang ada di kota Binjai. (TJ)