MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Asahan berhasil mengeksekusi terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dalam perkara pemalsuan surat. Penangkapan dilakukan Rabu (17/12/2025) dini hari di Jalan Karya, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kasintel Kejari Asahan, Heryanto Manurung, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1742 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sebelum diamankan, terpidana sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Karena itu, jaksa eksekutor bersama tim intelijen TNI AL Tanjungbalai Asahan menjemput langsung di rumahnya,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Ucok Ibon terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 4,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Ucok Ibon menggunakan Surat Ganti Rugi Tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus sebagai dasar klaim kepemilikan tanah. Surat itu telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1017 K/Pid/2017. A. Majid sendiri sebelumnya sudah divonis 2 tahun penjara.
Pengamat hukum Muhammad Raihan Pramudya, SH, mengapresiasi langkah Kejari Asahan. Menurutnya, tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindak terpidana yang membandel. “Kasus ini adalah bentuk kejahatan pertanahan yang serius. Eksekusi yang dilakukan Kejari Asahan patut diapresiasi,” tegasnya.
Raihan berpendapat bahwa penangkapan Ucok Ibon sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan pertanahan di Asahan. Ssementara itu Kejaksaan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi terpidana yang mencoba menghindar dari proses hukum. Langkah cepat dan terukur ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dengan eksekusi tersebut, Kejari Asahan menutup rangkaian panjang perkara pemalsuan surat yang merugikan banyak pihak. Publik berharap tindakan ini menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum di sektor agraria, sehingga kasus serupa tidak lagi mencederai hak-hak masyarakat di kemudian hari. (Red)



