MEDIA DIALOG NEWS, Kendal — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna melindungi kesehatan masyarakat secara lebih menyeluruh dengan kekuatan hukum yang mengikat.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Kebijakan dan Peningkatan Kesehatan tentang Pengendalian Tembakau yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kendal, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen lintas sektor.
Lokakarya dihadiri oleh Pusat Pengendalian Tembakau Muhammadiyah (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kendal. Peserta berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Forum Pemuda, Forum OSIS, hingga komunitas media sosial di Kabupaten Kendal.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengatakan Kabupaten Kendal sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, penerapannya dinilai belum berjalan efektif.
“Seperti yang kita lihat, penerapan Perbup tersebut belum efektif. Perlu ada Peraturan Daerah yang lebih mengikat kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam Perbup tersebut, sejumlah ruang publik telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti sekolah dan fasilitas kesehatan. Selain itu, perkantoran juga diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok. Meski demikian, lemahnya daya ikat aturan menjadi salah satu kendala di lapangan.
Ferinando menjelaskan, Dinkes Kendal telah mengajukan pembentukan Perda KTR sejak tahun 2025. Pada tahun 2026 ini, usulan tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Anggaran penyusunan Perda KTR direncanakan akan disampaikan melalui APBD Perubahan tahun 2026. Perda ini bukan untuk melarang merokok, tetapi mengatur lokasi yang diperbolehkan,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Rochiyati Murni dari MTCC Unimma menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, setiap daerah diwajibkan memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok.
“Sesuai tuntunan dari undang-undang tersebut, daerah harus membuat Perda meskipun sudah memiliki Perbup tentang KTR,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perda memiliki konsekuensi hukum yang lebih kuat dibandingkan Perbup sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR. MTCC Unimma sendiri berperan dalam pendampingan perumusan Perda KTR di sejumlah daerah, mulai dari aspek kebijakan hingga pengendalian tembakau secara komprehensif.
“Tugas kami juga berkaitan dengan pengendalian tembakau, termasuk memperhatikan petani tembakau sebagai pelaku utama industri rokok yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kebijakan tembakau,” ungkap Rochiyati.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Dinas Kesehatan Kendal berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera terwujud. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok. (Rizal Firmansyah)

