MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Satpol PP Kabupaten Asahan akhirnya membongkar paksa tembok yang menutup akses Jalan Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Sumatera Utara. Tindakan ini dilakukan setelah dua tahun perjuangan masyarakat setempat yang menuntut jalan umum tersebut difungsikan kembali.
Plt Kasat Pol PP Asahan, Budi Limbong, S.Sos, menegaskan bahwa pihak Yayasan Maitreyawira Kisaran sebelumnya telah diingatkan agar tidak menutup jalan sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Namun, peringatan itu diabaikan. “Kita sudah lakukan mediasi, bahkan menerbitkan SP1, SP2, dan SP3. Karena tidak diindahkan, maka Satpol PP selaku penegak Perda melakukan pembongkaran paksa,” ujarnya di lokasi.

Pembongkaran ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, dasar hukum juga diperkuat dengan surat Dinas PUTR Kabupaten Asahan Nomor 300.1.2.1/1182 tertanggal 4 November 2025.
Warga sekitar menyambut gembira langkah tegas Satpol PP. Yusrizal Dahlan (63), yang rumahnya bersebelahan dengan yayasan, menyebut pembongkaran ini sesuai aturan. “Akses jalan ini sudah hampir 10 bulan ditutup sejak Maret 2025. Persoalan bahkan bergulir hingga RDP di DPRD Asahan, yang merekomendasikan tembok wajib dibongkar,” jelasnya.
Ia menambahkan, Jalan Gang Setia merupakan hibah/wakaf dari warga terdahulu dan pernah dibangun melalui APBD Asahan lewat program PNPM Pusat. “Dengan dibongkarnya tembok, jalan kembali berfungsi seperti semula,” tutupnya.
Kuasa hukum masyarakat, Zulkifli, SH, bersama rekannya, menilai langkah Pemkab Asahan sudah tepat dan mendasar. “Ketegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan Perda,” katanya.
Apresiasi juga datang dari Ketua Tokoh Masyarakat Melayu Asahan, Ok Rasyid. Ia berterima kasih atas ketegasan Satpol PP meski menghadapi berbagai rintangan. “Kami berharap jalan ini segera dicatat sebagai aset resmi Pemkab Asahan,” ucapnya.
Pembongkaran paksa ini dikawal oleh personel Polres Asahan, Kodim 0208/Asahan, Satpol PP, Kesbangpol, serta masyarakat Gang Setia. (Red)

