MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta, 18 Desember 2025 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama KADIN Indonesia menyampaikan pandangan resmi terkait penetapan kebijakan pengupahan tahun 2026. Dunia usaha menilai rentang nilai alpha (α) sebesar 0,5 hingga 0,9 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan belum sejalan dengan ekspektasi pelaku usaha.
Sepanjang proses dialog sosial tripartit, dunia usaha secara konsisten telah menyampaikan masukan berbasis data kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) maupun surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dalam forum tersebut, dunia usaha mengusulkan agar nilai α berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan riil dunia usaha.
Usulan Dunia Usaha
APINDO menekankan penggunaan nilai α harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
- Daerah dengan rasio upah minimum lebih tinggi dari KHL: α di kisaran 0,1–0,3.
- Daerah dengan rasio upah minimum lebih rendah dari KHL: α di kisaran 0,3–0,5.
Pendekatan ini diharapkan dapat menghindari disparitas antar daerah yang semakin meruncing.
Tantangan Industri
Ketua Umum APINDO sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang masih menghadapi tekanan. Data menunjukkan sejumlah sektor industri tumbuh di bawah rata-rata nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III 2025:
- Tekstil dan pakaian jadi: 0,93% (yoy)
- Alas kaki: -0,25% (yoy)
- Pengolahan tembakau: -0,93% (yoy)
- Furnitur: -4,34% (yoy)
- Karet dan plastik: -3,2% (yoy)
- Otomotif: -10% (yoy, per Oktober 2025)
Shinta menambahkan, tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia masih besar dengan 7,47 juta pengangguran, 11,56 juta setengah menganggur, dan lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal.
Pandangan APINDO
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menegaskan bahwa upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman. “Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Jika mau upah tinggi, silakan dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha,” ujarnya.
Indonesia saat ini memiliki Kaitz Index tertinggi di ASEAN, bahkan sempat melewati angka 1, jauh di atas rata-rata negara ASEAN lain yang berada di kisaran 0,55–0,65. Kondisi ini dinilai mempersempit penciptaan lapangan kerja formal dan mendorong pekerja masuk ke sektor informal.
Suara Sektor Industri
- Subchan Gatot (KADIN Indonesia) menekankan perlunya keselarasan antara kenaikan upah dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja.
- Anne Patricia Sutanto (AGTI) meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri garment dan tekstil.
- Harijanto (APRISINDO) mengingatkan risiko efisiensi tenaga kerja jika kenaikan upah tidak diimbangi produktivitas.
- Adhi Lukman (GAPMMI) menyoroti tantangan domestik dan eksternal yang membuat sektor padat karya sangat sensitif terhadap tambahan biaya.
Penutup
APINDO menegaskan tetap menghormati keputusan Presiden RI yang menetapkan PP Pengupahan sebagai dasar penetapan UMK 2026. Namun, fase krusial berikutnya adalah penetapan upah minimum di tingkat daerah.
“Dunia usaha berharap para Gubernur dapat menjalankan kewenangannya secara bijak dan bertanggung jawab, serta menjauhkan penetapan upah minimum dari dinamika politisasi. Penentuan besaran upah minimum daerah perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian, daya saing daerah, penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran, struktur industri, serta keberlangsungan usaha,” tutup Shinta. (Red)

