Media Dialog News

Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan atas Dugaan Tindakan Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Pengadilan Negeri Sorong resmi menggelar sidang praperadilan atas permohonan Yesaya Saimar, yang diwakili kuasa hukumnya Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Bambang Wijanarko, S.H., pada Kamis, 30 Oktober 2025. Gugatan ini ditujukan kepada Kapolres Sorong Selatan Gleen Rooy Molle, Kasat Reskrim Calvin Reinaldi Simbolon, Kanit Tipidter Abdul Karim, serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Junov Siregar, atas dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan sengketa masyarakat adat.

Sidang dijadwalkan berlangsung maraton hingga 5 November 2025, menyusul dugaan penyitaan dan penguasaan barang sengketa secara tidak sah dalam kasus bangkai kapal tongkang milik PT. Mitra Pembangunan Global. Perusahaan tersebut sebelumnya ingkar janji membayar utang kepada masyarakat adat, termasuk Yesaya Saimar dan rekan-rekannya.

Latar Belakang Sengketa

Kapal tongkang dan tugboat yang disengketakan ditahan oleh Yesaya Saimar sebagai jaminan atas hak masyarakat adat yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya pada Maret 2025.

Kasat Reskrim Calvin Reinaldi Simbolon sempat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dan perusahaan, yang menghasilkan kesepakatan damai bahwa PT. Mitra Pembangunan Global akan melunasi utangnya. Namun, beberapa waktu kemudian, aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Tipidter Abdul Karim diduga menculik Yesaya Saimar dan istrinya, lalu memaksa mereka menandatangani pencabutan kuasa hukum dan laporan polisi di Mapolres Sorong Selatan.

Bangkai kapal tongkang yang dijadikan jaminan kemudian ditarik paksa oleh Polres Sorong Selatan dan dititipkan di galangan kapal tanpa izin milik Polda Papua Barat Daya, di bawah pengawasan Direktur Kriminal Umum Junov Siregar.

Kesepakatan yang Diabaikan

DPR Papua Barat Daya merespons kasus ini dengan menggelar rapat dengar pendapat pada 22 September 2025, menghadirkan seluruh pihak terkait. Hasilnya, disepakati bahwa tidak ada pihak yang boleh mengambil atau menguasai bangkai kapal tongkang sebelum proses hukum selesai. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya, Wakil Bupati Sorong Selatan, dan perwakilan masyarakat adat.

Namun, kesepakatan tersebut diabaikan. Aparat kepolisian tetap menahan dan membongkar bangkai kapal tongkang yang menjadi objek sengketa.

Dugaan Pelanggaran KUHAP

Tindakan penyitaan dan penguasaan barang sengketa oleh aparat kepolisian dinilai sebagai pelanggaran hukum formil. Para termohon praperadilan diduga melakukan penyitaan tanpa surat resmi dan melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani di hadapan DPR Papua Barat Daya.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 38, 39, 127, dan 129 KUHAP, yang mengatur bahwa penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri dan disertai berita acara yang sah serta disaksikan oleh pihak terkait.

Tuntutan Hukum

Kuasa hukum Yesaya Saimar meminta agar tindakan penyitaan dan penguasaan bangkai kapal tongkang oleh Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya dinyatakan tidak sah. Mereka juga menuntut agar kapal tugboat dan tongkang dikembalikan secara utuh kepada pemohon tanpa syarat dan dalam kondisi baik.

“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Sorong agar menyatakan tindakan penyitaan dan penguasaan kapal tongkang sebagai barang sengketa tidak sah. Kami juga meminta Majelis Hakim memerintahkan para termohon untuk mengembalikan kapal tersebut secara utuh dan tanpa kerusakan, segera setelah putusan dibacakan,” ujar Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., usai sidang.

Sorotan dari Jakarta

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut angkat suara dari Jakarta. Ia mempertanyakan kredibilitas dan moralitas aparat penegak hukum di Polda Papua Barat Daya.

“Saya prihatin dengan kondisi kepolisian saat ini. Mereka miskin moral, bekerja semaunya, dan hanya mementingkan kepentingan pribadi. Rakyat dirugikan karena harus membiayai aparat yang bermental buruk,” tegas Wilson Lalengke.

Ia juga menilai kasus ini sebagai cerminan kegagalan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolri dalam membina anggotanya.

“Pimpinan Polri tampak gamang dan tak berdaya menghadapi perilaku buruk bawahannya. Bisa jadi karena sudah ada setoran ke atasan, sehingga semuanya diamankan. Harapan kita tinggal pada hakim yang masih punya moral dan keberanian untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. (TIM/Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

PUTR Asahan Belum Lunasi Kekurangan Pembayaran Pekerjaan Tahun 2023, Bagaimana dengan Temuan Tahun 2024?

PUTR Asahan Belum Lunasi Kekurangan Pembayaran Pekerjaan Tahun 2023, Bagaimana dengan Temuan Tahun 2024?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hingga 31 Desember 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan tercatat belum

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng di Sikka Bakal Menjadi Terang Benderang

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng di Sikka Bakal Menjadi Terang Benderang

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka NTT - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng di

API DKI Jakarta Desak Polri Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

API DKI Jakarta Desak Polri Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta melayangkan protes keras atas lambannya penanganan laporan dugaan kejahatan

Banjir Kiriman Kembali Rendam Desa Sei Dua Hulu, Kabupaten Asahan

Banjir Kiriman Kembali Rendam Desa Sei Dua Hulu, Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, kembali dilanda banjir kiriman dari daerah

Menjual Kepala: Praktik Licik di Balik Nama yang Dicatut

Menjual Kepala: Praktik Licik di Balik Nama yang Dicatut

Pengantar: Refleksi, Bukan Tuduhan MEDIA DIALOG NEWS - Tulisan ini bukanlah tuduhan atau pelaporan kasus hukum, melainkan refleksi pribadi atas

Warga Gang Setia Desak Pemkab Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

Warga Gang Setia Desak Pemkab Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan warga Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, kembali mendatangi

Perjalanan Demokrasi di Asahan: Dari Pilkada Langsung 2005 hingga 2024

Perjalanan Demokrasi di Asahan: Dari Pilkada Langsung 2005 hingga 2024

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS – Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, rakyat Indonesia

Data Warga Desa Miskin di Desa Kabupaten Asahan Tidak Tersedia

Data Warga Desa Miskin di Desa Kabupaten Asahan Tidak Tersedia

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aktivis Jaringan Entitas Rakyat Miskin Indonesia (JERAMI) Asahan, Asrul Wahyudi mengatakan bahwa data rakyat miskin

Polsek Jelutung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Terungkap Jaringan Sabu Dikendalikan dari Dalam Lapas

Polsek Jelutung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Terungkap Jaringan Sabu Dikendalikan dari Dalam Lapas

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta

Krisis Pelayanan Kesehatan di Sibolga: Pasien Terhambat Rujukan Karena Dokter Cuti

Krisis Pelayanan Kesehatan di Sibolga: Pasien Terhambat Rujukan Karena Dokter Cuti

MEDIA DIALOG NEWS, Sibolga - Kasus yang dialami Bintang Manalu, pasien bocor ginjal yang terjebak dalam sistem pelayanan kesehatan yang