MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (DPD AMPD) Kabupaten Asahan kembali mengangkat isu krusial terkait transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pernyataan resmi yang dirilis Sabtu (24/8/2025), organisasi mahasiswa ini menegaskan bahwa APBD adalah amanah rakyat yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Anggaran publik bukan milik pejabat, melainkan amanah rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Nawawi Tandjung, Ketua Umum DPD AMPD.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan pemborosan dan ketidaksesuaian anggaran di sejumlah instansi daerah. DPD AMPD sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Asahan terkait indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Dalam kajian internal terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2024 dan APBD 2025, DPD AMPD menemukan sejumlah kegiatan yang dinilai tidak memiliki kejelasan hasil, meski telah menyerap anggaran dalam jumlah besar. Beberapa proyek pengadaan barang dan pembangunan fisik disebut tidak menunjukkan transparansi dalam pelaksanaan maupun pelaporannya.
Organisasi ini juga menyoroti lemahnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjawab permintaan informasi publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
“Keterbukaan informasi adalah benteng moral bagi pejabat publik. Jika dijalankan dengan benar, itu justru melindungi mereka dari prasangka dan tuduhan,” tambah Nawawi.
Sebagai langkah konkret, DPD AMPD mendorong Pemerintah Kabupaten Asahan untuk membuka akses publik terhadap rincian APBD, termasuk realisasi fisik dan keuangan setiap program. Mereka juga mengusulkan pelaksanaan audit partisipatif dan forum dialog antara instansi pemerintah dan masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif.
Rencananya, hasil investigasi dan temuan indikasi korupsi akan segera dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kisaran. Selain itu, DPD AMPD dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa bertema keterbukaan dan transparansi anggaran, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. (Rel)