Media Dialog News

Belum Ada Tuntutan, Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Masih Diadili di Pengadilan Militer

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Pengadilan Militer di Sisingamangaraja XII menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, yang didakwa atas keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal perdagangan satwa dilindungi, khususnya sisik trenggiling.

Rekaman persidangan tercatat di Website PN Militer Medan, pada hari Kamis, 26 Juni 2025. Tidak ada catatan soal tuntutan yang dibacakan, dan/atau penundaan sidang. Tidak pula terdapat penjelasan apakah sidang ditunda, atau dibacakan. Bahkan jadwal sidang berikutnya tidak tertera di dalam PTSP

Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan peraturan turunannya. Dakwaan menyebut keduanya secara bersekutu menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Dalam persidangan terungkap sejumlah barang bukti :

1) Berupa surat:  a) 6 (enam) lembar photo barang bukti. b) 2 (dua) lembar photo barang bukti yang berada di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera berupa 9 (sembilan) kotak kardus rokok merk Sampoerna warna coklat berisi sisik trenggiling, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna silver Nopol B 1179 COB beserta kuncinya dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo. c) 1 (satu) lembar surat dari PT. POS Indonesia (Persero) a.n. Executive Manager Spv Penjualan Jasa Keuangan Hendra Yusuf Hasibuan tanggal 12 November 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti.

2) Berupa barang : a) 16 (enam belas) karung plastik besar dan 5 (lima) karung plastik kecil berisi sisik Trenggiling dengan berat brutto 858,3 (delapan ratus lima puluh delapan koma tiga) kg. b) 1 (satu) unit sepeda motor dinas jenis Yamaha Vixion Noreg 10284-1. c) 1 (satu) buah buku BNKB Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion Noreg 10284-1. d) 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Vixion Noreg 10284-1. e) 1 (satu) buah Buku tabungan BRI nomor buku 11601204 dengan nomor rekening 0137-01-082858-50-1 atas nama Rahmadani Syahputra. f) 1 (satu) buah Kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BRI Nomor Kartu 6013 0120 9435 8766 atas nama Rahmadani Syahputra.

Sidang diketuai oleh tim oditur yang dipimpin oleh M. Tecki Waskito, S.H., M.H., dengan didukung kehadiran saksi dan ahli, di antaranya Arianto, S.H., Hadyan Hindami, dan Fransiscus Tinambunan. Nomor perkara tercatat 10-K/PM.I-02/AD/II/2025 dengan klasifikasi perkara “Penangkapan, Pengangkutan, dan Perdagangan Satwa Liar”, yang didaftarkan pada 26 Februari 2025.

Perkara ini menjadi sorotan karena volume sisik trenggiling yang cukup besar serta dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam jaringan perdagangan ilegal. Trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi karena statusnya yang terancam punah dan tingginya nilai jual sisiknya di pasar gelap.

Sementara itu, di PN Kisaran Dalam sidang yang berlangsung terbuka, Amir dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000. Jaksa menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih jauh, hasil analisis forensik digital mengungkap adanya komunikasi yang terekam dalam perangkat milik 2 orang oknum TNI masing-masing Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf, dua sosok lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan perdagangan ini. Percakapan, dokumentasi, dan file lainnya telah diamankan dalam satu unit flashdisk hasil physical imaging, yang kini digunakan pula dalam berkas perkara tersendiri atas nama Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi dari Polres Asahan.

Kasus ini membuka babak baru dalam perlawanan terhadap perdagangan satwa liar di Indonesia. Dengan melibatkan bukti digital, forensik, dan analisis jaringan, Kejari Asahan menunjukkan pola kerja yang lebih sistematis dan transparan. Tak hanya menghukum pelaku di lapangan, namun juga menelusuri pihak-pihak di balik layar.

Amir Simatupang, sebagai terdakwa kini tinggal menunggu putusan majelis hakim dalam sidang putusan mendatang. Sementara dua oknum TNI masih menjalani proses persidangan di Penadilan Militer Medan. Sedangkan seorang oknum Polisi mengajukan gugatan pra peradilan di PN Kisaran dalam Perkara yang sama atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Editorial: Menolak Budaya Anti-Kritik, Menegakkan Hak Konstitusional Warga

Editorial: Menolak Budaya Anti-Kritik, Menegakkan Hak Konstitusional Warga

MEDIA DIALOG NEWS - Kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi adalah fondasi demokrasi yang dijamin UUD 1945 dan dipertegas oleh Undang-Undang

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp.52,5 Miliar di KONI Asahan: Oknum DPRD Terlibat, 37 Cabor Disorot

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp.52,5 Miliar di KONI Asahan: Oknum DPRD Terlibat, 37 Cabor Disorot

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan diduga terlibat dalam meloloskan anggaran dana hibah untuk Komite Olahraga

Atlet Taekwondo Asahan, EMJ Sianipar Sabet Emas di POPPROVSU 2024

Atlet Taekwondo Asahan, EMJ Sianipar Sabet Emas di POPPROVSU 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Erland Maltar Jeremy Sianipar mencatatkan sejarah dengan meraih medali emas di kategori Putra Under 78

Tak Tersentuh Hukum, Kadis Kesehatan Didemo LSM Bara Api dan Dilaporkan ke Kejaksaan

Tak Tersentuh Hukum, Kadis Kesehatan Didemo LSM Bara Api dan Dilaporkan ke Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) geruduk Kantor

JPKP Asahan Berjuang untuk UHC, Tangani Kenakalan Remaja, dan Lindungi Lingkungan dalam Audiensi dengan DPRD

JPKP Asahan Berjuang untuk UHC, Tangani Kenakalan Remaja, dan Lindungi Lingkungan dalam Audiensi dengan DPRD

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Asahan mengadakan audiensi dengan Ketua DPRD

Jalan Ditutup Tembok, Warga dan DPRD Asahan Datangi Yayasan Maitreyawira

Jalan Ditutup Tembok, Warga dan DPRD Asahan Datangi Yayasan Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ratusan warga Gang Setia, bersama Komisi C DPRD Asahan, mendatangi Yayasan Sekolah Maitreyawira di Jalan

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kontradiksi mencolok muncul antara pernyataan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan isi dokumen resmi tertinggi di

FORPAKOR Papua Tengah Desak KPK Percepat Penyidikan Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI

FORPAKOR Papua Tengah Desak KPK Percepat Penyidikan Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI

MEDIA DIALOG NEWS, Nabire — Forum Pemuda Anti Korupsi Provinsi Papua Tengah (FORPAKOR–PPT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menyampaikan apresiasi dan dukungan

Fithrat Irfan Rilis 95 Nama Senator DPD RI yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR

Fithrat Irfan Rilis 95 Nama Senator DPD RI yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Aktivis muda sekaligus mantan staf ahli anggota DPD RI, Muhammad Fithrat Irfan, mengungkapkan dugaan praktik