MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Pengadilan Militer di Sisingamangaraja XII menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, yang didakwa atas keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal perdagangan satwa dilindungi, khususnya sisik trenggiling.
Rekaman persidangan tercatat di Website PN Militer Medan, pada hari Kamis, 26 Juni 2025. Tidak ada catatan soal tuntutan yang dibacakan, dan/atau penundaan sidang. Tidak pula terdapat penjelasan apakah sidang ditunda, atau dibacakan. Bahkan jadwal sidang berikutnya tidak tertera di dalam PTSP
Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan peraturan turunannya. Dakwaan menyebut keduanya secara bersekutu menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Dalam persidangan terungkap sejumlah barang bukti :
1) Berupa surat: a) 6 (enam) lembar photo barang bukti. b) 2 (dua) lembar photo barang bukti yang berada di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera berupa 9 (sembilan) kotak kardus rokok merk Sampoerna warna coklat berisi sisik trenggiling, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna silver Nopol B 1179 COB beserta kuncinya dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo. c) 1 (satu) lembar surat dari PT. POS Indonesia (Persero) a.n. Executive Manager Spv Penjualan Jasa Keuangan Hendra Yusuf Hasibuan tanggal 12 November 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti.
2) Berupa barang : a) 16 (enam belas) karung plastik besar dan 5 (lima) karung plastik kecil berisi sisik Trenggiling dengan berat brutto 858,3 (delapan ratus lima puluh delapan koma tiga) kg. b) 1 (satu) unit sepeda motor dinas jenis Yamaha Vixion Noreg 10284-1. c) 1 (satu) buah buku BNKB Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion Noreg 10284-1. d) 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Vixion Noreg 10284-1. e) 1 (satu) buah Buku tabungan BRI nomor buku 11601204 dengan nomor rekening 0137-01-082858-50-1 atas nama Rahmadani Syahputra. f) 1 (satu) buah Kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BRI Nomor Kartu 6013 0120 9435 8766 atas nama Rahmadani Syahputra.
Sidang diketuai oleh tim oditur yang dipimpin oleh M. Tecki Waskito, S.H., M.H., dengan didukung kehadiran saksi dan ahli, di antaranya Arianto, S.H., Hadyan Hindami, dan Fransiscus Tinambunan. Nomor perkara tercatat 10-K/PM.I-02/AD/II/2025 dengan klasifikasi perkara “Penangkapan, Pengangkutan, dan Perdagangan Satwa Liar”, yang didaftarkan pada 26 Februari 2025.
Perkara ini menjadi sorotan karena volume sisik trenggiling yang cukup besar serta dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam jaringan perdagangan ilegal. Trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi karena statusnya yang terancam punah dan tingginya nilai jual sisiknya di pasar gelap.
Sementara itu, di PN Kisaran Dalam sidang yang berlangsung terbuka, Amir dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000. Jaksa menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih jauh, hasil analisis forensik digital mengungkap adanya komunikasi yang terekam dalam perangkat milik 2 orang oknum TNI masing-masing Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf, dua sosok lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan perdagangan ini. Percakapan, dokumentasi, dan file lainnya telah diamankan dalam satu unit flashdisk hasil physical imaging, yang kini digunakan pula dalam berkas perkara tersendiri atas nama Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi dari Polres Asahan.
Kasus ini membuka babak baru dalam perlawanan terhadap perdagangan satwa liar di Indonesia. Dengan melibatkan bukti digital, forensik, dan analisis jaringan, Kejari Asahan menunjukkan pola kerja yang lebih sistematis dan transparan. Tak hanya menghukum pelaku di lapangan, namun juga menelusuri pihak-pihak di balik layar.
Amir Simatupang, sebagai terdakwa kini tinggal menunggu putusan majelis hakim dalam sidang putusan mendatang. Sementara dua oknum TNI masih menjalani proses persidangan di Penadilan Militer Medan. Sedangkan seorang oknum Polisi mengajukan gugatan pra peradilan di PN Kisaran dalam Perkara yang sama atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (Edi Prayitno)