MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melalui Komisi C secara resmi meminta Bupati Asahan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi perlindungan aset prasarana umum, khususnya terkait penutupan akses jalan umum Gg Seta Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Rosmansyah, STP, DPRD mengingatkan bahwa persoalan ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat dan menghasilkan rekomendasi yang harus segera dilaksanakan.
“Kami meminta Bupati Asahan segera bertindak agar hak masyarakat atas fasilitas umum tidak terabaikan,” tegas Rosmansyah dalam surat yang dikirimkan kepada pemerintah daerah.
Akses Jalan Ditutup, Masyarakat Mengeluh
Penutupan akses jalan umum dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran, yang berdampak langsung terhadap mobilitas warga sekitar. Warga setempat mengeluhkan kesulitan akses, terutama dalam aktivitas sehari-hari seperti transportasi, perdagangan, dan kebutuhan sosial lainnya.
Ada tiga poin utama dari laporan DPRD kepada Bupati Asahan. Pertama, Jalan umum Gg Seta Lingkungan V telah ditutup, menyebabkan masyarakat mengalami gangguan akses. Kedua, DPRD melalui Komisi C telah membahas persoalan ini dan mengeluarkan rekomendasi resmi, namun belum ada tindakan konkrit dari pemerintah daerah. Ketiga, DPRD mendesak Bupati Asahan untuk segera membuka kembali akses jalan dan memastikan perlindungan aset publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Tuntutan DPRD kepada Pemerintah Daerah
DPRD Kabupaten Asahan meminta Bupati Asahan untuk segera:
- Menindaklanjuti rekomendasi Komisi C DPRD terkait perlindungan dan penerbitan aset prasarana umum.
- Membuka kembali akses jalan umum yang ditutup oleh Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan, guna memastikan bahwa fasilitas umum tetap terlindungi sesuai hukum.
“Kami berharap pemerintah daerah segera merespons demi kepentingan masyarakat umum. Jalan ini merupakan akses vital yang tidak boleh ditutup secara sepihak,” tegas Rosmansyah.
Langkah Selanjutnya dan Potensi Penyelesaian
Jika pemerintah daerah tidak segera menindaklanjuti rekomendasi ini, DPRD berencana untuk:
- Melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pemanfaatan aset publik di Kabupaten Asahan.
- Mengajukan evaluasi terhadap kebijakan perlindungan prasarana umum, agar tidak ada pihak yang menutup akses fasilitas masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
- Menggelar sidang lanjutan untuk meninjau dampak dari penutupan akses jalan dan mencari solusi cepat bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Bupati Asahan belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang dikirimkan oleh DPRD Kabupaten Asahan. (Edi Prayitno)