Media Dialog News

Pelanggaran Kode Etik Runtuhkan Marwah KPU

MEDIA DIALOG NEWS – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 3 Juli 2024. Pemecatan Hasyim sebagai teradu karean dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu, seorang perempuan berinitial CAT. Perbuatan Ketua KPU itu tergolong pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Bukan sekali ini saja Ketua KPU RI melanggar  kode Etik, sudah berkali-kali dia mendapat peringatan dari DKPP. Selain Ketua KPU RI, seluruh Anggota Komisioner KPU lainnya pernah disidang oleh DKPP dan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dalam hal prinsip mandiri, proporsional dan professional.

Pada saat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 25 Oktober 2023, Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, dinyatakan melanggar kode etik oleh DKPP. Pasalnya mereka menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK. DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran etik pertama Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022. Dia terbukti melakukan perjalanan pribadi Jakarta-Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan calon peserta pemilu.

Selanjutnya Hasyim juga pernah dinyatakan melanggar kode etik  karena Keliru hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD dan melanggar Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 soal pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

Kasus itu disebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD. Sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung, ketentuan kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi oleh DKPP peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.

Hasyim juga pernah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Hasyim diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, calon anggota KPU Nias Utara yang terpilih. Hasyim disebut mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik. DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kejadian terakhir, Hasyim Asy’ari dipecat sebagai Ketua KPU oleh DKPP setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024. Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari.

Sebelumnya, pada April lalu, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindak asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban mengatakan, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

Pemecatan Ketua KPU oleh DKPP karena terbutki melanggar Kode Etik patut diberikan apresiasi yang tinggi. Sebab sudah berulang kali Ketua KPU melakukan pelanggaran kode Etik. Sebagai penyelenggara Pemilu mereka wajib menjaga etika moral dan berpegang teguh pada Undangn-Undang serta Peraturan. Kewenangan KPU melaksanakan UU Pemilu dan menjabarkannya di dalam PKPU, ternyata dilanggar oleh mereka sendiri. Inilah yang membuat kredibilitas lembaga menjadi hancur. Marwah KPU runtuh oleh penyelenggaranya sendiri. Semoga teori busuk seekor ikan yang  dimulai dari Kepalanya tidak berlaku bagi KPU-KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia.(EP)

Berita Terbaru