Media Dialog News

Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan atas Dugaan Tindakan Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Pengadilan Negeri Sorong resmi menggelar sidang praperadilan atas permohonan Yesaya Saimar, yang diwakili kuasa hukumnya Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Bambang Wijanarko, S.H., pada Kamis, 30 Oktober 2025. Gugatan ini ditujukan kepada Kapolres Sorong Selatan Gleen Rooy Molle, Kasat Reskrim Calvin Reinaldi Simbolon, Kanit Tipidter Abdul Karim, serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Junov Siregar, atas dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan sengketa masyarakat adat.

Sidang dijadwalkan berlangsung maraton hingga 5 November 2025, menyusul dugaan penyitaan dan penguasaan barang sengketa secara tidak sah dalam kasus bangkai kapal tongkang milik PT. Mitra Pembangunan Global. Perusahaan tersebut sebelumnya ingkar janji membayar utang kepada masyarakat adat, termasuk Yesaya Saimar dan rekan-rekannya.

Latar Belakang Sengketa

Kapal tongkang dan tugboat yang disengketakan ditahan oleh Yesaya Saimar sebagai jaminan atas hak masyarakat adat yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya pada Maret 2025.

Kasat Reskrim Calvin Reinaldi Simbolon sempat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dan perusahaan, yang menghasilkan kesepakatan damai bahwa PT. Mitra Pembangunan Global akan melunasi utangnya. Namun, beberapa waktu kemudian, aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Tipidter Abdul Karim diduga menculik Yesaya Saimar dan istrinya, lalu memaksa mereka menandatangani pencabutan kuasa hukum dan laporan polisi di Mapolres Sorong Selatan.

Bangkai kapal tongkang yang dijadikan jaminan kemudian ditarik paksa oleh Polres Sorong Selatan dan dititipkan di galangan kapal tanpa izin milik Polda Papua Barat Daya, di bawah pengawasan Direktur Kriminal Umum Junov Siregar.

Kesepakatan yang Diabaikan

DPR Papua Barat Daya merespons kasus ini dengan menggelar rapat dengar pendapat pada 22 September 2025, menghadirkan seluruh pihak terkait. Hasilnya, disepakati bahwa tidak ada pihak yang boleh mengambil atau menguasai bangkai kapal tongkang sebelum proses hukum selesai. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya, Wakil Bupati Sorong Selatan, dan perwakilan masyarakat adat.

Namun, kesepakatan tersebut diabaikan. Aparat kepolisian tetap menahan dan membongkar bangkai kapal tongkang yang menjadi objek sengketa.

Dugaan Pelanggaran KUHAP

Tindakan penyitaan dan penguasaan barang sengketa oleh aparat kepolisian dinilai sebagai pelanggaran hukum formil. Para termohon praperadilan diduga melakukan penyitaan tanpa surat resmi dan melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani di hadapan DPR Papua Barat Daya.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 38, 39, 127, dan 129 KUHAP, yang mengatur bahwa penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri dan disertai berita acara yang sah serta disaksikan oleh pihak terkait.

Tuntutan Hukum

Kuasa hukum Yesaya Saimar meminta agar tindakan penyitaan dan penguasaan bangkai kapal tongkang oleh Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya dinyatakan tidak sah. Mereka juga menuntut agar kapal tugboat dan tongkang dikembalikan secara utuh kepada pemohon tanpa syarat dan dalam kondisi baik.

“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Sorong agar menyatakan tindakan penyitaan dan penguasaan kapal tongkang sebagai barang sengketa tidak sah. Kami juga meminta Majelis Hakim memerintahkan para termohon untuk mengembalikan kapal tersebut secara utuh dan tanpa kerusakan, segera setelah putusan dibacakan,” ujar Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., usai sidang.

Sorotan dari Jakarta

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut angkat suara dari Jakarta. Ia mempertanyakan kredibilitas dan moralitas aparat penegak hukum di Polda Papua Barat Daya.

“Saya prihatin dengan kondisi kepolisian saat ini. Mereka miskin moral, bekerja semaunya, dan hanya mementingkan kepentingan pribadi. Rakyat dirugikan karena harus membiayai aparat yang bermental buruk,” tegas Wilson Lalengke.

Ia juga menilai kasus ini sebagai cerminan kegagalan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolri dalam membina anggotanya.

“Pimpinan Polri tampak gamang dan tak berdaya menghadapi perilaku buruk bawahannya. Bisa jadi karena sudah ada setoran ke atasan, sehingga semuanya diamankan. Harapan kita tinggal pada hakim yang masih punya moral dan keberanian untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. (TIM/Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Bincar Daniel Manurung: Dari Mandoge ke Garda Reforma Agraria

Bincar Daniel Manurung: Dari Mandoge ke Garda Reforma Agraria

MEDIA DIALOG NEWS - “Tanah bukan sekadar lahan, melainkan sumber hidup dan martabat.” Kalimat itu menjadi pegangan hidup Bincar Daniel

DPRD Kabupaten Asahan Desak Pemda Pulihkan Akses Jalan Umum yang Ditutup Yayasan Maitreyawira

DPRD Kabupaten Asahan Desak Pemda Pulihkan Akses Jalan Umum yang Ditutup Yayasan Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Komisi C DPRD Kabupaten Asahan secara resmi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan untuk segera memulihkan

Kluster Logistik: Solusi Tantangan Penanggulangan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran

Kluster Logistik: Solusi Tantangan Penanggulangan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Di tengah efisiensi anggaran, pemenuhan barang bantuan dalam penanggulangan bencana menjadi tantangan bagi daerah. Namun,

Pratu Farkhan, Prajurit TNI Asal Asahan Tewas Diduga Dianiaya Senior

Pratu Farkhan, Prajurit TNI Asal Asahan Tewas Diduga Dianiaya Senior

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar TNI di Asahan, Sumatera Utara. Seorang prajurit muda, Pratu Farkhan

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) mengadakan Dialog ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Jalan WR.Supratman,

Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

MEDIA DIALOG NEWS, Johor Baru — Jumat, 10 Oktober 2025 Komunitas migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Johor, Malaysia,

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap

45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, S.H., M.Hum mengambil sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan

Prabowo Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Menandai Persiapan Transisi Pemerintahan

Prabowo Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Menandai Persiapan Transisi Pemerintahan

MEDIA DIALOG NEWS, IKN - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang juga merupakan presiden terpilih RI ke-8, menghadiri Sidang

Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar Lakukan Pembersihan Drainase Menyongsong Hari Ulang Tahun 17 Agustus 2025

Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar Lakukan Pembersihan Drainase Menyongsong Hari Ulang Tahun 17 Agustus 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Pemerintah