MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Warga Jalan Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada Komisi C DPRD Kabupaten Asahan dan Pemkab Asahan atas keputusan untuk mengembalikan fungsi akses jalan yang sebelumnya ditutup oleh Yayasan Maetreyawira Kisaran.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, diputuskan bahwa akses Jalan Gang Setia harus dibuka kembali.
Keputusan DPRD: Jalan Gang Setia Harus Dibuka Kembali
Keputusan ini mengacu pada status Jalan Gang Setia, yang telah digunakan oleh masyarakat selama puluhan tahun dan pembangunannya berasal dari dana PNPM Pusat pada tahun 2000-an. Meskipun tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah, jalan tersebut dikategorikan sebagai tanah negara, sehingga penutupan yang dilakukan oleh Yayasan Maetreyawira Kisaran dianggap melanggar aturan.
“Karena akses jalan ini merupakan tanah negara, kami putuskan untuk merekomendasikan agar jalan tersebut dibuka kembali,” tegas Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, dalam RDP.
Sidang RDP dan Sikap Pihak Yayasan
Sidang RDP dimulai sekitar pukul 09:00 WIB, tetapi pada awalnya pihak yayasan tidak hadir. Setelah istirahat selama 5 menit pada pukul 11:00 WIB, penasihat hukum Yayasan Maetreyawira Kisaran akhirnya menghadiri rapat. Sementara itu, Lurah Tebing Kisaran, Alimuddin Tuah Marpaung, tidak menghadiri panggilan dari Komisi C.
Pada pukul 11:30 WIB, Komisi C DPRD Asahan menggelar rapat internal dan beberapa saat kemudian mengambil keputusan tegas dengan merekomendasikan kepada instansi terkait agar akses jalan yang ditembok harus dikembalikan fungsinya sebagai jalan umum.
Selain itu, terungkap bahwa pembangunan tembok tersebut dilakukan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUTR Kabupaten Asahan, yang semakin memperkuat alasan rekomendasi DPRD.
Apresiasi Warga dan Tokoh Masyarakat
Keputusan ini disambut baik oleh warga Gang Setia yang telah lama memperjuangkan hak mereka atas akses jalan tersebut.
“Alhamdulillah, kami warga Gang Setia mengucapkan terima kasih kepada Komisi C DPRD Asahan dan dinas terkait karena akses jalan umum yang ditembok oleh yayasan akhirnya difungsikan kembali seperti biasa,” ujar Yusrizal Dahlan, mewakili warga setempat.
Sidang RDP di Komisi C ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Rosmansyah, STP, didampingi Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, Kiki Khomeni, serta anggota lainnya, yaitu Zaharuddin Ginting, Dodi Sayendra, dan Satria Bhakti Sihombing.
Dukungan KEMAKA untuk Perjuangan Warga
Terpisah, Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (KEMAKA), Ok Rasyid, SE, yang turut berjuang dalam mempertahankan hak warga Gang Setia, juga mengucapkan apresiasi kepada DPRD Asahan dan instansi terkait atas keputusan ini.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Asahan karena telah menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan status Jalan Gang Setia dan merekomendasikannya kepada Pemkab Asahan melalui dinas terkait. Semoga DPRD Asahan menjadi pemimpin masa depan yang mendengar suara rakyat,” ucap Ok Rasyid. (HN – Red)