Media Dialog News

Bolehkah Kawasan HTR di Kecamatan Sei Kepayang Asahan Dijual dan Dijadikan Kebun Kelapa Sawit Perorangan?

Oleh : Edi Prayitno (Citizen Journalist Activist)

MEDIA DIALOG NEWS – Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kabupaten Asahan sangat luas. Ada beberapa Kelompok Tani yang diberikan kewenangan oleh Negara untuk mengelolanya. Di Kecamatan Sei Kepayang, Desa Perbangunan terdapat HTR seluas 1.262,61 hektar. HTR tersebut dimiliki dan dikuasai oleh Kelompok Tani (Poktan) Mandiri. Mereka memiliki pegangan izin berdasarkan SK Bupati Asahan atas nama Kementrian Kehutanan nomor 438/Hutbun-2010 tanggal 10 November 2010.

Informasi yang dihimpun oleh Tim investigasi dialogberita.com dan mediadialognews.com sebagian areal HTR tersebut sudah beralih menjadi milik perorangan dan telah pula dijadikan kebun kelapa sawit. Tahun 2024 areal HTR di Desa Perbangunan seluas 150 Hektar dijual seharga Rp.1,6 Milyar kepada seorang pengusaha.

Padahal Tujuan dibuatnya Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak untuk dijual kepada pihak lain. HTR dibuat untuk:

  1. Meningkatkan pendapatan masyarakat: HTR bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan melalui kegiatan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: HTR juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan akses terhadap sumber daya hutan.
  3. Mengelola hutan secara berkelanjutan: HTR bertujuan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan, sehingga hutan dapat terus menghasilkan kayu dan jasa lingkungan lainnya.
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat: HTR juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, sehingga masyarakat dapat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

Dengan demikian, HTR diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan mengelola hutan secara berkelanjutan.

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat, termasuk menjual sebagian hasil panennya kepada pembeli. Namun belum ada aturan bahwa lahan Kawasan HTR boleh diperjualbelikan (sebagian) kepada perorangan ataupun Korporasi. Apalagi lahan HTR dijadikan Perkebunan kelapa sawit milik perorangan dan/atau korporasi.

Mengapa Kelapa Sawit?

Adapun alasannya bahwa Pohon Kelapa Sawit adalah tanaman Perkebunan, bukan tanaman hutan sehingga HTR tidak boleh ditanami dan/atau dijadikan kebun kelapa sawit perorangan ataupun korporasi.

HTR adalah hutan tanaman yang dikelola oleh masyarakat di hutan produksi. HTR bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan potensi hutan produksi, serta menjamin kelestarian sumber daya hutan. Kelompok masyarakat yang mengelola HTR menerapkan silvikultur.

Apa itu Silvikultur?

Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang menerapkan silvikultur dapat membantu meningkatkan produktivitas dan kualitas hutan. Silvikultur adalah ilmu yang mempelajari tentang budidaya hutan, termasuk penanaman, perawatan, dan pemanenan.

Dalam pengelolaan HTR, silvikultur dapat diterapkan dengan cara:

  1. Pemilihan jenis pohon: Memilih jenis pohon yang sesuai dengan kondisi lahan dan tujuan pengelolaan hutan.
  2. Penanaman: Melakukan penanaman dengan menggunakan teknik yang tepat untuk memastikan keberhasilan pertumbuhan pohon.
  3. Perawatan: Melakukan perawatan rutin, seperti pemangkasan dan penyiangan, untuk memastikan kesehatan dan pertumbuhan pohon.
  4. Pemanenan: Melakukan pemanenan dengan cara yang lestari dan bertanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan hutan.

Dengan menerapkan silvikultur, pengelolaan HTR dapat meningkatkan:

  1. Produktivitas hutan: Meningkatkan jumlah dan kualitas kayu yang dihasilkan.
  2. Kualitas lingkungan: Meningkatkan kualitas lingkungan dengan menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
  3. Keberlanjutan: Meningkatkan keberlanjutan hutan dengan memastikan bahwa hutan dapat terus menghasilkan kayu dan jasa lingkungan lainnya.

Dasar hukum untuk kelapa sawit sebagai tanaman perkebunan, bukan tanaman hutan, adalah:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Undang-undang ini mengatur tentang perkebunan, termasuk kelapa sawit.
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2013 tentang Perkebunan Kelapa Sawit: Peraturan ini mengatur tentang perkebunan kelapa sawit, termasuk perizinan, pengelolaan, dan pengawasan.

Dasar hukum ini memberikan landasan bagi pengembangan kelapa sawit sebagai tanaman perkebunan di Indonesia.

Tata Kelola Hutan

Untuk memperjelas tentang tata Kelola hutan di Indonesia, termasuk HTR kita dapat mempelajari Undang-Undang dan Peraturan berikut ini.

  1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk HTR.
  2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan: Peraturan ini mengatur tentang tata hutan dan rencana pengelolaan hutan, termasuk HTR.
  3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2006 tentang Hutan Tanaman Rakyat: Peraturan ini mengatur tentang HTR, termasuk definisi, tujuan, dan pengelolaan.

Setelah melakukan kajian, penulis menemukan bahwa Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2006 tentang Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak secara eksplisit melarang penanaman kelapa sawit di areal HTR.

Namun, peraturan tersebut menyebutkan bahwa HTR dapat ditanami dengan jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi lahan dan tujuan pengelolaan hutan. Tidak ada satupun penulis temukan UU dan Peraturan yang membenarkan HTR boleh dijual kepada perorangan, atau korporasi.

Dalam kaitan ini Tim Investigasi dialogberita.com dan mediadialognews.com akan melaporkan hasil liputan dan investigasi tentang pemanfaatan hutan, khusunya HTR di Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta. Sebagaimana diketahui bahwa PKH dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. (**)

Berita Terbaru