Media Dialog News

Menjaga Jejak Air Tanah: Mengapa SIPA Penting bagi Sumatera Utara

Bersama Mentor saya, Ketua DPK APINDO Asahan Bapak H.Ir.Tendi Sutendi

MEDIA DIALOG NEWS – Di balik gemericik air yang mengalir dari sumur-sumur rumah tangga dan industri kecil di Sumatera Utara, tersimpan satu isu krusial yang kerap luput dari perhatian: izin pengusahaan air tanah. Sosialisasi yang digelar pada 8 November 2022 menjadi pengingat bahwa air tanah bukan sekadar sumber daya, tapi juga tanggung jawab bersama.

Apa Itu SIPA?

SIPA, atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah, adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pengguna air tanah dalam skala besar. Baik hotel, pabrik, rumah sakit, hingga pertanian intensif—semua wajib mengantongi SIPA sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan konservasi lingkungan.

Masa berlaku SIPA biasanya berkisar antara 3 hingga 5 tahun. Setelah itu, pemilik wajib mengajukan perpanjangan dengan menyertakan laporan penggunaan dan hasil pemantauan teknis. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme kontrol agar eksploitasi air tanah tetap terkendali dan berkelanjutan.

Regulasi yang Terus Bergerak

Pemerintah melalui Kementerian ESDM kini tengah menyusun sistem Perizinan Berbasis Risiko (PBBR) yang akan mengubah beberapa aspek teknis SIPA:

  • SLA (Service Level Agreement) diperpanjang dari 14 hari menjadi 30 hari.
  • Masa berlaku SIPA akan disesuaikan secara berjenjang, tidak lagi flat 5 tahun.
  • Deadline pengurusan SIPA bagi pengguna lama ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Langkah ini sejalan dengan semangat UU No. 6 Tahun 2023 dan rencana penyesuaian terhadap PP No. 28 Tahun 2025, yang mendorong efisiensi birokrasi sekaligus memperkuat pengawasan lingkungan.

Mengapa Ini Penting bagi Masyarakat?

Di Asahan dan sekitarnya, air tanah adalah nadi kehidupan. Namun tanpa pengelolaan yang bijak, cadangan air tanah bisa menipis, kualitas menurun, dan konflik kepentingan muncul. SIPA bukan hanya soal izin, tapi juga soal:

  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya.
  • Perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • Keadilan akses bagi semua lapisan, termasuk UMKM dan petani.

Komitmen DPK APINDO Asahan

Sebagai satu-satunya organisasi pengusaha di Indonesia, DPK APINDO Asahan berkomitmen memberikan sosialisasi kepada anggotanya. Kami mengajak Pemkab Asahan untuk bersinergi mencari solusi bagi stakeholder yang belum memenuhi persyaratan dalam pengelolaan air tanah.

Banyak pelaku usaha kecil mengaku bingung atau enggan mengurus izin karena adanya pungutan liar dan informasi yang simpang siur. DPK APINDO Asahan akan mengawal proses perizinan air tanah berdasarkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, yang mengatur Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (P2AT).

Regulasi ini menekankan bahwa setiap pengguna air tanah, baik individu maupun badan usaha, wajib memiliki izin resmi. Bahkan penggunaan sebelumnya bisa dihitung sebagai dasar pengajuan izin. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, mencegah eksploitasi berlebihan, dan memastikan distribusi yang adil.

OSS-RBA: Digitalisasi Perizinan yang Menguntungkan

Dalam konteks perizinan modern, sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) menjadi tulang punggung digitalisasi dan efisiensi birokrasi. Sistem ini menggantikan OSS versi sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak 2021 sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021.

Untuk usaha seperti pengusahaan air tanah, OSS-RBA mengklasifikasikan tingkat risiko berdasarkan volume pemakaian dan dampak lingkungan. Usaha kecil bisa langsung mendapatkan NIB dan P2AT, sementara usaha besar wajib melalui SIPA dan analisis teknis. Ini membuat proses lebih adil dan proporsional.

Manfaat OSS-RBA bagi dunia usaha:

  1. Penyederhanaan Proses Perizinan Semua jenis izin usaha—dari NIB hingga izin operasional—bisa diurus dalam satu portal terpadu.
  2. Percepatan Legalitas Usaha Proses perizinan bisa selesai dalam hitungan hari, tergantung tingkat risiko.
  3. Kepastian Hukum dan Transparansi Pelaku usaha tahu persis dokumen yang dibutuhkan dan status izinnya.
  4. Efisiensi Biaya dan Waktu Mengurangi biaya birokrasi dan cocok untuk UMKM yang butuh cepat beroperasi.
  5. Mendukung Iklim Investasi Investor lebih percaya karena sistemnya jelas, digital, dan berbasis risiko.

Penutup

Air tanah adalah warisan yang tak terlihat, tapi dampaknya nyata. Menjaga jejaknya berarti menjaga masa depan. Ketika regulasi, teknologi, dan komitmen kelembagaan bersatu, maka pengelolaan air tanah bisa menjadi gerakan bersama—dari ruang usaha hingga ruang kebijakan.

DPK APINDO Asahan siap menjadi bagian dari gerakan itu. Dan seperti kopi sanger yang diracik dengan takaran pas, pengelolaan air tanah pun butuh keseimbangan antara kebutuhan dan kelestarian. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Editorial: Menolak Budaya Anti-Kritik, Menegakkan Hak Konstitusional Warga

Editorial: Menolak Budaya Anti-Kritik, Menegakkan Hak Konstitusional Warga

MEDIA DIALOG NEWS - Kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi adalah fondasi demokrasi yang dijamin UUD 1945 dan dipertegas oleh Undang-Undang

Kecelakaan Dua Truk Fuso di Lingkar Barat II Jambi, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Kecelakaan Dua Truk Fuso di Lingkar Barat II Jambi, Lalu Lintas Sempat Tersendat

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Lingkar Barat II, tepatnya di depan Masjid Nurul

Kluster Logistik: Solusi Tantangan Penanggulangan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran

Kluster Logistik: Solusi Tantangan Penanggulangan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Di tengah efisiensi anggaran, pemenuhan barang bantuan dalam penanggulangan bencana menjadi tantangan bagi daerah. Namun,

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - UPT SMP Negeri 24 yang berada di Jl. Metal Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Hilir

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp.870 Juta di Jateng

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp.870 Juta di Jateng

MEDIA DIALOG NEWS, Semarang – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal

Kisah Susu, Anak-anak, dan Kita: Cerita Tentang Gizi, Cinta, dan Masa Depan Bangsa

Kisah Susu, Anak-anak, dan Kita: Cerita Tentang Gizi, Cinta, dan Masa Depan Bangsa

Oleh : Ari Supit MEDIA DIALOG NEWS - “Kami tidak sedang mewajibkan anak-anak Indonesia minum susu. Tapi izinkan kami bercerita…

Pertamina Hulu Mahakam Mendukung Penanaman Pohon Serentak Nasional untuk Keberlanjutan Lingkungan

Pertamina Hulu Mahakam Mendukung Penanaman Pohon Serentak Nasional untuk Keberlanjutan Lingkungan

MEDIA DIALOG NEWS, Balikpapan - PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menjadi tuan rumah program Penanaman Pohon Serentak Nasional yang digagas

Menelusuri Menguapnya Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Covid 19 Rp.8,7 Miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan

Menelusuri Menguapnya Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Covid 19 Rp.8,7 Miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Penelusuran ini bermula dari laporan Ervina dan Rohana Sinaga melalui kuasa hukumnya Tumpak Nainggolan, SH

Sidang Kasus Sisik Tranggiling: Bripka Alpi Siregar Terlihat Santai, Masyarakat Pertanyakan Keadilan

Sidang Kasus Sisik Tranggiling: Bripka Alpi Siregar Terlihat Santai, Masyarakat Pertanyakan Keadilan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang lanjutan kasus penjualan sisik tranggiling dengan barang bukti 1,2 ton yang melibatkan dua oknum

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Memasuki Babak Baru, Saksi Alfi Hariadi Siregar Ajukan Gugatan Prapid atas Penetapannya sebagai Tersangka

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Memasuki Babak Baru, Saksi Alfi Hariadi Siregar Ajukan Gugatan Prapid atas Penetapannya sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Selama ini publik tidak mengetahui bahwa saksi dari oknum polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar (anggota