Media Dialog News

Menjaga Jejak Air Tanah: Mengapa SIPA Penting bagi Sumatera Utara

Bersama Mentor saya, Ketua DPK APINDO Asahan Bapak H.Ir.Tendi Sutendi

MEDIA DIALOG NEWS – Di balik gemericik air yang mengalir dari sumur-sumur rumah tangga dan industri kecil di Sumatera Utara, tersimpan satu isu krusial yang kerap luput dari perhatian: izin pengusahaan air tanah. Sosialisasi yang digelar pada 8 November 2022 menjadi pengingat bahwa air tanah bukan sekadar sumber daya, tapi juga tanggung jawab bersama.

Apa Itu SIPA?

SIPA, atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah, adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pengguna air tanah dalam skala besar. Baik hotel, pabrik, rumah sakit, hingga pertanian intensif—semua wajib mengantongi SIPA sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan konservasi lingkungan.

Masa berlaku SIPA biasanya berkisar antara 3 hingga 5 tahun. Setelah itu, pemilik wajib mengajukan perpanjangan dengan menyertakan laporan penggunaan dan hasil pemantauan teknis. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme kontrol agar eksploitasi air tanah tetap terkendali dan berkelanjutan.

Regulasi yang Terus Bergerak

Pemerintah melalui Kementerian ESDM kini tengah menyusun sistem Perizinan Berbasis Risiko (PBBR) yang akan mengubah beberapa aspek teknis SIPA:

  • SLA (Service Level Agreement) diperpanjang dari 14 hari menjadi 30 hari.
  • Masa berlaku SIPA akan disesuaikan secara berjenjang, tidak lagi flat 5 tahun.
  • Deadline pengurusan SIPA bagi pengguna lama ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Langkah ini sejalan dengan semangat UU No. 6 Tahun 2023 dan rencana penyesuaian terhadap PP No. 28 Tahun 2025, yang mendorong efisiensi birokrasi sekaligus memperkuat pengawasan lingkungan.

Mengapa Ini Penting bagi Masyarakat?

Di Asahan dan sekitarnya, air tanah adalah nadi kehidupan. Namun tanpa pengelolaan yang bijak, cadangan air tanah bisa menipis, kualitas menurun, dan konflik kepentingan muncul. SIPA bukan hanya soal izin, tapi juga soal:

  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya.
  • Perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • Keadilan akses bagi semua lapisan, termasuk UMKM dan petani.

Komitmen DPK APINDO Asahan

Sebagai satu-satunya organisasi pengusaha di Indonesia, DPK APINDO Asahan berkomitmen memberikan sosialisasi kepada anggotanya. Kami mengajak Pemkab Asahan untuk bersinergi mencari solusi bagi stakeholder yang belum memenuhi persyaratan dalam pengelolaan air tanah.

Banyak pelaku usaha kecil mengaku bingung atau enggan mengurus izin karena adanya pungutan liar dan informasi yang simpang siur. DPK APINDO Asahan akan mengawal proses perizinan air tanah berdasarkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, yang mengatur Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (P2AT).

Regulasi ini menekankan bahwa setiap pengguna air tanah, baik individu maupun badan usaha, wajib memiliki izin resmi. Bahkan penggunaan sebelumnya bisa dihitung sebagai dasar pengajuan izin. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, mencegah eksploitasi berlebihan, dan memastikan distribusi yang adil.

OSS-RBA: Digitalisasi Perizinan yang Menguntungkan

Dalam konteks perizinan modern, sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) menjadi tulang punggung digitalisasi dan efisiensi birokrasi. Sistem ini menggantikan OSS versi sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak 2021 sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021.

Untuk usaha seperti pengusahaan air tanah, OSS-RBA mengklasifikasikan tingkat risiko berdasarkan volume pemakaian dan dampak lingkungan. Usaha kecil bisa langsung mendapatkan NIB dan P2AT, sementara usaha besar wajib melalui SIPA dan analisis teknis. Ini membuat proses lebih adil dan proporsional.

Manfaat OSS-RBA bagi dunia usaha:

  1. Penyederhanaan Proses Perizinan Semua jenis izin usaha—dari NIB hingga izin operasional—bisa diurus dalam satu portal terpadu.
  2. Percepatan Legalitas Usaha Proses perizinan bisa selesai dalam hitungan hari, tergantung tingkat risiko.
  3. Kepastian Hukum dan Transparansi Pelaku usaha tahu persis dokumen yang dibutuhkan dan status izinnya.
  4. Efisiensi Biaya dan Waktu Mengurangi biaya birokrasi dan cocok untuk UMKM yang butuh cepat beroperasi.
  5. Mendukung Iklim Investasi Investor lebih percaya karena sistemnya jelas, digital, dan berbasis risiko.

Penutup

Air tanah adalah warisan yang tak terlihat, tapi dampaknya nyata. Menjaga jejaknya berarti menjaga masa depan. Ketika regulasi, teknologi, dan komitmen kelembagaan bersatu, maka pengelolaan air tanah bisa menjadi gerakan bersama—dari ruang usaha hingga ruang kebijakan.

DPK APINDO Asahan siap menjadi bagian dari gerakan itu. Dan seperti kopi sanger yang diracik dengan takaran pas, pengelolaan air tanah pun butuh keseimbangan antara kebutuhan dan kelestarian. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng di Sikka Bakal Menjadi Terang Benderang

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng di Sikka Bakal Menjadi Terang Benderang

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka NTT - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng di

Bapas Kelas I Jambi Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Perkuat Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

Bapas Kelas I Jambi Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Perkuat Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi kembali menjalankan peran strategisnya dalam sistem pemasyarakatan dengan menerima

RAPBN 2026: Strategi Fiskal Indonesia Menuju Kedaulatan dan Ketangguhan Nasional

RAPBN 2026: Strategi Fiskal Indonesia Menuju Kedaulatan dan Ketangguhan Nasional

Oleh : Ari Supit MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah gelombang ketidakpastian global yang semakin tinggi, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya

Pertamina Hulu Mahakam Mendukung Penanaman Pohon Serentak Nasional untuk Keberlanjutan Lingkungan

Pertamina Hulu Mahakam Mendukung Penanaman Pohon Serentak Nasional untuk Keberlanjutan Lingkungan

MEDIA DIALOG NEWS, Balikpapan - PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menjadi tuan rumah program Penanaman Pohon Serentak Nasional yang digagas

Negara Absen, Pengusaha Muda Mengambil Alih Peran Pemerintah di Wuarlabobar

Negara Absen, Pengusaha Muda Mengambil Alih Peran Pemerintah di Wuarlabobar

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar — Di saat pemerintah kecamatan seolah kehilangan fungsi dan kepekaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, seorang

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

PT. MEDIA ONLINE NEWS mengumumkan Penerimaan Wartawan dari seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri. Ditempatkan menjadi kru surat kabar

Kisruh Eks Pasar Kisaran, Tokoh Masyarakat Melayu Asahan Minta Bupati Copot Kadis PUPR

Kisruh Eks Pasar Kisaran, Tokoh Masyarakat Melayu Asahan Minta Bupati Copot Kadis PUPR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tokoh Masyarakat Melayu Asahan, OK Rasyid meminta kepada Bupati Asahan yang baru dilantik, Taufiq Zainal

Rp.35,4 Miliar Anggaran Dinkes Asahan Diadukan ke Jakarta: Media Lokal Gugat Korupsi Proyek Paving, Layanan Kesehatan, dan Pengadaan Komputer

Rp.35,4 Miliar Anggaran Dinkes Asahan Diadukan ke Jakarta: Media Lokal Gugat Korupsi Proyek Paving, Layanan Kesehatan, dan Pengadaan Komputer

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sebagai wujud komitmen terhadap kontrol sosial dan transparansi publik, dua media lokal — mediadialognews.com dan

Aktivitas PETI Terus Beroperasi, AMM Gelar Aksi di Polda Gorontalo Desak Kapolsek Popayato Barat Dicopot

Aktivitas PETI Terus Beroperasi, AMM Gelar Aksi di Polda Gorontalo Desak Kapolsek Popayato Barat Dicopot

MEDIA DIALOG NEWS, Popayato Barat - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terus

Buntut Hiburan Malam DJ di Kantor Camat Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai Unjuk Rasa

Buntut Hiburan Malam DJ di Kantor Camat Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai Unjuk Rasa

MEDIA DIALOG NEWS, Batubara – Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai melakukan Unjuk Rasa di