Media Dialog News

Dinkes Kendal Dorong Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna melindungi kesehatan masyarakat secara lebih menyeluruh dengan kekuatan hukum yang mengikat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Kebijakan dan Peningkatan Kesehatan tentang Pengendalian Tembakau yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kendal, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen lintas sektor.

Lokakarya dihadiri oleh Pusat Pengendalian Tembakau Muhammadiyah (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kendal. Peserta berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Forum Pemuda, Forum OSIS, hingga komunitas media sosial di Kabupaten Kendal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengatakan Kabupaten Kendal sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, penerapannya dinilai belum berjalan efektif.

“Seperti yang kita lihat, penerapan Perbup tersebut belum efektif. Perlu ada Peraturan Daerah yang lebih mengikat kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dalam Perbup tersebut, sejumlah ruang publik telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti sekolah dan fasilitas kesehatan. Selain itu, perkantoran juga diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok. Meski demikian, lemahnya daya ikat aturan menjadi salah satu kendala di lapangan.

Ferinando menjelaskan, Dinkes Kendal telah mengajukan pembentukan Perda KTR sejak tahun 2025. Pada tahun 2026 ini, usulan tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Anggaran penyusunan Perda KTR direncanakan akan disampaikan melalui APBD Perubahan tahun 2026. Perda ini bukan untuk melarang merokok, tetapi mengatur lokasi yang diperbolehkan,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Rochiyati Murni dari MTCC Unimma menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, setiap daerah diwajibkan memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok.

“Sesuai tuntunan dari undang-undang tersebut, daerah harus membuat Perda meskipun sudah memiliki Perbup tentang KTR,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda memiliki konsekuensi hukum yang lebih kuat dibandingkan Perbup sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR. MTCC Unimma sendiri berperan dalam pendampingan perumusan Perda KTR di sejumlah daerah, mulai dari aspek kebijakan hingga pengendalian tembakau secara komprehensif.

“Tugas kami juga berkaitan dengan pengendalian tembakau, termasuk memperhatikan petani tembakau sebagai pelaku utama industri rokok yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kebijakan tembakau,” ungkap Rochiyati.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Dinas Kesehatan Kendal berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera terwujud. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok. (Rizal Firmansyah)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Warga Gang Setia Akan Gelar Aksi Lanjutan Terkait Tembok Sekolah Maitreyawira

Warga Gang Setia Akan Gelar Aksi Lanjutan Terkait Tembok Sekolah Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Masyarakat Gang Setia, Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, berencana

Banding Jaksa dalam Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Amir Simatupang: Tim Pembela Siap Hadapi Proses di Tingkat Pengadilan Tinggi

Banding Jaksa dalam Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Amir Simatupang: Tim Pembela Siap Hadapi Proses di Tingkat Pengadilan Tinggi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Proses hukum terhadap Amir Simatupang, terdakwa dalam perkara pidana khusus lingkungan hidup, memasuki babak baru

Dubes Rusia Apresiasi Partisipasi PPWI dalam Telekonferensi Internasional

Dubes Rusia Apresiasi Partisipasi PPWI dalam Telekonferensi Internasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Persatuan Pewarta Warga

Polres Ngada Amankan Dua Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Polres Ngada Amankan Dua Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

MEDIA DIALOG NEWS - BAJAWA, NTT – Polres Ngada mengamankan dua orang terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Penangkapan para pelaku judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten

Sekilas tentang Judi di Kota Kisaran sebuah catatan Redaksi

Sekilas tentang Judi di Kota Kisaran sebuah catatan Redaksi

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS – Seolah wajah Semua Penegak Hukum utamanya Polres Asahan, Bupati/Wakil Bupati dan semua

PPWI Tunjuk KRT Ardhi Solehudin Pimpin Konsolidasi di Jawa Tengah

PPWI Tunjuk KRT Ardhi Solehudin Pimpin Konsolidasi di Jawa Tengah

MEDIA DIALOG NEWS, Purbalingga – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi menunjuk KRT Ardhi Solehudin sebagai

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Muhammad Fithrat Irfan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz

Satpol PP Asahan Tegur Yayasan Pendidikan: Jalan Umum Gg. Setia Harus Dibuka Kembali

Satpol PP Asahan Tegur Yayasan Pendidikan: Jalan Umum Gg. Setia Harus Dibuka Kembali

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Polemik penutupan akses jalan umum di Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran

LSM Penjara PN Sumut, Minta Poldasu Periksa Mantan Baplitbangda Padangsidimpuan

LSM Penjara PN Sumut, Minta Poldasu Periksa Mantan Baplitbangda Padangsidimpuan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) PN, Laporkan mantan Kepala Badan (Kaban)